• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca Aturan Ekspor Refined Cooking Oil Sesuai Permendag Nomor 16  Tahun 2026
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
Legal UpdatesGeneral

Aturan Ekspor Refined Cooking Oil Sesuai Permendag Nomor 16  Tahun 2026

Afifah Salsabila, S.H.
By
Afifah Salsabila, S.H.
Terakhir Diperbarui Oktober 7, 2026
8 Menit Baca
Bagikan

Pemerintah mengubah aturan ekspor RBDPO dan RBDPL melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2026. Aturan ini mengatur Persetujuan Ekspor, Hak Ekspor, serta proses pengajuan melalui SINSW dan INATRADE. Perubahan pentingnya terletak pada pihak yang dapat melakukan ekspor. Mulai 1 Januari 2027, ekspor RBDPO dan RBDPL hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, kecuali pemerintah menetapkan pengalihan penuh lebih awal.

Pelaku usaha non-BUMN masih dapat melakukan ekspor selama masa transisi sampai 31 Desember 2026. Mereka harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Permendag 16/2026. Karena itu, perusahaan perlu memahami jenis produk, pos tarif, Hak Ekspor, dan Persetujuan Ekspor yang berlaku. Perusahaan juga perlu menyesuaikan kontrak dan proses ekspor sebelum masa transisi berakhir.

Daftar Isi
  • Perbedaan RBDPO Dan RBDPL Dalam Aturan
  • Persetujuan Ekspor yang Harus Dimiliki
  • Dari Mana Hak Ekspor RBDPO Dan RBDPL Berasal?
  • Proses Pengajuan Persetujuan Ekspor
  • Perubahan Data pada Persetujuan Ekspor
  • Perubahan Dari Aturan Sebelumnya
  • Pihak yang Terdampak
  • Latar belakang dan masa transisi

Perbedaan RBDPO Dan RBDPL Dalam Aturan

Lampiran Permendag 16/2026 membedakan RBDPO dari RBDPL. Perbedaan ini menentukan pos tarif dan jenis Persetujuan Ekspor.

ProdukCakupan barangPos tarif menurut Permendag Nomor 16 Tahun 2026Jenis Persetujuan Ekspor
RBDPORefined, bleached, and deodorized palm oil serta inedible refined bleached deodorized palm oilex 1511.90.20PE RBDPO untuk Program MGR atau PE Program Percepatan
RBDPLRBD palm olein, super olein, dan minyak goreng kemasanex 1511.90.36, ex 1511.90.37, ex 1511.90.39PE RBDPL untuk Program MGR atau PE Program Percepatan

Kode “ex” berarti aturan mencakup barang tertentu dalam pos tarif tersebut. Perusahaan harus mencocokkan uraian produk, spesifikasi teknis, dan pos tarif. Kesalahan klasifikasi dapat memicu penolakan dokumen atau sanksi administratif.

Persetujuan Ekspor yang Harus Dimiliki

Pasal 5 Permendag Nomor 16 Tahun 2026 membagi Persetujuan Ekspor menjadi enam jenis. Untuk topik ini, tiga izin paling relevan ialah Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR, Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR, dan Persetujuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan.

Persetujuan Ekspor berfungsi sebagai dokumen pelengkap pabean saat eksportir menyampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor. Satu Persetujuan Ekspor hanya berlaku untuk satu kali penyampaian PEB. Satu PEB dapat memakai lebih dari satu Persetujuan Ekspor jika transaksi memerlukannya.

Baca Juga

Kepmen ESDM 365/2026
Aturan Penggunaan Anak Perusahaan dan Afiliasi dalam Jasa Pertambangan Sesuai Kepmen ESDM 365/2026
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025: Aturan Baru OSS dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP 28 Tahun 2025
PP 28 Tahun 2025: Perubahan PBBR, OSS, NIB, dan Sanksi
Perpres nomor 4 tahun 2026 tentang lsd
Perpres 4 Tahun 2026 tentang LSD: Apa yang Berubah dan Dampaknya bagi Perusahaan?

Untuk izin Program MGR, masa berlaku normalnya enam bulan sejak tanggal terbit. Izin transisi milik pelaku usaha non-BUMN tetap berakhir paling lambat 31 Desember 2026. Perusahaan harus memakai tanggal yang lebih dahulu berakhir.

Dari Mana Hak Ekspor RBDPO Dan RBDPL Berasal?

Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR berasal dari pengakuan atas pemenuhan kewajiban pasar domestik minyak goreng kemasan merek MINYAKITA. Pelaku usaha melaporkan pemenuhan tersebut melalui SIMIRAH. Data kemudian dikirim ke sistem informasi Kementerian Perdagangan dan SINSW untuk menghitung Hak Ekspor.

Pemilik Hak Ekspor RBDPL dapat mengalihkannya kepada BUMN Ekspor atau pelaku usaha melalui SINSW. Pengalihan kepada pelaku usaha hanya dapat dilakukan sampai 31 Desember 2026. Data pengalihan mencakup penerima, NIB, jumlah hak, nilai transaksi, nomor kontrak, dan tanggal kontrak.

Hak Ekspor RBDPL juga dapat dikonversi menjadi Hak Ekspor CPO, RBDPO, UCO, atau residu untuk Program MGR. Konversi dilakukan secara elektronik melalui SINSW. Dengan demikian, dasar penerbitan PE RBDPO dapat berasal dari hasil konversi Hak Ekspor RBDPL.

