BYD Company Limited bukan nama asing di industri otomotif. Perusahaan asal Tiongkok ini telah lama dikenal sebagai salah satu produsen kendaraan listrik terbesar di dunia, dengan portofolio produk yang tersebar di puluhan negara. Salah satu lini produk unggulannya adalah DENZA, merek kendaraan premium hasil joint venture BYD dengan Mercedes-Benz yang diposisikan untuk segmen pasar kelas atas.
Namun ketika BYD hendak membawa DENZA masuk ke pasar Indonesia, mereka menghadapi hambatan yang tidak terduga yaitu nama merek tersebut ternyata sudah lebih dulu terdaftar oleh pihak lain, PT Worcas Nusantara Abadi (PT WNA) di Indonesia. Sebuah konflik hukum pun tidak terhindarkan, dan hasilnya menjadi pelajaran pahit yang relevan bagi siapa pun yang bergerak di dunia bisnis lintas negara.
Ketika Raksasa Otomotif China Tersandung Masalah Merek
Sengketa ini bergulir hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Seperti dilansir dari CNBC, kasasi yang diajukan BYD dalam Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 telah ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Artinya, secara hukum, PT WNA selaku pendaftar pertama di Indonesia yang berhak atas merek DENZA, bukan BYD selaku pencipta merek tersebut di tingkat global. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun sebelumnya telah menolak gugatan BYD dan menegaskan berlakunya asas first to file serta prinsip teritorialitas dalam hukum merek Indonesia.
Apa Itu Sengketa Merek?
Sengketa merek adalah perselisihan hukum yang terjadi ketika dua pihak atau lebih mengklaim hak atas penggunaan suatu nama, logo, atau identitas merek yang sama atau memiliki kemiripan. Sengketa ini bisa muncul dalam berbagai bentuk: gugatan pembatalan merek, gugatan pelanggaran merek, hingga perebutan hak pendaftaran.
Sengketa merek umumnya terjadi ketika:
- Dua pihak mendaftarkan merek yang sama atau serupa untuk kelas barang/jasa yang sama
- Sebuah merek digunakan secara komersial tanpa pendaftaran resmi, lalu pihak lain mendaftarkannya lebih dulu
- Perusahaan global masuk ke pasar baru tanpa memeriksa status merek yang sudah ada di negara tersebut.
Baca Juga: Merek dan Produk Ditiru Kompetitor? Begini Langkah Hukumnya!
Kenapa Brand Global Bisa Kalah di Indonesia?
Banyak yang berasumsi bahwa merek terkenal secara otomatis terlindungi di seluruh dunia. Kenyataannya, hukum merek bekerja sangat berbeda dari asumsi tersebut. Ada beberapa faktor struktural yang membuat brand global justru rentan kalah dalam sengketa merek di Indonesia.
Sistem First to File: Siapa Cepat, Dia yang Menang
Indonesia menganut sistem first to file dalam hukum merek, bukan first to use. Artinya, hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dulu mendaftarkan, bukan kepada pihak yang lebih dulu menggunakan atau menciptakan merek tersebut.
Aturan ini tertuan jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menegaskan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Tanpa pendaftaran, tidak ada perlindungan hukum yang otomatis, seberapa pun terkenalnya merek tersebut di pasar internasional.
Hermansyah Siregar selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI menegaskan: “Prinsip utama pelindungan merek di Indonesia didasarkan pada prinsip first to file dan prinsip teritorial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.”
Senada dengan Hermansyah, Dr. Arimansyah, Pakar Hukum Merek, penulis buku Hukum Perlindungan Merek Terkenal Pada Barang/Jasa yang Tidak Digunakan, menegaskan bahwa perlunya pengawasan pada pemerika merek untuk menghindari motif baid faith.
“Pemeriksa merek harus berhati-hati dalam melakukan screening untuk menghindari motif bad faith yang dapat merugikan pemilik merek yang sah. Praktik trademark squatting sering kali terjadi ketika pihak yang tidak memiliki hubungan dengan merek mendaftarkan merek orang lain lebih dulu untuk kemudian dijual kepada pemilik sesungguhnya.”
Satu-satunya pengecualian adalah merek yang diklasifikasikan sebagai merek terkenal (well-known mark), di mana perlindungan bisa diberikan meski tanpa pendaftaran. Namun pembuktiannya tidak mudah dan tetap harus melalui proses hukum yang panjang.
Prinsip Teritorial: Merek Tidak Otomatis Berlaku Global
Prinsip dasar hukum kekayaan intelektual yang sering diabaikan oleh perusahaan multinasional adalah prinsip teritorialitas. Pendaftaran merek di satu negara tidak memberikan perlindungan di negara lain.
Merek yang sudah terdaftar di Tiongkok, Amerika Serikat, atau Uni Eropa sekalipun tidak memiliki kekuatan hukum di Indonesia jika tidak didaftarkan secara terpisah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Setiap negara memiliki sistem pendaftaran mereknya sendiri, dan hak yang diperoleh hanya berlaku di wilayah yurisdiksi negara tersebut.
Keterlambatan Pendaftaran: Masuk Pasar Dulu, Daftar Merek Belakangan
Kesalahan klasik yang berulang kali dilakukan perusahaan global adalah memasuki pasar terlebih dahulu sebelum mendaftarkan merek. Proses ekspansi bisnis sering kali bergerak lebih cepat daripada proses administrasi hukum.
