Utang kerap menjadi momok bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada para kreditur. Dalam praktik bisnis, ketika suatu perusahaan yang terlilit utang dan menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari krediturnya, banyak debitur yang justru memilih sikap pasif. Umumnya mereka tidak hadir dirapat dengan kreditur, tidak berkomunikasi dengan pengurus dan yang paling fatal yaitu tidak mengajukan proposal perdamaian. Sikap pasif semacam ini kerap dianggap sebagai cara “mengulur waktu” padahal justru menjadi pintu yang mempercepat perusahaan berakhir dalam kebangkrutan atau yang secara hukum disebut pailit.
PKPU pada hakikatnya merupakan sebuah instrumen hukum yang bersifat rehabilitatif yang memberikan ruang dan waktu bagi debitur untuk dapat menata kewajiban utangnya melalui kesepakatan dengan para krediturnya. Inti dari mekanisme PKPU adalah berwujud dalam bentuk proposal perdamaian atau yang lazim disebut rencana perdamaian. Tanpa dokumen ini, PKPU akan kehilangan ruh utamanya dan berujung pada konsekuensi hukum yang berat berupa kepailitan.
Artikel ini akan mengurai mengapa proposal perdamaian sangat penting dalam PKPU dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 281/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga.Jkt.Pst antara PT Kerta Rajasa Raya melawan PT Duro Industri Indonesia, sebagai contoh konkret bagaimana ketidakhadiran proposal perdamaian membawa debitur langsung pada putusan pailit.
Hakikat PKPU dan Proposal Perdamaian
Sebelum masuk pada pembahasan proposal perdamaian, ada baiknya terlebih dahulu memahami kedudukan PKPU dalam sistem hukum kepailitan Indonesia. Landasan utama PKPU diatur dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU).
UUK-PKPU menempatkan PKPU sebagai mekanisme alternatif penyelesaian utang yang dirancang untuk menghindari kepailitan dan membuka kesempatan yang luas bagi debitur untuk tetap menjalankan usahanya sambil menyusun skema pembayaran utang yang disepakati bersama kreditur. Dalam kerangka itulah proposal perdamaian atau rencana perdamaian menjadi jantung dari proses PKPU.
Proposal perdamaian memiliki sejumlah fungsi strategis yang patut dipahami oleh debitur, antara lain:
- Pengajuan proposal perdamaian menunjukkan bahwa debitur serius untuk menyelesaikan kewajibannya dan bersedia berunding secara terbuka dengan kreditur. Sikap ini menjadi bukti itikad baik yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim maupun pengurus
- Proposal perdamaian memuat skema teknis berupa jangka waktu pembayaran, persentase pelunasan, mekanisme potongan utang, konversi utang menjadi saham ataupun penjadwalan ulang kewajiban. Dengan tidak adanya proposal ini, kreditur tidak memiliki dokumen yang dapat dijadikan dasar untuk memberikan persetujuan.
- Dengan proposal perdamaian yang disetujui para pihak maka akibat hukum berupa putusan pailit dapat dicegah sehingga seluruh kekayaan debitur yang dikelola oleh kurator dapat dihindari.
- Bagi kreditur, proposal perdamaian yang disahkan oleh pengadilan memberikan kepastian tentang bagaimana dan kapan tagihan akan dibayar. Sedangkan bagi debitur, perdamaian yang sah dapat menutup pintu permohonan pailit baru atas dasar utang yang sama.
Landasan Hukum Proposal Perdamaian dalam UUK-PKPU
Pengaturan mengenai proposal perdamaian tersebar dalam beberapa pasal UUK-PKPU. Berikut beberapa rujukan normatif yang penting untuk dipahami, yang terdiri dari:
Pasal 222 ayat (2), (3) UUK-PKPU menegaskan secara eksplisit bahwa debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon PKPU dengan maksud mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya.
Pasal 224 UUK-PKPU mengatur tata cara pengajuan permohonan PKPU dan mensyaratkan bahwa permohonan harus disertai dokumen pendukung seperti daftar jumlah piutang, daftar jumlah utang debitur beserta rencana perdamaian.
Pasal 228 ayat (6) jo. Pasal 230 UUK-PKPU mengatur bahwa PKPU sementara berlaku paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan dan akan dilanjutkan menjadi PKPU tetap dengan jangka waktu paling lama 270 hari sejak putusan PKPU sementara diucapkan.
Pasal 281 UUK-PKPU mengatur mekanisme pemungutan suara atas rencana perdamaian. Rencana perdamaian dapat diterima jika disetujui oleh:
- Lebih dari ½ jumlah kreditur konkuren yang hadir dan yang hak suaranya diakui, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh tagihan yang diakui dari kreditur konkuren;
- Lebih dari ½ jumlah kreditur separatis yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 dari seluruh tagihan kreditur separatis
Pasal 285 ayat (1) UUK-PKPU menyatakan bahwa rencana perdamaian yang telah disetujui oleh kreditur harus disahkan oleh Pengadilan Niaga untuk memperoleh kekuatan hukum mengikat.
Pasal 289 UUK-PKPU menjadi pasal kunci dalam UUK-PKPU khususnya berkaitan dengan PKPU, dalam hal ini, pasal ini menegaskan bahwa PKPU sementara berakhir dengan tidak adanya rencana perdamaian yang disepakati atau rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, ataupun pengesahannya ditolak, maka Pengadilan Niaga wajib menyatakan debitur pailit.
