• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Pemerasan Bisa Kena Pasal 368 KUHP, Ini Sanksi Hukumannya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Pemerasan Bisa Kena Pasal 368 KUHP, Ini Sanksi Hukumannya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 14, 2025
6 Menit Baca
Pemerasan Bisa Kena Pasal 368 KUHP, Ini Sanksi Hukumannya
Bagikan

Pemerasan adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan cara memaksa seseorang untuk memberikan, melakukan, atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan. Di Indonesia, tindakan pemerasan diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku pemerasan bisa dikenakan hukuman penjara hingga beberapa tahun, tergantung pada tingkat kejahatan yang dilakukan. Tim Hukumku akan membahas secara rinci pasal pemerasan, sanksi hukumnya, dan contoh kasus pemerasan pasal 368 KUHP.

Daftar Isi
  • Apa Itu Pemerasan Menurut Pasal 368 KUHP?
  • Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemerasan
  • Sanksi Hukum Pelaku Pemerasan dalam Pasal 368 KUHP
  • Contoh Kasus Pemerasan Pasal 368 KUHP
  • Perbedaan Pemerasan dan Pengancaman
  • Proses Hukum Pemerasan
  • Tentang Hukumku

Apa Itu Pemerasan Menurut Pasal 368 KUHP?

Pemerasan didefinisikan dalam Pasal 368 KUHP sebagai perbuatan memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan untuk memberikan barang, uang, atau melakukan sesuatu yang menguntungkan pelaku dan merugikan korban. Ancaman yang digunakan dapat berupa ancaman fisik, psikis, atau intimidasi verbal.

Bunyi Pasal 368 Ayat (1) KUHP:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Dari bunyi pasal tersebut, jelas bahwa pelaku yang terbukti melakukan pemerasan dapat dikenakan pidana maksimal 9 tahun penjara.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemerasan

Untuk membuktikan seseorang melakukan tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi:

Baca Juga

kuhap baru
Denda UU PDP Alami Penyesuaian: Apa Implikasi Hukum Pasca KUHP Baru?
shadow director
Shadow Directors dalam Perseroan Terbatas: Apakah Bisa Dipidana?
jenis saksi dalam perkara pidana
9 Jenis Saksi dalam Perkara Pidana
  1. Perbuatan Memaksa: Pelaku harus terbukti menggunakan paksaan baik secara fisik maupun psikis terhadap korban.
  2. Ancaman Kekerasan: Ancaman tersebut dapat berupa ancaman langsung atau tidak langsung yang membuat korban merasa takut dan terpaksa mengikuti kehendak pelaku.
  3. Maksud Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain: Tindakan pemerasan harus didasarkan pada niat untuk memperoleh keuntungan bagi diri pelaku atau orang lain.
  4. Merugikan Korban: Perbuatan tersebut harus menyebabkan kerugian bagi korban, baik secara materiil maupun non-materiil.

Sanksi Hukum Pelaku Pemerasan dalam Pasal 368 KUHP

Pelaku pemerasan yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat kejahatannya. Berikut beberapa sanksi yang diatur dalam Pasal 368 KUHP:

Hukuman Penjara Maksimal 9 Tahun

Sesuai dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP, pelaku pemerasan dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 9 tahun. Ini berlaku untuk kasus pemerasan biasa tanpa unsur tambahan yang memberatkan.

Hukuman yang Lebih Berat Jika Disertai Kekerasan

Jika pemerasan dilakukan dengan kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami cedera serius atau kematian, hukuman dapat lebih berat. Dalam beberapa kasus, pemerasan dengan kekerasan dapat digolongkan sebagai tindak pidana berat.

Denda Tambahan

Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda tambahan yang jumlahnya ditentukan oleh hakim berdasarkan tingkat kerugian yang dialami korban.

Baca Juga: Dapat Ancaman Penyebaran Foto? Ini Langkah Hukumnya

Contoh Kasus Pemerasan Pasal 368 KUHP

Untuk memahami penerapan Pasal 368 KUHP, berikut beberapa contoh kasus pemerasan yang pernah terjadi di Indonesia:

Kasus Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan Fisik

Seorang pelaku memaksa korban untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50 juta dengan ancaman akan melukai keluarganya. Korban yang merasa terancam akhirnya menyerahkan uang tersebut. Pelaku kemudian ditangkap dan dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Kasus Pemerasan di Media Sosial

Pemerasan juga bisa terjadi di dunia maya. Contohnya, pelaku mengancam akan menyebarkan foto pribadi korban jika korban tidak memberikan sejumlah uang. Kasus ini juga dapat dikenakan Pasal 368 KUHP, karena pelaku menggunakan ancaman untuk memperoleh keuntungan.

Kasus Pemerasan oleh Oknum Petugas

Ada pula kasus pemerasan yang melibatkan oknum petugas yang meminta uang dari masyarakat dengan ancaman akan menyulitkan urusan mereka. Kasus seperti ini sering terjadi di sektor pelayanan publik dan pelakunya bisa dikenakan sanksi berat.

Perbedaan Pemerasan dan Pengancaman

Meskipun pemerasan dan pengancaman sering dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar:

  1. Pemerasan: Mengandung unsur paksaan untuk mendapatkan sesuatu dari korban, seperti uang atau barang.
  2. Pengancaman: Lebih bersifat menakut-nakuti korban tanpa tujuan untuk mendapatkan keuntungan materiil.

Perlu diketahui, kedua tindakan ini bisa dikenakan pasal yang berbeda tergantung pada tujuan dan konsekuensinya.

Proses Hukum Pemerasan

Proses hukum bagi pelaku pemerasan mengikuti prosedur pidana umum, mulai dari pelaporan hingga persidangan. Berikut tahapan proses hukum yang harus dilalui:

Pelaporan ke Kepolisian

Korban pemerasan dapat melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat. Laporan harus disertai bukti yang cukup, seperti rekaman percakapan, saksi, atau dokumen pendukung lainnya.

Penyidikan oleh Kepolisian

Polisi akan melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa pelaku. Jika bukti cukup, kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.

Persidangan di Pengadilan

Di pengadilan, hakim akan memeriksa bukti dan mendengarkan keterangan saksi serta pihak-pihak terkait. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 368 KUHP.

Tentang Hukumku

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban pemerasan, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang atau konsultasikan ke pengacara kasus pemerasan untuk mendapatkan perlindungan hukum.

TAGGED:Hukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

asas hukum pidana
General

Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana

8 Menit Baca
General

Mengungkap Ragam Modus Pencucian Uang di Indonesia

4 Menit Baca
asas legalitas
General

Mengenal Asas Legalitas sebagai Fondasi Keadilan Pidana

3 Menit Baca
tahapan dalam proses penyidikan
General

Pengacara Harus Tau! Ini Sederet Tahapan dalam Proses Penyidikan

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?