PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) tengah menyiapkan aksi korporasi rights issue jumbo senilai Rp27,1 triliun sebagai bagian dari rencana transformasi bisnisnya. Dalam rencana ini FORU akan menerbitkan sekitar 215,09 miliar saham baru pada harga emisi Rp126 per saham, mayoritas dananya (±76,8%) digunakan untuk melakukan inbreng (penyetoran aset non tunai) berupa akuisisi PT Borneo Prima (BP) yang merupakan produsen batubara kokas di Kalimantan Tengah.
Langkah ini akan menggeser lini bisnis FORU dari periklanan ke tambang batubara kokas, dengan FORU sebagai perusahaan terbuka memegang mayoritas saham BP. Manajemen FORU menilai prospek batubara kokas kuat, sejalan peningkatan permintaan global terutama di Asia.
Rencana Rights Issue dan Akuisisi FORU
Rencananya, FORU akan menambah modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Perusahaan akan menerbitkan 215,09 miliar saham baru pada harga Rp126 per saham, sehingga total dana yang diraup mencapai Rp27,1 triliun. Dari dana ini sekitar Rp20,82 triliun (76,8%) akan digunakan untuk menambah kepemilikan saham FORU di PT Borneo Prima melalui mekanisme inbreng (penyetoran saham BP ke modal FORU). Sisanya dipakai sebagai pinjaman modal kerja bagi BP. Dengan akuisisi ini, FORU menguasai bisnis batubara kokas (coking coal) di lahan seluas 15.000 ha di Murung Raya, Kalteng yang cadangan batubaranya dilaporkan mencapai 87,7 juta ton.
Pertanyaan besarnya adalah bagaimana aspek hukumnya? Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam rights issue dan inbreng aset diatur ketat oleh peraturan pasar modal dan perseroan terbatas. RUPS pemegang saham FORU harus menyetujui aksi korporasi ini, seperti diamanatkan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Semua informasi tentang hak memesan efek, jadwal emisi, dan tujuan penggunaan dana wajib diungkapkan dalam prospektus dan dokumen pendaftaran ke OJK. Seluruh proses itu diawasi OJK dan Bursa Efek Indonesia untuk menjamin keterbukaan dan kepatuhan hukum.
Dasar Hukum Rights Issue Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu di Indonesia
Rights issue Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) di Indonesia mempunyai payung hukum utama yang ketat. Dasar hukumnya meliputi beberapa ketentuan berikut:
- UUPT No.40/2007 Pasal 41: Mengatur bahwa setiap penambahan modal perusahaan harus disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
- UU No.8/1995 tentang Pasar Modal (diubah oleh UU Nomor 4 tahun 2023): Memberikan kerangka umum penyelenggaraan penawaran efek di pasar modal.
- POJK No.32/POJK.04/2015 (diubah POJK No.14/POJK.04/2019)
Secara khusus mengatur tata cara penambahan modal emiten publik melalui HMETD. POJK ini mensyaratkan emiten mengumumkan rencana rights issue, mengajukan pernyataan pendaftaran ke OJK, lalu memperoleh pernyataan efektif sebelum menerbitkan prospektus dan menggelar RUPS.
Sebagai ilustrasi, right issue merupakan mekanisme yang cukup adil bagi pemegang saham minoritas, karena hukum Indonesia menjaga proporsi kepemilikan lama agar tidak mudah tergerus oleh penerbitan saham baru. Dengan hak memesan efek terlebih dahulu, setiap pemegang saham lama mendapat kesempatan membeli saham baru sesuai rasio kepemilikannya.
Mekanisme Persetujuan dan Transparansi
Dalam praktiknya, tahapan rights issue bagi perusahaan terbuka seperti FORU harus mengikuti prosedur formal berikut:
- RUPS: Direksi mengajukan rencana rights issue ke RUPS. Pemegang saham memberikan persetujuan pada RUPS (umumnya RUPSLB) sesuai ketentuan anggaran dasar.
