• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Hukumku Bisnis
  • Tentang Kami
Membaca Apakah Proses Mediasi bisa diwakilkan Sepenuhnya oleh Kuasa Hukum?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Apakah Proses Mediasi bisa diwakilkan Sepenuhnya oleh Kuasa Hukum?

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 10, 2025
3 Menit Baca
Apakah Proses Mediasi bisa diwakilkan Sepenuhnya oleh Kuasa Hukum?
Bagikan

Dalam artikel ini kami akan membahas mengenai mediasi, termasuk di dalamnya adalah definisi dan dasar hukum mediasi di Indonesia serta apakah proses penyelesaian sengketa mediasi di Pengadilan dapat diwakilkan oleh kuasa hukum, dan bagaimana aturan hukumnya di Indonesia.

Mediasi merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dimana terdapat keterlibatan dari mediator sebagai orang ketiga yang bersifat netral dengan tujuan untuk menengahi para pihak yang bersengketa. Dasar hukum dari mediasi di Republik Indonesia adalah ketentuan:

Daftar Isi
  • Apakah Mediasi Bisa Diwakilkan oleh Kuasa Hukum?
  • Syarat dan Ketentuan untuk Mediasi dengan Perwakilan
  • Penutup
  1. Penjelasan Pasal 3 dari Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit tetap diperbolehkan;
  2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008, yang kemudian disempurnakan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan; dan
  3. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesi Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai.

Apakah Mediasi Bisa Diwakilkan oleh Kuasa Hukum?

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 angka 3 dan 4 jo. Pasal 27 angka 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, maka kuasa hukum dapat mewakili para pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi di Pengadilan. Ketentuan Pasal 18 angka 3 Peraturan Mahkamah Agung tersebut mengatur mengenai kapan para pihak dapat diwakili, yaitu dalam hal salah satu pihak yang berkonflik tidak bisa menghadiri proses mediasi. 

Syarat dan Ketentuan untuk Mediasi dengan Perwakilan

Sedangkan syarat agar kuasa hukum dapat mewakili para pihak diatur dalam ketentuan Pasal 18 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, yaitu kuasa hukum yang bertindak mewakili Para Pihak wajib berpartisipasi dalam proses Mediasi dengan iktikad baik dan dengan cara yang tidak berlawanan dengan pihak lain atau kuasa hukumnya. Dengan kata lain, syarat agar Mediasi dapat dilaksanakan dengan perwakilan adalah:

  1. Itikad baik dar kuasa hukum untuk mewakili para pihak;
  2. Prosedur mediasi yang dilaksanakan oleh kuasa hukum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016;
  3. Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian hanya dapat dilakukan apabila terdapat pernyataan Para Pihak secara tertulis yang memuat persetujuan atas kesepakatan yang dicapai sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 angka 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016.

Penutup

Mediasi merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa perdata yang dapat dilaksanakan oleh para pihak yang berkonflik baik di dalam atau di luar Pengadilan Hukumku memiliki sejumlah mitra advokat yang berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa melalui mekanisme mediasi.

TAGGED:Penyelesaian Sengketa
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peraturan pajak terbaru 2026
Optimalisasi atau Eksploitasi? Menakar Dampak Kebijakan Pajak Terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Juni 11, 2026
konsep single bar dan multi bar advokat serta revisi uu advokat di indonesia
Perdebatan Single Bar dan Multi Bar Advokat: Antara Standarisasi Profesi dan Kebebasan Berserikat di Indonesia
Juni 11, 2026
PP No. 20 Tahun 2026 peraturan pajak terbaru pph final untuk umkm 0,5 persen
PP 20 Tahun 2026: PT dan CV Tak Lagi Bisa Gunakan PPh Final 0,5%, Apa Dampaknya?
Juni 9, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

gugatan triliunan sengketa bisnis
General

Gugatan Triliunan dalam Sengketa Bisnis: Strategi atau Tekanan?

4 Menit Baca
Pembatalan kontrak sepihak
General

Jika Perusahaan Melakukan Pembatalan Kontrak Sepihak, Legal atau Wanprestasi?

4 Menit Baca
piutang perusahaan
General

Langkah Preventif agar Piutang Perusahaan Tidak Berujung Sengketa

4 Menit Baca
Somasi dalam penagihan utang
General

Somasi dalam Penagihan Utang: Kapan Diperlukan?

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?