Perbedaan penjara dan kurungan merupakan salah satu topik yang menarik, mengingat keduanya sama-sama diberikan untuk menghukum seorang pelanggar. Beda dua jenis hukuman itu bisa dipantau lewat berbagai hal.
Lalu, apa saja perbedaan hukuman penjara dan kurungan? Artikel ini menjelaskan pengertian penjara dan definisi kurungan, perbedaan hukuman penjara dan kurungan berdasarkan durasi, kondisi dan fasilitas, jenis kejahatan, tujuan hukuman, serta hak dan kewajiban narapidana yang menjalaninya.
Apa Itu Hukuman Penjara?
Sebelum membahas lebih rinci perbedaan penjara dan kurungan, Pasal 65 UU 1/2023 memasukkan pidana penjara sebagai jenis pidana pokok. Adapun penjara adalah hukuman yang diberikan kepada seseorang untuk waktu seumur hidup atau waktu tertentu (1 hari-15 tahun).
Orang yang menjalani hukuman penjara akan dibawa ke bangunan atau fasilitas penjara, kerap disebut pula lapas ataupun bui. Lembaga pemasyarakatan ini dikhususkan bagi para pelanggar aturan pidana, mulai dari kasus pencurian, pembunuhan, dan sebagainya.
Tujuan pidana penjara bukan hanya untuk mengurung seseorang dan menghilangkan kebebasannya. Namun, diterapkan juga sebagai pembinaan bagi pelanggar agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik saat dibebaskan.
Sistem penahanan seseorang di penjara diadakan secara paksa karena telah melanggar UU KUHP. Mereka tidak berhak bebas dalam kurun waktu yang sudah ditetapkan oleh pengadilan dan di bawah wewenang negara.
Apa Itu Hukuman Kurungan?
Pengertian kurungan ini sekiranya bisa menjelaskan sedikit perbedaan penjara dan kurungan. Pidana kurungan sebenarnya sudah tidak disebutkan keberadaannya dalam jenis pidana pokok UU terbaru, kecuali dalam Pasal 10 KUHP lama.
Apa yang dimaksud dengan kurungan? Hukuman kurungan adalah konsekuensi pidana yang diberikan kepada pelanggar KUHP, namun berjangka waktu 1 hari sampai setahun.
Sistem penahanan yang lebih ringan ini tidak dijalankan di fasilitas penjara, tapi di kediaman para pelanggar. Selain maksimal satu tahun, pidana kurungan bisa bertambah lagi waktu hukumannya berdasarkan syarat tertentu.
Adapun pidana kurungan diberikan dengan tujuan memberikan efek jera kepada orang yang melakukan tindakan pelanggaran. Kasusnya dapat dikatakan lebih ringan dibandingkan mereka yang ditahan di penjara.
Perbedaan Penjara dan Kurungan
Berikut ini penjelasan masing-masing mengenai apa saja perbedaan penjara dan kurungan.
1. Berdasarkan Durasi Hukuman
Durasi hukuman penjara dapat diberlakukan seumur hidup atau waktu tertentu (paling lama 15 tahun), tergantung jenis kejahatan yang sudah dilakukan. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 68 ayat (3), jika ada pilihan antara pidana mati dan penjara seumur hidup, seseorang bisa diberikan hukuman hingga 20 tahun.
Berbeda dengan penjara, pidana kurungan hanya dijalankan seseorang dalam kurun waktu 1 hari sampai satu tahun. Seandainya pelanggaran lebih dari satu atau terjadi pengulangan tindakan, durasinya bisa berubah maksimal 1 tahun 4 bulan.
Durasi ini tentunya didasarkan pada kasus atau tindakan yang telah dilanggar oleh narapidana. Semakin berat kasus tersebut, durasi hukumannya akan semakin lama pula.
2. Berdasarkan Kondisi dan Fasilitas
Orang yang dihukum karena melanggar KUHP dan dipenjara berdasarkan putusan pengadilan akan diberikan sejumlah fasilitas. Selain tinggal di lembaga pemasyarakatan, kesehatan serta makanan mereka akan terpenuhi.
Bukan hanya itu, narapidana juga akan memperoleh bimbingan-bimbingan tertentu di lapas.
Berbeda dengan hukuman penjara, orang yang menjalani pidana kurungan akan berdiam diri di rumahnya masing-masing. Perihal fasilitas kesehatan dan makanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelanggar ataupun keluarganya.
3. Berdasarkan Jenis Kejahatan
Ada berbagai macam jenis kejahatan yang bisa menyebabkan seseorang dipenjara. Contoh umum kasusnya seperti pencurian, pembunuhan, perampokan, pemerasan, penipuan, korupsi, pemerkosaan, pemalsuan dokumen, dan lain-lain.
Sementara itu, kurungan hanya diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran ringan. Aturan hukuman kurungan sebenarnya sudah tidak disebutkan dalam KUHP terbaru, namun proses penegakannya diganti dengan pidana denda.
4. Berdasarkan Tujuan Hukuman
Tujuan seseorang yang dijatuhkan ke penjara adalah bisa mengubah dirinya, baik secara kepribadian dan perilaku. Bukan hanya menghukum atau membuat sadar pelaku, hukuman penjara ikut serta dalam membina narapidana.
Berbeda dari itu, pidana kurungan yang sebelumnya disebutkan dalam KUHP lama bertujuan untuk memberikan efek kapok. Diharapkan kurungan di kediaman masing-masing itu bisa membuat pelanggar mengubah sikapnya.
5. Berdasarkan Hak dan Kewajiban Narapidana
Dikutip dari PPID Ditjen Pemasyarakatan, hak warga binaan pemasyarakatan terdiri dari berbagai macam jenis. Di antaranya hak menjalankan ibadah, memperoleh perawatan, pendidikan, pelayanan kesehatan, makanan yang layah, menyampaikan keluhan, dan sebagainya.
Sementara narapidana mempunyai kewajiban untuk taat menjalankan peribadatan, mematuhi serta menghormati petugas, memakai seragam lapas, menjaga kesopanan, kebersihan, dan menjalankan apel kamar.
Berbeda dengan itu, orang yang menjalani hukuman kurungan mempunyai kewajiban dan hak yang lebih sedikit. Mereka hanya tidak diperbolehkan meninggalkan daerah kediaman dan wajib lapor ke kepolisian terdekat dalam kurun waktu tertentu.
Kesimpulan
Terdapat berbagai macam perbedaan penjara dan kurungan berdasarkan kriteria tertentu. Di antaranya sesuai durasi hukuman yang diberikan, kondisi dan fasilitas, jenis kejahatan, tujuan hukuman, dan sesuai hak serta kewajiban narapidana.
Orang yang dipenjara bisa berlaku seumur hidup atau maksimal 15 tahun, ditujukan untuk membina mereka yang melanggar jenis kejahatan berat. Mereka ditempatkan di penjara dan wajib mematuhi aturan di sana.
Sementara pidana kurungan hanya berdurasi paling lama setahun atau satu tahun empat bulan jika pelanggar melakukan pengulangan. Kejahatan yang dilakukan pun termasuk kategori lebih ringan, sehingga narapidana menjalankan hukuman di kediaman.
Namun perlu diketahui, pidana kurungan untuk saat ini sudah tidak diberlakukan. Hukuman itu, sesuai Pasal 615 UU Nomor 1 Tahun 2023, diubah jadi pidana denda Rp1 juta rupiah (pidana kurungan kurang dari 6 bulan) dan Rp10 juta rupiah (pidana kurungan 6 bulan dan selebihnya).
Comments