• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Ketentuan dan Syarat Corporate Guarantee dalam Transaksi Bisnis
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Ketentuan dan Syarat Corporate Guarantee dalam Transaksi Bisnis

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 20, 2025
6 Menit Baca
Ketentuan dan Syarat Corporate Guarantee dalam Transaksi Bisnis
Bagikan

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, perusahaan perlu mencari cara untuk melindungi kepentingan finansial mereka serta mengelola risiko dalam setiap transaksi. Salah satu instrumen yang sering digunakan dalam konteks ini adalah corporate guarantee. Corporate guarantee memberikan jaminan finansial dalam transaksi bisnis, terutama ketika perusahaan induk ingin mendukung kewajiban anak perusahaan atau mengurangi risiko yang muncul dalam transaksi kredit.

Artikel ini akan membahas definisi corporate guarantee, tujuan utama penggunaannya dalam transaksi bisnis, pihak-pihak yang terlibat, syarat-syarat yang diperlukan, serta manfaat corporate guarantee bagi perusahaan. Mari simak bersama.

Daftar Isi
Memahami Corporate GuaranteeTujuan dari Corporate Guarantee dalam Transaksi Bisnis?Pihak yang Terlibat dalam Corporate GuaranteeSyarat dari Corporate GuaranteeManfaat Corporate Guarantee bagi PerusahaanPenutup

Baca Juga: Apa Itu Personal Guarantee?

Memahami Corporate Guarantee

Corporate guarantee adalah perjanjian di mana suatu perusahaan (biasanya induk perusahaan) memberikan jaminan untuk memenuhi kewajiban keuangan pihak lain (seperti anak perusahaan) jika pihak tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut. Secara hukum, corporate guarantee merupakan jaminan yang melibatkan tiga pihak: penjamin (guarantor), pihak yang menerima jaminan (creditor), dan pihak yang dijamin (debtor).

Dalam konteks hukum Indonesia, corporate guarantee diatur melalui ketentuan perjanjian penjaminan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), terutama pada Pasal 1820 hingga Pasal 1850 yang mengatur tentang perjanjian utang piutang dan penjaminan. Pasal-pasal ini menjelaskan kewajiban dari pihak penjamin untuk melaksanakan kewajiban jika pihak yang dijamin tidak mampu melakukannya.

Tujuan dari Corporate Guarantee dalam Transaksi Bisnis?

Corporate guarantee memiliki beberapa tujuan utama dalam transaksi bisnis, antara lain:

Baca Juga

Registered Foreign Architect RFA
Registered Foreign Architect (RFA) di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Arsitek Asing
insider trading
Menelisik Praktik Insider Trading dan Implikasinya terhadap Tanggung Jawab Manajemen
prinsip separate legal entity dalam hukum korporasi
Prinsip Separate Legal Entity dalam Hukum Korporasi Indonesia

1. Meningkatkan Kepercayaan Kreditur

Dengan adanya corporate guarantee, kreditur atau pihak yang memberikan pinjaman memiliki rasa aman lebih besar karena mengetahui bahwa perusahaan induk akan menanggung kewajiban finansial jika terjadi gagal bayar.

2. Mendukung Anak Perusahaan dalam Memperoleh Pendanaan

Corporate guarantee dapat membantu anak perusahaan untuk mendapatkan akses ke pendanaan yang lebih baik, bahkan dengan suku bunga yang lebih rendah, karena kreditur akan merasa lebih aman terhadap risiko.

3. Mengelola Risiko Finansial

Dalam skema bisnis yang kompleks, corporate guarantee memungkinkan perusahaan induk untuk mengendalikan risiko keuangan dengan memastikan kewajiban anak perusahaan terpenuhi tanpa mengorbankan reputasi atau stabilitas keuangan induk perusahaan.

4. Mendukung Ekspansi Bisnis

Corporate guarantee sering digunakan sebagai alat strategis untuk mendukung ekspansi perusahaan dalam proyek-proyek baru atau investasi di pasar internasional.

Pihak yang Terlibat dalam Corporate Guarantee

Dalam perjanjian corporate guarantee, terdapat beberapa pihak utama yang memainkan peran penting dalam memastikan kesepakatan ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tujuan bisnis. Setiap pihak memiliki tanggung jawab dan hak tertentu yang harus dipahami dengan jelas untuk menjaga kepercayaan dan integritas transaksi.

