Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar penyidikan atas dugaan manipulasi perdagangan saham di tiga emiten: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Hasilnya, pada 16 Oktober 2026 OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda keseluruhan mencapai Rp2,1 triliun.
Kasus DSSA mengenai Manipulasi Harga Saham
Dalam kasus DSSA, OJK menemukan adanya manipulasi pasar terencana. Investigasi menunjukkan sejumlah nasabah institusional dan perseorangan bekerja sama dengan broker untuk menciptakan gambaran semu pergerakan harga saham DSSA. Tindakan terstruktur tersebut berhasil menaikkan harga saham DSSA secara signifikan, melanggar pasal-pasal anti-manipulasi di UU Pasar Modal. OJK pun membekukan izin beberapa direktur perusahaan efek yang terlibat.
Dalam siaran pers resmi, OJK menjelaskan bahwa perilaku manipulatif itu termasuk pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal (Undang-Undang Pasar Modal) jo. UU No. 4/2023 (UU PPSK). Pasal 91 melarang segala tindakan yang menciptakan kesan pasar palsu atau menyesatkan, sedangkan Pasal 92 melarang dua transaksi atau lebih yang ditujukan mempengaruhi orang lain untuk membeli/menjual saham. Untuk pelanggaran ini, OJK menghukum para pihak terkait dengan denda total Rp1,5 triliun.
Kasus ini menjadi rujukan penting. Misalnya, OJK sebelumnya juga menindak buyer influencer (seperti kasus Sdr. BVN) yang menyebarkan informasi sesat melalui media sosial sambil melakukan transaksi saham sendiri. Sanksi kepada BVN mencapai Rp5,35 miliar karena ditemukan pelanggaran Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal. Kedua contoh ini menunjukkan prinsip hukum yang menciptakan gambaran semu pasar (baik lewat manipulasi harga maupun penyebaran informasi menyesatkan) adalah perbuatan terlarang. Kedua kasus tersebut tergolong tindak pidana ringan dalam UU Pasar Modal, yang ancaman hukumannya berupa denda dan/atau penjara jika dibawa ke jalur pidana.
Penjatahan Saham Khusus pada kasus BREN dan CUAN
Kasus BREN dan CUAN berfokus pada proses penawaran umum saham (IPO). OJK mendapati bahwa penjatahan saham awal (IPO) kedua emiten ini direncanakan untuk pihak-pihak tertentu terkait pengendali. Pihak penerima saham menyamarkan identitas sehingga publikasi free float melewati batas. Dengan demikian, bursa melihat saham beredar yang terlalu terkonsentrasi, menimbulkan indikasi penjualan “tertutup” kepada kelompok tertentu.
OJK menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal. Pasal ini melarang setiap pihak dengan sengaja menipu atau merugikan pihak lain serta memalsukan catatan terkait emiten dan perusahaan publik. Atas temuan itu, OJK mengenakan denda total Rp600 miliar: Rp500 miliar untuk BREN dan Rp100 miliar untuk CUAN. Sanksi ini diambil setelah permintaan data, pelacakan aliran dana, dan pemanggilan direktur perusahaan efek serta bank kustodian yang terlibat.
Secara lebih luas, kasus ini menyentuh aspek akses pasar dan kepatuhan terhadap aturan free float. Regulasi OJK (POJK) mewajibkan minimal 7,5% saham dalam IPO tersedia untuk publik. Perbuatan menyalahi mekanisme ini merugikan investor ritel dan mengancam persepsi keterbukaan pasar. Oleh karena itu, undang-undang menyediakan sanksi ketat agar praktek serupa jera.
Penegakan Hukum dan Regulasi
Semua tindakan OJK tersebut merujuk pada dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (Pasar Modal) jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 memberikan wewenang kepada OJK untuk menindak pelanggaran pasar modal baik melalui sanksi administratif maupun pidana. Di antaranya, Pasal 90-92 sudah dijelaskan sebagai ketentuan utama anti-manipulasi. Lebih lanjut, UU Pasar Modal Pasal 103-107 mengancam pelaku manipulasi pasar dengan pidana penjara dan denda. Pasal 111 UU Pasar Modal bahkan memberi hak korban investor untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Contoh konkret pengenaan sanksi administratif juga dapat kita lihat dalam kasus sebelumnya. Pada Februari 2026, OJK menindak seorang pegiat media sosial (influencer) yang menyebarkan informasi tentang saham tertentu sambil berdagang. Ia dikenai denda Rp5,35 miliar setelah terbukti menyesatkan publik dan menciptakan harga saham ilusi. OJK menyebut penindakan itu sebagai komitmen keras integritas pasar modal. OJK menyatakan akan menindaklanjuti setiap pelanggaran, meski itu melibatkan aktor publik di media sosial.
Dengan langkah tegas ini, OJK menegaskan hukum pasar modal berjalan konsisten. “Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia”, kata M. Ismail Riyadi (Direktur Komunikasi OJK). Kepala Pengawasan Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menambahkan, “OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal”Pernyataan tersebut relevan pula untuk kasus DSSA, BREN, dan CUAN, yang menunjukkan bahwa langkah hukum diambil tanpa pandang bulu berdasarkan bukti dan peraturan.
Putusan Pengadilan dan Efek Jera
Meski sebagian besar penegakan dilakukan administrasi oleh OJK, aturan pidana juga tersedia. Bila kasus manipulasi yang terjadi memenuhi unsur pidana (seperti keterlibatan karyawan perusahaan efek atau pengakuan bersalah para pelaku), maka Kepolisian/Pengadilan bisa mengadili sesuai Pasal 103-107 UU Pasar Modal. Sejauh ini belum ada laporan putusan pengadilan inkrah khusus kasus DSSA, BREN, atau CUAN, namun mekanisme hukum mengacu pada Pasal 111 untuk ganti rugi investor dan ketentuan pidana lain untuk pelaku. Investor ritel yang menderita kerugian akibat manipulasi berhak menuntut ganti rugi ke pihak yang terbukti melanggar.
Kesimpulan
Kasus DSSA, BREN, dan CUAN menunjukkan bahwa otoritas pasar modal Indonesia tidak segan menggunakan jaring hukum untuk memberantas praktek curang. Pengenaan denda besar kepada pelanggar menandakan upaya menciptakan efek jera. Regulasi UU Pasar Modal memberikan kerangka hukum lengkap: dari pelarangan manipulasi (Pasal 91-92) hingga ketentuan pidana dan ganti rugi bagi korban.
Langkah OJK ini diharapkan memperbaiki kepercayaan investor dan memperkuat integritas bursa. Sebagai contoh, Hasan Fawzi dari OJK menegaskan bahwa penegakan hukum adalah bagian reformasi berkelanjutan demi pasar modal yang “teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif”. Para ahli hukum pasar modal sepakat bahwa penindakan konsisten dan transparan adalah kunci. Investor pun diingatkan bahwa sistem hukum Pasar Modal RI memberi perlindungan: pihak melanggar ditindak sesuai hukum, sedangkan pihak dirugikan dapat mencari keadilan lewat mekanisme ganti rugi. Untuk masyarakat umum, penting menyadari bahwa harga saham harus mencerminkan kondisi ekonomi riil, bukan hasil rekayasa. Kasus-kasus ini memberi pelajaran bahwa hukum pasar modal di Indonesia siap mengevaluasi setiap gejala manipulasi demi menjaga stabilitas dan kepercayaan pasar.