Perkembangan aktivitas ekonomi dan dunia usaha di Indonesia telah mendorong lahirnya berbagai bentuk badan usaha yang beroperasi dalam skala nasional maupun internasional. Perusahaan sebagai entitas bisnis tidak lagi dipandang semata-mata sebagai subjek hukum perdata, melainkan juga sebagai subjek hukum pidana. Dalam praktiknya, berbagai pelanggaran hukum yang berdampak luas terhadap masyarakat, lingkungan, dan negara sering kali dilakukan oleh korporasi, baik secara langsung maupun melalui pengurusnya.
Dalam perspektif hukum, perusahaan sering kali dikaitkan dengan konsep korporasi. Menurut Satjipto Rahardjo, korporasi adalah suatu badan hasil ciptaan hukum yang diberikan status sebagai subjek hukum, sehingga memiliki hak dan kewajiban layaknya manusia. Artinya, meskipun korporasi tidak memiliki fisik seperti manusia, hukum memberikan “kepribadian hukum” (legal personality) kepadanya.
R. Subekti menyatakan bahwa badan hukum adalah suatu badan yang oleh hukum dianggap sebagai orang (persoon), yang dapat memiliki hak dan kewajiban serta dapat melakukan perbuatan hukum. Sementara itu, M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa korporasi merupakan organisasi yang terstruktur, memiliki kekayaan terpisah, dan memiliki tujuan tertentu, sehingga dapat bertindak dalam lalu lintas hukum.
Dalam konteks hukum pidana modern, doktrin yang berkembang tidak lagi membatasi subjek hukum pidana hanya pada manusia (natural person), tetapi juga mencakup badan hukum (rechtspersoon). Dengan demikian, perusahaan sebagai badan hukum dapat menjadi pelaku tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur delik yang ditentukan dalam undang-undang. Pengaturan tersebut dapat ditemukan dalam berbagai undang-undang sektoral serta dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Dalam perspektif hukum pidana, KUHP Nasional memperluas subjek tindak pidana dengan memasukkan korporasi sebagai pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Dalam sistem hukum Indonesia, perusahaan umumnya berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas, koperasi, atau bentuk badan usaha lain yang diakui undang-undang. Salah satu pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi atas saham.
Jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi menurut KUHP Nasional meliputi pidana pokok berupa denda serta pidana tambahan seperti pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan usaha, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, kewajiban perbaikan akibat tindak pidana, hingga pembubaran korporasi.
Dalam praktiknya, tindak pidana korporasi dapat terjadi di berbagai sektor yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Di bidang pemberantasan korupsi, korporasi dapat terlibat dalam praktik penyuapan, gratifikasi, atau persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam konteks ini, perusahaan dapat dijatuhi pidana denda yang diperberat serta pidana tambahan berupa perampasan keuntungan atau pencabutan hak tertentu.
Selain itu, dalam rezim tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perusahaan dapat dijadikan sarana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Dalam hal ini, korporasi dapat dijatuhi pidana denda dan pidana tambahan sesuai ketentuan undang-undang. Dengan demikian, bentuk-bentuk tindak pidana korporasi dalam hukum positif Indonesia sangat beragam dan mencakup sektor-sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik, keuangan negara, dan kelestarian lingkungan hidup.
Salah satu contoh yang pernah terjadi di Indonesia adalah sebanyak 10 korporasi swasta di Jakarta sepanjang tahun 2012-2019 didakwa terlibat dalam pengelolaan investasi dana PT x yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,87 triliun. Modusnya melibatkan manipulasi saham yang merugikan negara dan prajurit TNI/Polri.
Penegakan hukum terhadap korporasi dilakukan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan sebagaimana perkara pidana pada umumnya, dengan penyesuaian terhadap karakter korporasi sebagai subjek hukum. Meskipun menghadapi tantangan dalam pembuktian dan kompleksitas struktur organisasi perusahaan, pengaturan yang ada telah memberikan dasar hukum yang memadai untuk menjerat korporasi yang melakukan tindak pidana
Perusahaan bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus (direksi) atau orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, atau berdasarkan hubungan kerja. Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada korporasi terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Selain korporasinya, pengurus yang memiliki kedudukan fungsional (direksi, manajer, atau pemberi perintah/pengendali) tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara perorangan.
Dengan lahirnya KUHP baru bersamaan dengan peraturan lainnya yang relevan menandakan adanya perluasan pertanggungjawaban hukum dari individu ke entitas bisnis. Transformasi ini menegaskan bahwa perusahaan bukan lagi sekadar alat ekonomi yang kebal hukum, melainkan subjek yang dapat dijatuhi sanksi mandiribmulai dari denda hingga pembubaran apabila operasionalnya terbukti mencederai kepentingan publik atau negara. Melalui penguatan regulasi terbaru, sistem hukum kita kini mampu menyasar akar kejahatan struktural dengan memutus keuntungan ilegal korporasi sekaligus tetap mengejar akuntabilitas personal para pengendalinya.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika
- Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.