• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Hukumku Bisnis
  • Tentang Kami
Membaca Sanksi Pelanggar Data Pribadi Menurut UU PDP
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Sanksi Pelanggar Data Pribadi Menurut UU PDP

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui April 28, 2026
8 Menit Baca
pelanggaran uu pdp
Bagikan

Indonesia kini memiliki undang-undang pelindungan data pribadi yang berlaku penuh. Sejak 17 Oktober 2024, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi mengikat seluruh pihak yang memproses data pribadi di Indonesia, baik swasta, pemerintah, maupun individu. Pelanggaran terhadapnya bukan lagi sekadar risiko reputasi.

UU PDP menyiapkan empat lapisan ancaman hukum yang bisa berjalan bersamaan yaitu sanksi administratif, pidana, berlipat bagi korporasi, dan gugatan perdata dari subjek data yang dirugikan. Memahami keempat ancaman ini adalah langkah pertama sebelum perusahaan Anda bisa menyusun strategi kepatuhan yang tepat.

Daftar Isi
  • Sanksi Pelanggaran Data Pribadi
  • Sanksi Administratif
  • Sanksi Pidana
  • Denda Berlipat dan Pidana Tambahan bagi Korporasi
  • Gugatan Perdata dari Subjek Data
  • Pelanggaran Apa yang Paling Umum Memicu Sanksi?
  • Apa Artinya Ini bagi Bisnis Anda?
  • Kesimpulan
  • Mulai Audit Kepatuhan Data Pribadi Anda

Sanksi Pelanggaran Data Pribadi

Sebelum UU PDP, Indonesia tidak memiliki regulasi khusus yang secara komprehensif melindungi data pribadi warganya. Ketentuan yang ada tersebar di berbagai undang-undang sektoral seperti UU ITE, yang kerap dianggap tidak memadai menghadapi kompleksitas pelanggaran data di era digital.

Lahirnya UU PDP merupakan amanat konstitusi, tepatnya Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi. UU PDP kemudian menerjemahkan hak konstitusional tersebut ke dalam norma hukum yang konkret: siapa yang wajib melindungi, apa yang harus dilakukan, dan apa konsekuensi hukum jika dilanggar.

UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal. Ia mendefinisikan dua jenis data yang dilindungi. Data umum mencakup nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan. Data spesifik yang bersifat sensitif mencakup data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kriminal, data keuangan, dan data anak, semuanya membutuhkan perlindungan ekstra dan persetujuan khusus untuk diproses.

Sanksi Administratif

Lapis pertama penegakan UU PDP adalah sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 57 UU PDP, lembaga pengawas pelindungan data pribadi berwenang menjatuhkan sanksi kepada pengendali atau prosesor data yang melanggar kewajiban pemrosesan.

Baca Juga

kepatuhan uu pdp untuk perusahaan fintech di indonesia
Seberapa Penting Kepatuhan UU PDP pada Perusahaan Fintech?
informed consent dalam riset klinis sesuai uu pdp dan uu kesehatan
Informed Consent dalam Riset Klinis: Menyusun Dokumen yang Sah menurut UU PDP dan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023
Kewajiban Registrasi dan Perlindungan Data berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019
PSE dan UU PDP: Kewajiban Registrasi dan Perlindungan Data berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019

Sanksi administratif terdiri dari empat bentuk yang bisa dijatuhkan secara bertahap maupun sekaligus:

  • Peringatan tertulis: teguran resmi yang mewajibkan pelanggar segera memperbaiki kondisi
  • Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi: seluruh aktivitas pemrosesan dihentikan hingga pelanggaran diselesaikan
  • Penghapusan atau pemusnahan data pribadi: data yang diproses secara melanggar hukum wajib dihapus
  • Denda administratif: paling tinggi 2% dari pendapatan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran (Pasal 57 ayat 2 huruf d)

Penting dipahami bahwa 2% dari pendapatan tahunan bisa menjadi angka yang sangat besar bagi korporasi dengan omzet tinggi. Bagi perusahaan dengan pendapatan tahunan Rp1 triliun misalnya, denda maksimalnya bisa mencapai Rp20 miliar, hanya dari satu pelanggaran.

Sanksi Pidana

Di luar jalur administratif, UU PDP juga menetapkan sanksi pidana yang langsung menyasar individu pelaku. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 65 dan 66 UU PDP dan mencakup empat kategori tindak pidana dengan ancaman berbeda-beda.

  • Mengumpulkan data pribadi orang lain secara melawan hukum untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian (Pasal 65 ayat 1): dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
  • Mengungkapkan data pribadi orang lain secara melawan hukum (Pasal 65 ayat 2): dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
  • Menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum (Pasal 65 ayat 3): dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
  • Membuat atau memalsukan data pribadi untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain (Pasal 66): dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Perlu dicatat bahwa UU PDP berlaku sebagai lex specialis terhadap KUHP dan KUHAP. Artinya, jika ada ketentuan khusus dalam UU PDP yang berbeda dengan hukum pidana umum, ketentuan UU PDP yang diutamakan.

Denda Berlipat dan Pidana Tambahan bagi Korporasi

Bagi pelaku usaha berbentuk badan hukum, ancaman hukumnya jauh lebih berat. Pasal 70 UU PDP mengatur bahwa jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pidana denda dapat dikenakan sebesar 10 kali lipat dari denda yang berlaku untuk perorangan.

