• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Kesalahan Fatal dalam Perjanjian Kerja Sama yang Bisa Merugikan Perusahaan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Kesalahan Fatal dalam Perjanjian Kerja Sama yang Bisa Merugikan Perusahaan

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 13, 2025
6 Menit Baca
Kesalahan Fatal dalam Perjanjian Kerja Sama yang Bisa Merugikan Perusahaan
Bagikan

Perjanjian kerja sama merupakan dokumen hukum yang menjadi dasar bagi dua pihak atau lebih dalam menjalin kemitraan bisnis. Namun, banyak perusahaan yang mengabaikan detail penting dalam penyusunan perjanjian ini sehingga berisiko mengalami kerugian besar.

Kesalahan dalam perjanjian kerja sama tidak hanya dapat menyebabkan perselisihan hukum, tetapi juga berdampak pada keuangan, operasional, dan reputasi perusahaan.

Daftar Isi
Tidak Menyertakan Klausul Kewajiban dan Hak Masing-Masing PihakTidak Memasukkan Klausul Sanksi dan Penyelesaian SengketaMenggunakan Bahasa yang Ambigu dan Tidak JelasTidak Menyertakan Klausul Force MajeureTidak Mencantumkan Ketentuan Perubahan dan Pengakhiran KontrakTidak Memeriksa Legalitas Pihak yang Terlibat dalam PerjanjianTidak Menggunakan Jasa Konsultan Hukum dalam Penyusunan PerjanjianKesimpulan

Tim Hukumku akan membahas kesalahan fatal dalam perjanjian kerja sama yang sering terjadi dan bagaimana perusahaan dapat menghindarinya.

Tidak Menyertakan Klausul Kewajiban dan Hak Masing-Masing Pihak

Salah satu kesalahan paling umum dalam perjanjian kerja sama adalah tidak mencantumkan secara rinci hak dan kewajiban masing-masing pihak. Tanpa kejelasan ini, perusahaan bisa mengalami kesulitan dalam menegakkan haknya jika terjadi pelanggaran.

Misalnya, dalam kerja sama antara perusahaan penyedia layanan IT dan kliennya, harus ada penjelasan rinci mengenai cakupan layanan, standar kualitas, serta kewajiban penyedia layanan jika terjadi gangguan atau keterlambatan penyelesaian proyek. Jika tidak dicantumkan, perusahaan bisa mengalami kesulitan saat ingin menuntut pertanggungjawaban pihak lain.

Solusi: Pastikan setiap perjanjian mencantumkan klausul yang jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Baca Juga

integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
tugas likuidator
Ini 9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas
pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga

Tidak Memasukkan Klausul Sanksi dan Penyelesaian Sengketa

Tanpa adanya klausul sanksi dan mekanisme penyelesaian sengketa, perusahaan bisa kesulitan dalam menegakkan perjanjian kerja sama jika terjadi pelanggaran kontrak.

Sebagai contoh, jika pihak rekanan tidak memenuhi kewajibannya, seperti gagal mengirimkan barang tepat waktu, maka perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut kompensasi jika tidak ada klausul yang mengatur sanksi dan denda.

Baca Juga: Perjanjian Kerjasama Kemitraan dan Klausul Didalamnya

Solusi: Masukkan klausul sanksi yang jelas, misalnya denda atau penghentian kontrak secara sepihak jika salah satu pihak melakukan pelanggaran yang merugikan.

Menggunakan Bahasa yang Ambigu dan Tidak Jelas

Bahasa hukum yang digunakan dalam perjanjian harus jelas dan tidak ambigu. Kesalahan dalam penggunaan istilah atau penyusunan kalimat dapat menimbulkan multitafsir yang bisa merugikan perusahaan di kemudian hari.

Misalnya, pernyataan seperti “pihak pertama bertanggung jawab atas perawatan sesuai standar yang berlaku” tanpa menjelaskan lebih lanjut standar apa yang digunakan dapat menimbulkan perbedaan interpretasi yang berujung pada sengketa.

Solusi: Gunakan bahasa yang spesifik dan pastikan semua ketentuan dalam perjanjian tidak memiliki makna ganda.

Tidak Menyertakan Klausul Force Majeure

Klausul force majeure atau keadaan kahar adalah klausul yang melindungi perusahaan dari kejadian di luar kendali, seperti bencana alam, perang, atau kebijakan pemerintah yang menghambat kelangsungan kontrak. Tanpa klausul ini, perusahaan bisa tetap bertanggung jawab terhadap kewajibannya meskipun terjadi kejadian yang tidak terduga.

