• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Piercing the Corporate Veil dalam UU PT dan Penerapannya dalam Hukum Perusahaan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Piercing the Corporate Veil dalam UU PT dan Penerapannya dalam Hukum Perusahaan

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 14, 2025
6 Menit Baca
Piercing the Corporate Veil dalam UU PT dan Penerapannya dalam Hukum Perusahaan
Bagikan

Dalam dunia bisnis dan hukum perusahaan, konsep piercing the corporate veil atau menembus tirai perusahaan sering menjadi sorotan, terutama ketika menyangkut tanggung jawab pemilik atau direksi terhadap tindakan perusahaan. Piercing the corporate veil adalah tindakan hukum di mana pihak ketiga dapat menuntut pemilik atau pengurus perusahaan secara pribadi, meskipun pada prinsipnya perusahaan sebagai badan hukum memiliki perlindungan hukum tersendiri.

Artikel ini akan mengulas konsep piercing the corporate veil, peraturan yang mengatur konsep ini, situasi di mana konsep ini dapat diterapkan, dan cara-cara yang dapat diambil pemilik bisnis untuk menghindari risiko tersebut.

Daftar Isi
  • Apa Itu Piercing the Corporate Veil?
  • Bagaimana Undang-Undang Mengatur Piercing the Corporate Veil?
  • Kapan Piercing the Corporate Veil Dapat Diterapkan?
  • Bagaimana Cara Menghindari Piercing the Corporate Veil?
  • Penutup

Apa Itu Piercing the Corporate Veil?

Piercing the corporate veil adalah konsep hukum yang memungkinkan pengadilan untuk menembus perlindungan hukum yang diberikan kepada perusahaan sebagai badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Biasanya, perusahaan memiliki status badan hukum sendiri sehingga pemilik atau direksinya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang atau tindakan perusahaan. Namun, dalam kondisi tertentu, pengadilan dapat memutuskan untuk mengabaikan entitas perusahaan dan membuat pemilik atau pengurus bertanggung jawab secara pribadi.

Konsep ini umumnya diterapkan ketika ada indikasi penyalahgunaan entitas perusahaan untuk tujuan yang melanggar hukum, seperti penipuan atau pelanggaran kewajiban kepada kreditur. Dengan demikian, piercing the corporate veil bertujuan untuk melindungi pihak ketiga dari kemungkinan kerugian akibat tindakan tidak bertanggung jawab dari pemilik atau direksi perusahaan.

Bagaimana Undang-Undang Mengatur Piercing the Corporate Veil?

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur konsep dasar perusahaan sebagai badan hukum terpisah yang memiliki tanggung jawab terbatas. Namun, Pasal 3 ayat (2) UU PT memberikan pengecualian di mana pemilik atau direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi dalam beberapa situasi, antara lain:

  1. Jika perseroan belum memenuhi persyaratan sebagai badan hukum;
  2. Jika pemegang saham, direksi, atau komisaris menggunakan perseroan untuk tujuan yang melanggar hukum;
  3. Jika pemegang saham, direksi, atau komisaris melakukan tindakan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga;
  4. Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan anggaran dasar atau kewajiban hukum lainnya yang dilakukan oleh pemegang saham, direksi, atau komisaris.

Peraturan ini memberikan dasar bagi penerapan piercing the corporate veil di Indonesia, meskipun prinsip ini pada dasarnya bersifat terbatas dan harus melalui proses pembuktian yang cukup ketat di pengadilan.

Baca Juga

KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan

Kapan Piercing the Corporate Veil Dapat Diterapkan?

Piercing the corporate veil umumnya diterapkan dalam beberapa kondisi tertentu, di antaranya:

Penyalahgunaan Entitas Perusahaan untuk Penipuan

Ketika pemilik atau pengurus perusahaan dengan sengaja menggunakan perusahaan sebagai alat untuk melakukan penipuan atau tindakan melanggar hukum lainnya, pengadilan dapat menembus perlindungan perusahaan.