Studi Kasus: Putusan Nomor 281/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga.Jkt.Pst
Untuk memberikan pemahaman secara komprehensif, putusan No. 281/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga.Jkt.Pst merupakan salah satu dari sekian putusan yang memberikan contoh konsekuensi praktis dari tidak diajukannya proposal perdamaian. Duduk perkara dalam putusan ini, dimulai dari PT Kerta Rajasa Raya (PT KRR) mengirim barang kepada PT Duro Industri Indonesia (PT DII) pada 24 Desember 2016 dengan nomor invoice 3454/KRR/2016 sejumlah seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah.
Setelah hampir dua tahun tidak ada pembayaran dari PT DII, PT KRR mengirimkan surat No. 324/KRR/L/2018 perihal Keterlambatan Pembayaran. Kemudian PT DII merespons dengan Surat Rencana Pembayaran No. 003/Proc-DII/VII/18 yang berisi komitmen membayar dalam 6 tahap dengan nilai masing-masing Rp 27.950.000 setiap bulan mulai dari November 2018 hingga April 2019.
Namun, pembayaran tersebut tidak pernah dijalankan oleh PT DII. PT KRR kemudian mengirimkan surat Somasi melalui surat No. 08/somasi/Kresna-Duro/VIII/2022 pada 31 Agustus 2022, namun surat somasi tersebut tidak ditanggapi. Selain itu, PT DII juga memiliki kewajiban kepada kreditor lainnya, yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Worldwide Resins dan Chemical Indonesia.
Karena tidak ada tanggapan, maka PT KRR pada 17 Oktober 2022 mengajukan permohonan PKPU yang didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemudian serangkaian prosedural telah dijalankan oleh PT KRR bersama dengan kreditur lainnya, tetapi hingga pada waktu yang ditetapkan debitur tidak hadir untuk melakukan pembahasan dan voting rencana perdamaian.
Akhirnya pada 27 Februari 2023, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan Putusan Pailit dengan pertimbangan hukum pada dua fakta yang sangat menentukan yaitu bahwa debitur maupun Kuasa Termohon tidak mengajukan Proposal perdamaian dan tidak menghadiri rapat-rapat kreditur di persidangan serta tidak memiliki itikad baik selama proses PKPU sementara dan PKPU tetap berlangsung.
Putusan tersebut juga didasarkan pada pasal 230 ayat (1) UUK-PKPU jo. Buku II Huruf B angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 109/KKMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU.
Konsekuensi Hukum Ketika Proposal Perdamaian Tidak Diajukan
Kasus PT DII telah memberikan gambaran yang jelas bahwa ketiadaan Proposal Perdamaian dapat membawa serangkaian konsekuensi hukum yang serius bagi debitur, yaitu:
- Pasal 230 ayat (1) dan Pasal 289 UUK-PKPU yang menggunakan diksi “wajib menyatakan Pailit”, sehingga syarat-syarat dalam pasal tersebut terpenuhi, maka hakim tidak memiliki diskresi untuk memutus selain pailit. Secara sederhana, ketika syarat yang ditetapkan dalam pasal 230 UUK-PKPU dan Pasal 289 UUK-PKPU terpenuhi, maka pernyataan pailit mutlak diberikan kepada debitur.
- Debitur kehilangan kendali atas harta perusahaannya, karena ketika proposal perdamaian tidak diajukan ataupun tidak disetujui maka putusan pailit diberikan kepada debitur. Pasal 24 UUK-PKPU menyatakan bahwa sejak putusan pailit diucapkan maka debitur demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya, sehingga seluruh aset masuk ke boedel pailit yang akan dikelola oleh kurator.
- Debitur kehilangan posisi tawar terhadap kreditur. Dalam PKPU, debitur masih dapat menegosiasikan persyaratan pembayaran. Namun, ketika proposal Perdamaian tidak diajukan maka posisi debitur bergeser sepenuhnya kepada kurator yang bertindak demi kepentingan boedel pailit.
- Proposal perdamaian yang tidak diajukan akan mengakibatkan debitur dibebankan biaya perkara. Selain itu, debitur pailit juga menanggung biaya pengurusan dan imbalan jasa kurator yang dipotong dari hasil penjualan harta pailit. Hal ini secara langsung mengurangi nilai yang dapat diterima kreditur.
- Putusan pailit yang diumumkan dalam berita negara dan surat kabar harian dapat membawa konsekuensi reputasi yang sulit dipulihkan, baik bagi perusahaan maupun bagi direksinya jika proposal perdamaian tidak diajukan.
Kesimpulan
Proposal perdamaian bukan sekadar dokumen administratif dalam proses PKPU, melainkan instrumen hukum yang menentukan apakah debitur akan keluar dari tekanan utang secara terhormat atau berakhir dalam keadaan pailit. Konstruksi UUK-PKPU jelas menempatkan rencana perdamaian sebagai inti mekanisme PKPU, tanpa Proposal perdamaian yang diajukan, dirundingkan dan disahkan maka PKPU akan kehilangan tujuan rehabilitatifnya dan secara otomatis berubah menjadi gerbang menuju kepailitan.
Salah satu contoh konkretnya ada pada putusan No. 281/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga.Jkt.Pst, putusan ini telah memberikan gambaran bahwa debitur dalam hal ini PT DII kehilangan kesempatan untuk menyelamatkan usahanya bukan karena utangnya yang terlalu besar, melainkan karena gagal memanfaatkan ruang yang diberikan undang-undang. Ketiadaan proposal perdamaian, ketidakhadiran di rapat bersama kreditor dan tidak adanya itikad baik selama proses PKPU berlangsung membuat majelis hakim memilih satu-satunya jalan yang tersisa, yaitu menyatakan perusahaan pailit dengan segala akibat hukumnya.