Artinya, untuk pelanggaran pemalsuan data pribadi yang bagi perorangan diancam denda Rp6 miliar, korporasi bisa dikenai denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, berdasarkan Pasal 69 dan 71, korporasi juga bisa dijatuhi pidana tambahan berupa:

  • Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan hasil tindak pidana
  • Pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan
  • Pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha paling lama 5 tahun
  • Pengumuman putusan hakim — yang berarti aib hukum menjadi konsumsi publik

Gugatan Perdata dari Subjek Data

Ancaman keempat datang bukan dari negara, melainkan langsung dari individu yang dirugikan. Subjek data yang mengalami kerugian akibat pelanggaran UU PDP berhak mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi, baik materiel maupun nonmateriel.

UU PDP membuka tiga jalur penyelesaian sengketa bagi subjek data: arbitrase, pengadilan, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif. Dalam kasus kebocoran data massal — yang semakin sering terjadi di Indonesia — satu peristiwa bisa memicu gugatan dari jutaan pengguna sekaligus.

Kerugian nonmateriel yang bisa dituntut mencakup gangguan psikologis, kerusakan reputasi pribadi, hilangnya rasa aman atas data sensitif, hingga kerugian akibat penyalahgunaan data keuangan atau identitas. Nilai gugatan perdata kumulatif dalam satu insiden bisa jauh melampaui denda administratif.

Pelanggaran Apa yang Paling Umum Memicu Sanksi?

Banyak pelanggaran UU PDP terjadi bukan karena niat jahat, melainkan karena ketidaktahuan atau kelalaian operasional. Beberapa situasi yang paling umum memicu sanksi antara lain:

  • Memproses data pribadi tanpa dasar hukum yang sah atau tanpa persetujuan eksplisit dari subjek data
  • Menggunakan data pelanggan untuk keperluan pemasaran tanpa persetujuan
  • Tidak menyediakan kebijakan privasi yang jelas atau mengabaikan permintaan penghapusan data
  • Sistem keamanan lemah yang menyebabkan kebocoran data
  • Tidak menunjuk Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP/DPO) bagi organisasi yang diwajibkan
  • Tidak melaporkan kebocoran data kepada lembaga pengawas dan subjek data dalam batas waktu yang ditentukan

Apa Artinya Ini bagi Bisnis Anda?

Keempat ancaman hukum ini bukan berdiri sendiri-sendiri. Satu insiden kebocoran data bisa sekaligus memicu sanksi administratif dari lembaga pengawas, tuntutan pidana terhadap pejabat yang bertanggung jawab, denda berlipat untuk korporasi, dan gugatan perdata dari jutaan pengguna yang datanya bocor.

Inilah mengapa kepatuhan terhadap UU PDP bukan lagi sekadar kewajiban hukum formal. Ia adalah perlindungan bisnis itu sendiri. Organisasi yang belum memulai langkah kepatuhan sedang menanggung risiko hukum yang nyata, setiap hari.

Baca Juga: Data Pribadi Sebagai Aset Strategis di Era Digital

Kesimpulan

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah berlaku penuh sejak Oktober 2024. Ancaman hukumnya berlapis dan bisa datang bersamaan: administratif hingga denda 2% omzet, pidana penjara hingga 6 tahun, denda korporasi hingga Rp60 miliar, dan gugatan perdata dari subjek data. Tidak ada kata terlambat untuk mulai berbenah, tapi semakin lama menunggu, semakin besar risikonya.

Mulai Audit Kepatuhan Data Pribadi Anda

Apakah organisasi Anda sudah siap menghadapi empat ancaman hukum ini? Konsultasikan kebutuhan kepatuhan UU PDP bersama tim ahli Hukumku, mulai dari audit kepatuhan, penyusunan kebijakan privasi, penunjukan DPO, hingga pendampingan hukum jika terjadi sengketa data pribadi. Hubungi Hukumku sekarang dan lindungi data serta bisnis Anda hari ini.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku. Hubungi sekarang!
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:UU PDP
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peraturan pajak terbaru 2026
Optimalisasi atau Eksploitasi? Menakar Dampak Kebijakan Pajak Terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Juni 11, 2026
konsep single bar dan multi bar advokat serta revisi uu advokat di indonesia
Perdebatan Single Bar dan Multi Bar Advokat: Antara Standarisasi Profesi dan Kebebasan Berserikat di Indonesia
Juni 11, 2026
PP No. 20 Tahun 2026 peraturan pajak terbaru pph final untuk umkm 0,5 persen
PP 20 Tahun 2026: PT dan CV Tak Lagi Bisa Gunakan PPh Final 0,5%, Apa Dampaknya?
Juni 9, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

data processing agreement
General

Data Processing Agreement dalam Kontrak SaaS: Klausul Wajib menurut UU PDP yang Sering Terlewat

8 Menit Baca
kewajiban faskes dalam melindungi data pribadi pasien
General

Rekam Medis Elektronik dan UU PDP: Kewajiban Fasilitas Kesehatan dalam Melindungi Data Pasien

7 Menit Baca
transfer data lintas batas uu pdp
General

Platform E-commerce Asing & Transfer Data Lintas Batas: Apa yang Diatur dalam UU PDP?

5 Menit Baca
hak penghapusan data pengguna dalam uu pdp
General

Hak Penghapusan Data Pengguna (Right to Erasure) dalam UU PDP

8 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?