Ketika sebuah merek mulai dikenal publik melalui pemberitaan, pameran, atau aktivitas pemasaran, nama tersebut justru menjadi informasi yang bisa dimanfaatkan oleh pihak lain untuk segera mendaftarkannya. Di sinilah celah itu terbuka lebar.
Strategy Gap: Fokus di Marketing, Lupa di Legal
Tidak sedikit perusahaan yang mengalokasikan anggaran besar untuk strategi pemasaran, namun mengabaikan strategi perlindungan kekayaan intelektual. Tim marketing bergerak cepat melakukan riset pasar, membangun brand awareness, dan merancang peluncuran produk, sementara aspek legal, khususnya pendaftaran merek, tidak mendapat perhatian yang setara.
Kasus sengketa antara BYD dengan PT Worcas Nusantara Abadi (PT WNA) memperlihatkan ketidaksinkronan antara sistem hukum nasional dan kewajiban perlindungan merek terkenal yang diatur dalam TRIPs Agreement, sebuah celah yang sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mendaftarkan merek orang lain dengan itikad tidak baik.
Apakah Brand Besar Otomatis Aman?
Jawabannya: tidak. Popularitas sebuah merek di tingkat global tidak berbanding lurus dengan perlindungan hukumnya di setiap negara. Ini adalah salah satu kesalahpahaman paling umum yang dialami perusahaan multinasional.
Brand besar memang memiliki satu jalur perlindungan khusus, yakni klaim sebagai merek terkenal. Berdasarkan Konvensi Paris dan Perjanjian TRIPS yang juga diadopsi dalam hukum Indonesia melalui UU No. 20 Tahun 2016, merek terkenal bisa mendapat perlindungan meskipun belum terdaftar. Namun pembuktian status merek terkenal memerlukan dokumen yang komprehensif: bukti penggunaan di berbagai negara, data penjualan, pengakuan internasional, dan sebagainya.
Proses ini panjang, tidak pasti, dan mahal. Mendaftarkan merek sejak awal jauh lebih mudah dan lebih murah dibandingkan berjuang membuktikan status merek terkenal di pengadilan.
Pelajaran untuk Perusahaan yang Ingin Ekspansi
Kasus ini memberikan beberapa pelajaran berharga yang berlaku universal, baik untuk perusahaan multinasional maupun pelaku usaha lokal yang berencana berkembang:
- Daftarkan merek sebelum masuk pasar: bukan setelah. Pendaftaran harus menjadi bagian dari perencanaan ekspansi, bukan pelengkap
- Lakukan trademark search secara menyeluruh: periksa apakah nama atau logo yang akan digunakan sudah terdaftar oleh pihak lain di negara tujuan
- Pilih kelas yang tepat: sistem pendaftaran merek membagi perlindungan berdasarkan kelas barang dan jasa. Pastikan mendaftarkan semua kelas yang relevan
- Rencanakan ekspansi legal seiring ekspansi bisnis: setiap negara baru yang dimasuki harus disertai proses pendaftaran merek yang paralel
Strategi Perlindungan Merek
Perlindungan merek bukan sesuatu yang bisa dilakukan sekali lalu dilupakan. Ini adalah proses yang berkelanjutan dan harus dikelola secara aktif:
- Audit merek secara berkala: tinjau status pendaftaran merek di setiap negara tempat bisnis beroperasi atau berencana beroperasi
- Daftarkan sebelum launch: jadikan pendaftaran merek sebagai syarat mutlak sebelum peluncuran produk di pasar baru
- Libatkan konsultan hukum kekayaan intelektual: profesional di bidang ini memiliki pemahaman mendalam tentang regulasi lokal yang terus berkembang
- Lakukan monitoring merek: pantau secara rutin apakah ada pihak lain yang mendaftarkan atau menggunakan merek yang serupa dengan milik Anda
Checklist: Sudah Seberapa Siap Merek Anda?
Sebelum melangkah lebih jauh, jawab pertanyaan-pertanyaan berikut:
- Sudah melakukan trademark search di negara target?
- Sudah mendaftarkan merek ke DJKI atau otoritas setempat?
- Sudah mendaftarkan semua kelas barang/jasa yang relevan?
- Sudah mempertimbangkan pendaftaran internasional melalui sistem Madrid Protocol?
- Sudah memiliki sistem monitoring untuk mendeteksi pelanggaran merek?
- Sudah berkonsultasi dengan konsultan hukum kekayaan intelektual?
Kesimpulan
Kasus sengketa merek DENZA yang melibatkan BYD Company Limited adalah pengingat nyata bahwa reputasi global tidak menggantikan perlindungan hukum lokal. Sebuah merek yang dibangun selama bertahun-tahun dengan investasi miliaran rupiah bisa kehilangan haknya di satu negara hanya karena terlambat mendaftar.
Di Indonesia, dengan sistem first to file yang berlaku tegas berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, tidak ada ruang untuk menunda pendaftaran merek. Semakin dikenal sebuah nama di pasar, semakin besar pula risikonya menjadi incaran pendaftaran oleh pihak lain. Strategi legal bukan lagi pelengkap strategi bisnis, ia adalah fondasi dari strategi bisnis itu sendiri.
Lindungi Merek Anda Sebelum Terlambat
Jangan menunggu sampai konflik terjadi baru mulai memikirkan perlindungan merek. Konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim ahli Hukumku, mulai dari trademark search, pendaftaran merek, hingga penanganan sengketa kekayaan intelektual.