Proses Pengajuan Persetujuan Ekspor

BUMN Ekspor dan pelaku usaha mengajukan permohonan lengkap kepada Menteri melalui SINSW. Sistem meneruskan permohonan ke INATRADE. Pemohon harus memiliki hak akses yang diperoleh melalui registrasi SINSW dan status wajib pajak yang valid.

PE RBDPO dan PE RBDPL untuk Program MGR dapat diterbitkan otomatis melalui INATRADE dan diteruskan ke SINSW. Izin mencantumkan kode QR serta sekurang-kurangnya memuat nomor izin, tanggal terbit, NIB, identitas, pos tarif, uraian barang, jumlah, pelabuhan muat, negara tujuan, dan masa berlaku.

Sebelum PEB diterima, sistem dan petugas meneliti kesesuaian nomor izin, pos tarif, jumlah barang, pelabuhan muat, uraian barang, NPWP, dan masa berlaku. Pemohon memikul tanggung jawab atas kebenaran data yang disampaikan.

Perubahan Data pada Persetujuan Ekspor

Perusahaan wajib mengajukan perubahan izin paling lama 30 hari kalender sejak data berubah. Perubahan PE RBDPO dapat mencakup identitas, uraian barang, jumlah, pelabuhan muat, dan negara tujuan. Perubahan PE RBDPL juga dapat mencakup pos tarif.

Penambahan jumlah barang hanya dapat dilakukan sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor yang tersedia. Jika perusahaan mengurangi jumlah barang, selisihnya dikembalikan ke Hak Ekspor RBDPO atau RBDPL sesuai jenis izin.

Permohonan perubahan memerlukan Persetujuan Ekspor yang masih berlaku dan surat pernyataan mandiri bermeterai. Direktur Jenderal menerbitkan keputusan paling lama lima hari kerja setelah permohonan lengkap diproses. Masa berlaku izin hasil perubahan mengikuti sisa masa berlaku izin awal.

Perubahan Dari Aturan Sebelumnya

Permendag Nomor 16 Tahun 2026 mencabut Permendag Nomor 26 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 2 Tahun 2025. Daftar RBDPO, RBDPL, pos tarif, dan pola izin Program MGR pada dasarnya tetap dipertahankan. Perubahan utama terdapat pada pelaksana ekspor dan integrasi dengan BUMN Ekspor.

AspekPermendag 26/2024Permendag 16/2026
Pihak yang memperoleh PEEksportir yang memenuhi ketentuanBUMN Ekspor, dengan masa transisi bagi pelaku usaha non-BUMN
Pemilik Hak Ekspor RBDPLEksportirBUMN Ekspor dan/atau pelaku usaha
Penerima pengalihan Hak EksporPihak lain yang memenuhi ketentuanBUMN Ekspor dan/atau pelaku usaha, dengan tenggat bagi pelaku usaha
Pelaksanaan setelah masa transisiEksportir pemegang PEHanya BUMN Ekspor
Kewajiban data selama transisiBerfokus pada sistem perizinan dan pabeanDitambah penyampaian dokumen dan data kepada BUMN Ekspor

Pihak yang Terdampak

Produsen minyak goreng, kilang sawit, pemegang Hak Ekspor RBDPL, trader, perusahaan pemilik kontrak luar negeri, dan BUMN Ekspor menghadapi dampak langsung. Tim pajak, kepabeanan, logistik, keuangan, dan hukum perlu memakai satu data transaksi yang sama.

Pembeli luar negeri juga perlu mengetahui perubahan pihak yang menjalankan ekspor setelah transisi. Perusahaan harus meninjau kontrak terkait penjual, invoice, mata uang, rekening pembayaran, kualitas produk, jadwal pengiriman, penanggung risiko, dan perubahan hukum.

Latar belakang dan masa transisi

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 untuk menjaga pasokan domestik, meningkatkan nilai tambah, dan memperkuat pengawasan komoditas strategis. Permendag 16/2026 menerapkan kerangka itu pada lima kelompok produk kelapa sawit, termasuk RBDPO dan RBDPL.

Izin yang terbit sebelum 1 Juni 2026 tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Pelaku usaha non-BUMN yang memiliki Hak Ekspor dapat mengajukan PE sampai 31 Desember 2026. Izin tersebut juga berakhir paling lama pada tanggal yang sama. Setelah masa transisi, ekspor hanya dilakukan oleh BUMN Ekspor.

Pemerintah dapat menetapkan pengalihan penuh lebih awal setelah evaluasi. Informasi terbaru pada 22 dan 23 September 2026 menyebut proses transisi tetap berjalan sampai 31 Desember 2026. Perusahaan tetap perlu memantau keputusan resmi karena Pasal 7 PP 24/2026 membuka ruang perubahan tenggat.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku. Hubungi sekarang!
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Legal Updates
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByAfifah Salsabila, S.H.
Afifah Salsabila adalah penulis hukum yang berfokus pada hukum pidana Indonesia. Aktif mengulas seputar perkembangan dan transisi KUHP maupun KUHAP, pertanggungjawaban pidana, isu yang memengaruhi praktik penegakan hukum, serta perkembangan artifcial intelligence pada sistem hukum di Indonesia.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Masa Transisi Ekspor Sawit bagi Pelaku Usaha Non-BUMN hingga 31 Desember 2026
Oktober 8, 2026
Aturan Ekspor Refined Cooking Oil Sesuai Permendag Nomor 16  Tahun 2026
Oktober 7, 2026
pembebasan bersyarat indra kenz
Jika Pembebasan Bersyarat Dicabut, Apakah Terpidana Kembali ke Lapas?
Oktober 6, 2026
Tampilkan Lebih

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?