Ini Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
- Tim Penulis Hukumku
- 18 Mar
- 3 menit membaca

Dalam dunia hukum perdata, sering kali terjadi perselisihan yang melibatkan dua konsep utama yaitu wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH). Keduanya memiliki implikasi hukum yang berbeda dan menentukan langkah penyelesaian sengketa yang harus diambil. Namun, banyak orang masih bingung membedakan keduanya, terutama dalam kasus-kasus bisnis dan perjanjian kontraktual.
Tim Penulis Hukumku akan membahas definisi, perbedaan wanprestasi dan PMH, serta contoh kasus nyata yang pernah terjadi di Indonesia.
Apa Itu Wanprestasi?
Wanprestasi adalah suatu kondisi di mana salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), wanprestasi terjadi jika pihak yang berkewajiban tidak melakukan prestasi atau memenuhi perjanjian tanpa alasan yang sah.
Agar suatu tindakan dikategorikan sebagai wanprestasi, harus memenuhi beberapa unsur berikut:
Adanya perjanjian yang sah antara dua pihak.
Pihak yang berkewajiban tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang dijanjikan.
Terdapat kerugian yang diderita pihak lain akibat kelalaian tersebut.
Kelalaian pihak yang berutang dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun, terdapat empat jenis wanprestasi, yaitu tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian, terlambat melaksanakan kewajiban yang sudah ditentukan waktunya, melaksanakan kewajiban tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian.
Perbedaan Antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, perbuatan melawan hukum adalah setiap tindakan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dan bertentangan dengan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, memahami perbedaan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sangat penting karena keduanya memiliki implikasi hukum yang berbeda. Wanprestasi berkaitan dengan pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak, sementara perbuatan melawan hukum lebih luas cakupannya dan tidak memerlukan adanya perjanjian.Ā
Agar Anda lebih mudah memahami perbedaan keduanya, mari simak tabel berikut ini.
Aspek | Wanprestasi | Perbuatan Melawan Hukum (PMH) |
Dasar Hukum | Pasal 1238 KUH Perdata | Pasal 1365 KUH Perdata |
Hubungan Hukum | Muncul karena adanya perjanjian atau kontrak | Tidak memerlukan perjanjian sebelumnya |
Bentuk Pelanggaran | Tidak memenuhi kewajiban yang dijanjikan | Melanggar hak orang lain atau aturan hukum |
Sanksi & Akibat Hukum | Ganti rugi, pembatalan kontrak, pemenuhan prestasi | Tuntutan perdata, ganti rugi atas kerugian |
Cara Menyelesaikan Sengketa Wanprestasi & PMH
Sengketa yang timbul akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dapat diselesaikan melalui beberapa cara:
Negosiasi & Mediasi
Langkah pertama yang biasanya diambil adalah penyelesaian secara damai melalui negosiasi atau mediasi. Ini adalah metode yang lebih cepat dan hemat biaya.
Gugatan Perdata
Jika negosiasi gagal, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk mendapatkan kompensasi atau pemenuhan prestasi.
Arbitrase
Untuk kasus wanprestasi dalam bisnis, sering kali perjanjian mengatur penyelesaian sengketa melalui arbitrase, yang lebih cepat dibanding proses pengadilan.
Contoh Kasus Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Berbagai kasus wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sendiri nyatanya sudah banyak terjadi di Indonesia. Seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan, wanprestasi merupakan tindakan pelanggaran kontrak yang dilakukan salah satu pihak terhadap pihak lainnya. Contohnya adalah seperti kasus pembangunan apartemen mangkrak di Ciputat yang merugikan ratusan orang pada tahun 2023.
Dalam kasus tersebut, developer Apartemen Spring Residence tidak mampu memenuhi perjanjian kontrak pembelian apartemen lantaran project mangkrak di tahun 2023 walaupun ratusan pembeli telah memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran sejak tahun 2017. Dikutip dari Tempo, hingga kini belum ada kelanjutan terkait kasus ini.
Sedangkan demikian, untuk contoh kasus perbuatan melawan hukum dapat kita simak dalam kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Aaliyah Masaid, seorang publik figur. Dalam kasus tersebut, Aaliyah melayangkan tuntutan kepada salah seorang warganet yang menyebut dirinya hamil di luar nikah. Kasus ini pun ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku
Memahami perbedaan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sangat penting agar tidak salah dalam menentukan langkah hukum. Jika menghadapi masalah terkait kontrak atau perbuatan melawan hukum, berkonsultasilah dengan ahli hukum yang berpengalaman.
Hukumku siap membantu Anda dalam menangani permasalahan hukum secara profesional dan terpercaya. Hubungi kami untuk mendapatkan solusi terbaik bagi permasalahan Anda!