Beberapa pihak utama yang terlibat dalam corporate guarantee, yaitu:

1. Penjamin (Guarantor)

Biasanya, penjamin adalah perusahaan induk yang memberikan jaminan atas kewajiban anak perusahaannya. Penjamin bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban jika anak perusahaan gagal melakukannya.

2. Debitor

Debitor adalah pihak yang dijamin kewajibannya dalam perjanjian corporate guarantee, sering kali merupakan anak perusahaan yang membutuhkan jaminan dari perusahaan induk.

3. Kreditur (Creditor)

Kreditur adalah pihak yang menerima jaminan corporate guarantee, misalnya bank atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada anak perusahaan. Kreditur memiliki hak untuk meminta penjaminan dari perusahaan induk jika debitor tidak dapat memenuhi kewajiban.

Syarat dari Corporate Guarantee

Untuk mengimplementasikan corporate guarantee, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:

1. Keabsahan Hukum

Corporate guarantee harus memiliki dasar hukum yang kuat, biasanya diwujudkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat. Perjanjian ini harus memuat rincian tentang kewajiban penjamin dan kondisi yang mengharuskan penjamin untuk menunaikan kewajiban tersebut.

2. Kesepakatan Tertulis

Dalam corporate guarantee, kesepakatan tertulis yang sah diperlukan, mencakup ketentuan mengenai kewajiban finansial yang dijamin dan batasan-batasan yang berlaku. Penjamin dan kreditur harus menyetujui semua ketentuan yang tercantum dalam dokumen tersebut.

3. Analisis Keuangan

Sebelum menyetujui corporate guarantee, perusahaan penjamin perlu melakukan analisis keuangan secara mendalam untuk memastikan bahwa mereka mampu menanggung risiko jika terjadi gagal bayar.

4. Ketentuan Hukum yang Berlaku

Corporate guarantee harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku, baik dalam lingkup nasional maupun internasional, sesuai dengan lokasi perusahaan dan tempat transaksi berlangsung.

Manfaat Corporate Guarantee bagi Perusahaan

Corporate guarantee menawarkan berbagai manfaat bagi perusahaan, di antaranya:

1. Meningkatkan Kemampuan Pendanaan

Corporate guarantee dapat membantu perusahaan yang dijamin untuk mengakses pinjaman atau kredit dengan lebih mudah, sering kali dengan persyaratan yang lebih ringan.

2. Meningkatkan Kepercayaan Pihak Ketiga

Dengan adanya corporate guarantee, pihak ketiga seperti kreditur akan lebih percaya dalam memberikan pendanaan kepada perusahaan yang dijamin, karena ada jaminan dari perusahaan induk.

3. Memperkuat Struktur Modal

Corporate guarantee dapat membantu memperkuat struktur modal perusahaan yang dijamin, karena mereka memiliki cadangan finansial tambahan yang dapat dimanfaatkan ketika diperlukan.

4. Mengurangi Beban Keuangan Langsung

Dengan corporate guarantee, perusahaan yang dijamin dapat menikmati biaya pinjaman yang lebih rendah karena risiko yang lebih rendah bagi kreditur.

Penutup

Corporate guarantee dapat menjadi alat yang efektif dalam pengelolaan risiko keuangan dan peningkatan daya saing bisnis. Namun, penggunaannya juga membutuhkan pemahaman mendalam tentang ketentuan hukum dan analisis risiko yang baik. Anda juga dapat membaca perbedaan corporate guarantee dengan personal guarantee dalam artikel berikut.

Dengan bimbingan dari para profesional hukum, Anda dapat memastikan bahwa setiap aspek hukum telah terpenuhi dan terlindungi, sehingga perusahaan Anda dapat menjalankan bisnis dengan lebih aman dan berkelanjutan.

TAGGED:Hukum PerusahaanLegal Drafting
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
ai hukum
Bagaimana AI Mengubah Cara Kerja Profesi Hukum?
November 18, 2025
record of processing activities
Ketentuan Record of Processing Activities dalam UU PDP
November 18, 2025
PP-28-2025
PP 28/2025 Resmi Berlaku, Apa Dampaknya bagi Perizinan Usaha di Indonesia?
November 17, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

General

Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah

5 Menit Baca
integrasi prinsip esg
General

Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan

4 Menit Baca
tugas likuidator
General

Ini 9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas

batasan business judgment rule
General

Menakar Batasan Business Judgment Rule dalam Melindungi Direksi Perusahaan

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?