• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Apakah Proses Mediasi bisa diwakilkan Sepenuhnya oleh Kuasa Hukum?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Apakah Proses Mediasi bisa diwakilkan Sepenuhnya oleh Kuasa Hukum?

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 10, 2025
3 Menit Baca
Apakah Proses Mediasi bisa diwakilkan Sepenuhnya oleh Kuasa Hukum?
Bagikan

Dalam artikel ini kami akan membahas mengenai mediasi, termasuk di dalamnya adalah definisi dan dasar hukum mediasi di Indonesia serta apakah proses penyelesaian sengketa mediasi di Pengadilan dapat diwakilkan oleh kuasa hukum, dan bagaimana aturan hukumnya di Indonesia.

Mediasi merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dimana terdapat keterlibatan dari mediator sebagai orang ketiga yang bersifat netral dengan tujuan untuk menengahi para pihak yang bersengketa. Dasar hukum dari mediasi di Republik Indonesia adalah ketentuan:

Daftar Isi
  • Apakah Mediasi Bisa Diwakilkan oleh Kuasa Hukum?
  • Syarat dan Ketentuan untuk Mediasi dengan Perwakilan
  • Penutup
  1. Penjelasan Pasal 3 dari Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit tetap diperbolehkan;
  2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008, yang kemudian disempurnakan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan; dan
  3. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesi Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai.

Apakah Mediasi Bisa Diwakilkan oleh Kuasa Hukum?

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 angka 3 dan 4 jo. Pasal 27 angka 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, maka kuasa hukum dapat mewakili para pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi di Pengadilan. Ketentuan Pasal 18 angka 3 Peraturan Mahkamah Agung tersebut mengatur mengenai kapan para pihak dapat diwakili, yaitu dalam hal salah satu pihak yang berkonflik tidak bisa menghadiri proses mediasi. 

Syarat dan Ketentuan untuk Mediasi dengan Perwakilan

Sedangkan syarat agar kuasa hukum dapat mewakili para pihak diatur dalam ketentuan Pasal 18 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, yaitu kuasa hukum yang bertindak mewakili Para Pihak wajib berpartisipasi dalam proses Mediasi dengan iktikad baik dan dengan cara yang tidak berlawanan dengan pihak lain atau kuasa hukumnya. Dengan kata lain, syarat agar Mediasi dapat dilaksanakan dengan perwakilan adalah:

  1. Itikad baik dar kuasa hukum untuk mewakili para pihak;
  2. Prosedur mediasi yang dilaksanakan oleh kuasa hukum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016;
  3. Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian hanya dapat dilakukan apabila terdapat pernyataan Para Pihak secara tertulis yang memuat persetujuan atas kesepakatan yang dicapai sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 angka 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016.

Penutup

Mediasi merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa perdata yang dapat dilaksanakan oleh para pihak yang berkonflik baik di dalam atau di luar Pengadilan Hukumku memiliki sejumlah mitra advokat yang berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa melalui mekanisme mediasi.

TAGGED:Penyelesaian Sengketa
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

penyelesaian sengketa pajak di pengadilan
General

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan

3 Menit Baca
penyelesaian sengketa lingkungan
General

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Lingkungan

5 Menit Baca
General

Sengketa Ekonomi Syariah: Apa yang Harus Dipahami oleh Praktisi Hukum?

9 Menit Baca
Multi-Tier Dispute Resolution 
General

Multi-Tier Dispute Resolution dan Kekuatan Mengikatnya dalam Arbitrase

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?