- Keterbukaan Informasi: Setelah disetujui RUPS, emiten wajib mempersiapkan prospektus dan pernyataan pendaftaran ke OJK. Informasi detail tentang jumlah saham baru, rasio HMETD, harga pelaksanaan, jadwal, dan tujuan penggunaan dana harus diumumkan publik. OJK akan menelaah dan akhirnya memberikan pernyataan efektif untuk emisi.
- Pelaksanaan Rights Issue: Setelah efektif, saham rights issue dicatat di bursa. Perusahaan menentukan cum date, ex date, dan periode perdagangan HMETD sesuai aturan. Pemegang saham lama memiliki jangka waktu tertentu untuk menebus haknya. Setelah periode itu, hak yang tidak ditebus hangus, sedangkan saham baru dialokasikan kepada yang menggunakan haknya.
Penerapan mekanisme ini bertujuan memastikan transparansi dan perlindungan bagi pemegang saham. OJK menegaskan bahwa emiten wajib membuka informasi seluas-luasnya kepada publik dan OJK sebelum rights issue dilaksanakan. Hal ini termasuk publikasi prospektus dan laporan keuangan, agar investor mendapat bekal cukup sebelum memutuskan menggunakan HMETD atau tidak.
Inbreng Aset dan Aturan Tambahan
Rencana FORU menyertakan inbreng PT Borneo Prima sebagai bagian dari rights issue. Hukum Perseroan juga mengenal mekanisme inbreng (penyetoran aset selain uang) sebagai setoran modal non-tunai. Pasal 28 UUPT misalnya melarang penerbitan saham di bawah nilai nominal, sementara ketentuan khusus mengenai penilaian aset inbreng biasanya dituangkan dalam anggaran dasar dan peraturan OJK. Dalam hal rights issue, inbreng harus dinilai oleh penilai publik independen dan dilaporkan transparan dalam prospektus.
Sebagai perbandingan, kasus rights issue PT Bank BRI Tbk (persero) pada 2021 dapat menjadi ilustrasi. RUPSLB BRI menyetujui rights issue 28 miliar saham untuk membentuk Holding Ultra Mikro yang menggabungkan BRI, Pegadaian, dan PNM. Dalam aksi korporasi itu, pemerintah menyetor seluruh saham Seri B Pegadaian dan PNM ke BRI (inbreng) sehingga BRI nantinya memegang 99,99% saham kedua perusahaan tersebut. Transaksi inbreng ini juga tunduk pada peraturan pasar modal dan persetujuan RUPS.
Implikasi bagi Pemegang Saham
Rights issue jumbo berpotensi besar mendilusi kepemilikan pemegang saham lama. Bila seorang pemegang tidak menebus haknya, persentase kepemilikannya akan turun. Oleh karena itu, masing-masing pemegang saham perlu menilai keputusan menebus HMETD dengan cermat.
Dalam contoh rights issue BRI, bagi pemegang lama yang tidak berpartisipasi berarti pangsa kepemilikannya menyusut secara proporsional. Perlu diingat bahwa penurunan sementara harga saham setelah rights issue (menuju harga teoritis) adalah hal wajar.
Kesimpulan
Rights issue FORU senilai Rp27,1 triliun untuk akuisisi Borneo Prima merupakan aksi korporasi besar yang harus sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Regulasi pasar modal (UU Pasar Modal dan POJK PMHMETD) serta UU Perseroan Terbatas mensyaratkan persetujuan RUPS dan keterbukaan informasi penuh sebelum saham baru diterbitkan. Mekanisme HMETD memberi hak istimewa pada pemegang saham lama dan dilindungi oleh hukum agar hak minoritas tidak tergerus. Langkah FORU ini telah mengikuti proses hukum korporasi dan pengawasan OJK sebagai upaya meminimalkan risiko hukum.