Sebagai contoh, jika terjadi pandemi yang menghambat pengiriman barang, dan perjanjian tidak memiliki klausul force majeure, maka pihak yang terkena dampak bisa dianggap wanprestasi dan tetap harus membayar ganti rugi.

Solusi: Pastikan perjanjian mencakup klausul force majeure atau keadaan kahar yang menjelaskan kondisi apa saja yang termasuk dalam kejadian luar biasa tersebut.

Tidak Mencantumkan Ketentuan Perubahan dan Pengakhiran Kontrak

Perjanjian kerja sama harus memiliki mekanisme perubahan dan pengakhiran kontrak yang jelas. Tanpa ketentuan ini, perusahaan bisa mengalami kesulitan jika ingin mengubah ketentuan dalam kontrak atau mengakhiri kerja sama dengan pihak lain.

Misalnya, dalam kontrak yang berlangsung selama lima tahun, harus ada ketentuan mengenai kapan dan bagaimana perjanjian bisa diubah atau dihentikan. Jika tidak diatur, salah satu pihak bisa terjebak dalam kontrak yang tidak lagi menguntungkan.

Solusi: Tambahkan ketentuan mengenai perubahan dan pengakhiran kontrak yang bisa dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak atau berdasarkan kondisi tertentu.

Tidak Memeriksa Legalitas Pihak yang Terlibat dalam Perjanjian

Sebelum menandatangani perjanjian kerja sama, sangat penting untuk memeriksa legalitas pihak yang terlibat. Kesalahan ini sering terjadi ketika perusahaan tidak melakukan due diligence terhadap mitra bisnisnya.

Baca Juga: Perjanjian Tidak Tertulis dalam Bisnis: Bagaimana Tinjauan Hukumnya?

Jika ternyata pihak yang diajak bekerja sama tidak memiliki izin usaha yang sah atau memiliki riwayat hukum yang buruk, maka perusahaan bisa menghadapi masalah hukum di kemudian hari.

Solusi: Lakukan verifikasi terhadap legalitas perusahaan mitra, termasuk memeriksa izin usaha, rekam jejak bisnis, dan kredibilitasnya di industri terkait.

Tidak Menggunakan Jasa Konsultan Hukum dalam Penyusunan Perjanjian

Banyak perusahaan yang menyusun perjanjian kerja sama tanpa berkonsultasi dengan konsultan hukum. Akibatnya, mereka tidak menyadari potensi celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak lain.

Misalnya, dalam perjanjian kemitraan internasional, terdapat perbedaan sistem hukum yang harus dipertimbangkan. Jika tidak dikonsultasikan dengan ahli hukum, bisa saja perusahaan tunduk pada yurisdiksi yang merugikan.

Solusi: Gunakan jasa konsultan hukum untuk memastikan bahwa perjanjian kerja sama telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan melindungi kepentingan perusahaan.

Kesimpulan

Kesalahan dalam perjanjian kerja sama bisa berdampak serius bagi perusahaan, mulai dari kerugian finansial, perselisihan hukum, hingga dampak reputasi. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa perjanjian kerja sama disusun dengan hati-hati dan mencakup aspek-aspek penting, seperti hak dan kewajiban, sanksi, force majeure, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan, perusahaan sebaiknya selalu berkonsultasi dengan profesional hukum sebelum menandatangani kontrak kerja sama. Hukumku sebagai platform layanan hukum terlengkap, menyediakan jasa pembuatan kontrak dan kerjasama demi mendukung perusahaan Anda berjalan aman dan sesuai hukum yang berlaku. Dengan perjanjian yang tersusun dengan baik, perusahaan dapat menjalankan operasional bisnisnya dengan lebih aman dan minim risiko hukum.

TAGGED:Hukum PerdataHukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

pembuktian terbalik dalam hukum perdata
General

Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata

4 Menit Baca
batasan business judgment rule
General

Menakar Batasan Business Judgment Rule dalam Melindungi Direksi Perusahaan

5 Menit Baca
cabotage
General

Mengenal Prinsip Cabotage dalam Hukum Perkapalan di Indonesia: Perlindungan atau Hambatan?

4 Menit Baca
charter party
General

Klausul Force Majeure dalam Charter Party Sewa Kapal: Perlindungan atau Celah Hukum?

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?