Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan sistem yang mengatur tingkatan dan jenis peraturan dalam struktur hukum negara. Dengan adanya hierarki ini, setiap peraturan memiliki kedudukan dan fungsi yang berbeda, memastikan bahwa aturan-aturan yang lebih rendah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Artikel ini akan membahas tentang pengertian hierarki peraturan perundang-undangan, jenis-jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan hierarki yang diatur dalam konstitusi, serta prinsip-prinsip yang mendasarinya.
Apa Itu Hierarki Peraturan Perundang-Undangan?
Hierarki peraturan perundang-undangan adalah sistem tingkatan yang mengatur kedudukan masing-masing peraturan dalam sistem hukum. Dengan adanya hierarki ini, setiap peraturan ditempatkan sesuai urutan yang menunjukkan kekuatan mengikat dan prioritasnya dalam penerapan hukum di Indonesia.
Menurut UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diperbarui oleh UU No. 15 Tahun 2019, hierarki ini dibuat untuk menciptakan harmonisasi antar peraturan, sehingga tidak ada peraturan yang bertentangan atau saling tumpang tindih.
Tak hanya itu, hierarki peraturan juga berfungsi untuk menempatkan aturan tertinggi yang harus diikuti oleh aturan yang ada di bawahnya. Hal ini penting agar tercipta kejelasan hukum dan kepastian dalam pelaksanaan aturan.
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terbagi menjadi beberapa tingkatan, di mana setiap jenis peraturan memiliki kedudukan dan fungsi masing-masing. Berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, berikut adalah jenis-jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia dari yang tertinggi hingga yang terendah:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 adalah konstitusi atau hukum dasar tertinggi yang menjadi landasan bagi seluruh peraturan di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan UUD 1945, karena segala aspek penyelenggaraan negara diatur di dalamnya.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
Ketetapan MPR berfungsi sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. TAP MPR memiliki kekuatan hukum yang kuat, meski kini jumlah TAP MPR telah dibatasi dan hanya beberapa yang masih berlaku.
3. Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
UU merupakan peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden, sedangkan Perppu adalah peraturan yang dibentuk oleh Presiden dalam kondisi darurat. Keduanya memiliki kedudukan yang sama, namun Perppu perlu disetujui DPR untuk tetap berlaku.
4. Peraturan Pemerintah (PP)
PP adalah aturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang. Peraturan ini berada di bawah undang-undang dan berfungsi sebagai aturan pelaksana agar undang-undang dapat diimplementasikan dengan baik.
5. Peraturan Presiden (Perpres)
Perpres ditetapkan oleh Presiden untuk mengatur hal-hal yang lebih spesifik dari PP. Meskipun memiliki kekuatan mengikat, Perpres berada di bawah PP dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
6. Peraturan Daerah (Perda)
Perda adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perda mengatur urusan-urusan daerah berdasarkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat di wilayah tersebut, namun harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
Prinsip-Prinsip dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Dalam menerapkan hierarki peraturan perundang-undangan, terdapat beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan. Prinsip-prinsip ini membantu menjaga keselarasan dan konsistensi antar peraturan. Berikut adalah prinsip-prinsip utama dalam hierarki peraturan perundang-undangan:
Prinsip Lex Superior Derogat Legi Inferiori: Prinsip ini menyatakan bahwa aturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Misalnya, jika ada Perda yang bertentangan dengan UU, maka UU-lah yang diutamakan.
Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali: Artinya, aturan khusus dapat mengesampingkan aturan umum. Dalam penerapan hukum, aturan yang lebih spesifik akan diutamakan jika terjadi benturan dengan aturan yang sifatnya umum.
Prinsip Lex Posterior Derogat Legi Priori: Prinsip ini menyatakan bahwa aturan yang baru dapat mengesampingkan aturan yang lama, selama peraturan baru tersebut tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya dalam hierarki.
Prinsip Keterpaduan dan Konsistensi: Semua peraturan harus bersifat terpadu dan konsisten antara satu dengan lainnya. Prinsip ini menjaga agar tidak ada pertentangan antar peraturan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Prinsip Kejelasan Hukum: Setiap peraturan harus dibuat dengan bahasa yang jelas dan dapat dipahami oleh masyarakat. Ini penting agar tidak ada kebingungan dalam menerapkan aturan di masyarakat.
Penutup
Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia memainkan peran penting dalam menjaga kejelasan, keterpaduan, dan kepastian hukum. Dengan adanya hierarki ini, masyarakat dan pihak terkait dapat memahami urutan kekuatan hukum setiap peraturan, memastikan bahwa aturan-aturan yang lebih rendah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Hal ini membantu menciptakan harmonisasi di antara peraturan-peraturan yang ada, sehingga hukum dapat diterapkan dengan lebih efektif dan konsisten.
Jika Anda memerlukan akses lengkap dan terpercaya ke berbagai peraturan perundang-undangan, Hukumku menyediakan produk database hukum yang dapat membantu Anda mencari informasi hukum secara mendalam sesuai kebutuhan. Gunakan layanan ini untuk mendapatkan kemudahan dalam menemukan peraturan yang relevan dan mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang peraturan yang berlaku. Pastikan Anda memiliki akses ke informasi hukum yang tepat dan terkini bersama Hukumku.
Comments