Penyalahgunaan Dana Perusahaan untuk Kepentingan Pribadi

Jika ditemukan bukti bahwa pemilik atau pengurus mencampur keuangan pribadi dengan keuangan perusahaan tanpa pemisahan yang jelas, hal ini dapat menjadi alasan untuk menerapkan piercing the corporate veil.

Pelanggaran terhadap Prinsip Good Corporate Governance

Apabila perusahaan dijalankan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, seperti tidak adanya transparansi atau akuntabilitas, pengadilan dapat mempertimbangkan untuk mengabaikan status perusahaan sebagai badan hukum.

Kerugian bagi Kreditur Akibat Kegiatan Melawan Hukum

Apabila pemilik atau direksi melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian bagi kreditur, seperti mengalihkan aset perusahaan secara tidak sah, pengadilan dapat mengabaikan perlindungan hukum perusahaan dan menuntut pemilik secara pribadi.

Pengabaian terhadap Kewajiban Hukum

Apabila perusahaan atau direksi mengabaikan kewajiban hukum seperti kewajiban pajak, keamanan lingkungan, atau hak karyawan, hal ini juga dapat menjadi alasan bagi pengadilan untuk menerapkan piercing the corporate veil.

Bagaimana Cara Menghindari Piercing the Corporate Veil?

Untuk menghindari risiko piercing the corporate veil, pemilik bisnis dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Memisahkan Aset Pribadi dan Aset Perusahaan

Jangan mencampur aset pribadi dengan aset perusahaan. Pastikan ada pemisahan yang jelas antara keuangan pribadi dan keuangan perusahaan untuk menghindari konflik.

Mematuhi Prinsip Good Corporate Governance

Penerapan tata kelola perusahaan yang baik adalah langkah penting untuk menghindari risiko hukum. Pastikan perusahaan dikelola dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menjaga Catatan dan Dokumentasi yang Lengkap

Catatan yang akurat dan lengkap menunjukkan bahwa perusahaan dikelola dengan profesional dan sesuai standar hukum. Dokumen seperti laporan keuangan, rapat pemegang saham, dan keputusan direksi harus dipelihara dengan baik.

Menaati Kewajiban Hukum Perusahaan

Pastikan semua kewajiban hukum perusahaan dipenuhi, termasuk pajak, izin, dan hak-hak karyawan. Ketaatan ini membuktikan bahwa perusahaan dijalankan sesuai aturan dan dapat melindungi pemilik dari risiko hukum.

Konsultasi dengan Ahli Hukum

Untuk menghindari kesalahan dalam pengelolaan perusahaan, ada baiknya berkonsultasi secara rutin dengan ahli hukum. Langkah ini dapat membantu pemilik perusahaan untuk memahami risiko hukum yang mungkin timbul serta cara untuk mengatasinya.

Dengan menerapkan langkah-langkah ini, pemilik bisnis dapat meminimalkan risiko piercing the corporate veil dan menjaga perusahaan tetap terlindungi sebagai entitas hukum yang terpisah.

Penutup

Menghadapi risiko hukum seperti piercing the corporate veil memerlukan pemahaman mendalam tentang peraturan hukum perusahaan. Jika Anda khawatir tentang potensi tanggung jawab pribadi atau memerlukan bantuan dalam merancang tata kelola perusahaan yang baik, berkonsultasi dengan tim ahli dapat memberikan solusi yang tepat.

Dengan Hukumku, Anda dapat memperoleh bantuan dalam menyusun kontrak, mengatasi masalah hukum perusahaan, dan memastikan perusahaan Anda beroperasi sesuai hukum yang berlaku.

TAGGED:Hukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Januari 29, 2026
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Januari 29, 2026
Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025
Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025
Januari 29, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

peran in-house counsel
General

PKPU: Antara Penyelamatan Usaha dan Senjata Negosiasi Kreditur

5 Menit Baca
Registered Foreign Architect RFA
General

Registered Foreign Architect (RFA) di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Arsitek Asing

6 Menit Baca
insider trading
General

Menelisik Praktik Insider Trading dan Implikasinya terhadap Tanggung Jawab Manajemen

5 Menit Baca
prinsip separate legal entity dalam hukum korporasi
General

Prinsip Separate Legal Entity dalam Hukum Korporasi Indonesia

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?