• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Hukumku Bisnis
  • Tentang Kami
Membaca Apakah DP Bisa Hangus? Ketahui Aturan Hukum yang Berlaku
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Apakah DP Bisa Hangus? Ketahui Aturan Hukum yang Berlaku

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 27, 2025
5 Menit Baca
Apakah DP Bisa Hangus? Ketahui Aturan Hukum yang Berlaku
Bagikan

Dalam transaksi seperti pembelian properti atau kesepakatan bisnis besar, uang muka atau down payment (DP) sering kali menjadi bentuk jaminan awal. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, Apakah DP bisa hangus jika pembeli gagal melunasi sisa pembayaran?

Artikel ini akan membahas syarat dan kondisi di mana DP dapat dianggap hangus secara hukum, berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, kami akan memberikan tips bagi pemilik bisnis untuk melindungi usaha mereka dari potensi sengketa terkait DP, serta rekomendasi layanan konsultasi hukum dari Hukumku untuk solusi lebih lanjut.

Daftar Isi
  • Apakah DP Bisa Hangus Jika Tidak Melunasi Sisa Pembayaran?
  • Cara Melindungi Bisnis dari Sengketa DP Hangus
  • Penutup

Apakah DP Bisa Hangus Jika Tidak Melunasi Sisa Pembayaran?

Secara umum, DP berfungsi sebagai bentuk komitmen dari pembeli untuk menyelesaikan transaksi yang telah disepakati. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, DP dapat dianggap hangus apabila pembeli gagal memenuhi kewajiban pembayarannya. Di Indonesia, aturan terkait hangusnya DP diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta hukum kontrak terkait.

Menurut Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak. Prinsip ini memungkinkan para pihak untuk membuat ketentuan khusus, termasuk persyaratan bahwa DP akan hangus jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya. 

Oleh karena itu, apabila terdapat kesepakatan dalam kontrak bahwa DP akan hangus jika pembeli gagal melunasi pembayaran, ketentuan ini sah dan dapat diberlakukan.

Sebagai contoh, dalam transaksi properti, hangusnya DP sering terjadi jika pembeli tidak menyelesaikan sisa pembayaran. Berdasarkan Pasal 1464 KUHPerdata, suatu uang jaminan (termasuk DP) umumnya dianggap hangus apabila salah satu pihak gagal memenuhi syarat yang telah disepakati, asalkan hal tersebut sudah tertulis dalam kontrak. 

Baca Juga

Memahami Penawaran dan Penerimaan dalam Syarat Sah Perjanjian
Memahami Penawaran dan Penerimaan dalam Syarat Sah Perjanjian
Debt Collector Menarik Paksa Kendaraan di Jalan
Apa Hukumnya Debt Collector Menarik Paksa Kendaraan di Jalan?
Gagal bayar karena cashflow
Gagal Bayar karena Cashflow, Alasan Sah atau Wanprestasi?

Namun, jika dalam perjanjian tidak disebutkan secara eksplisit bahwa DP akan hangus, pembeli mungkin memiliki dasar untuk menantang kebijakan hangus tersebut, terutama jika ada keadaan tak terduga yang menghalangi pembayarannya.

Cara Melindungi Bisnis dari Sengketa DP Hangus

Bagi pemilik bisnis, sengketa terkait hangusnya DP dapat menjadi risiko besar, baik secara finansial maupun reputasi. Berikut beberapa langkah untuk mengurangi potensi konflik:

a. Buat Ketentuan Kontrak yang Jelas

Pastikan kontrak Anda memuat klausul rinci mengenai hangusnya DP. Tentukan kondisi apa saja yang membuat DP dianggap hangus, seperti kegagalan pembayaran, pelanggaran syarat, atau pelanggaran ketentuan lain.

b. Sosialisasikan Klausul Hangus kepada Klien

Beri tahu klien secara jelas mengenai klausul hangus dan konsekuensinya sebelum mereka memberikan DP. Transparansi ini membantu klien memahami komitmen yang akan mereka ambil dan mengurangi risiko kesalahpahaman.

Gunakan Mediasi Hukum untuk Penyelesaian Sengketa: Untuk menghindari proses hukum yang panjang, sertakan klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak yang mendorong mediasi atau arbitrase sebagai langkah awal sebelum ke pengadilan. Pendekatan ini dapat menghemat waktu, sumber daya, dan menjaga hubungan bisnis.

c. Konsultasikan Kontrak dengan Ahli Hukum

Kontrak yang dirancang dengan baik dapat membantu Anda menghindari sengketa. Berkonsultasilah dengan profesional hukum untuk merancang atau meninjau kontrak agar Anda terlindungi secara hukum dan ketentuan yang dibuat dapat dipahami dengan jelas oleh kedua belah pihak.

d. Berikan Opsi Pembayaran yang Fleksibel

Untuk mengurangi kemungkinan hangusnya DP, pertimbangkan untuk memberikan opsi pembayaran atau tenggang waktu kepada klien. Pendekatan ini menunjukkan itikad baik dan dapat meningkatkan kepuasan klien, serta mengurangi potensi konflik.

Dengan mempersiapkan area-area ini secara proaktif, bisnis dapat meminimalkan risiko sengketa terkait DP, melindungi kepentingannya, dan menjaga hubungan baik dengan klien.

Penutup

Menghadapi persoalan hukum terkait uang muka dan perjanjian kontrak dapat menjadi rumit, terutama saat terjadi sengketa. Memahami hak dan kewajiban Anda, baik sebagai pembeli maupun penjual, memerlukan pemahaman mendalam tentang hukum kontrak di Indonesia, yang sering kali memerlukan bantuan dari ahli hukum.

Jika Anda memiliki pertanyaan tentang hangusnya DP atau memerlukan bantuan dalam merancang kontrak yang dapat diberlakukan, berkonsultasi dengan ahli hukum bisa memberikan panduan yang tak ternilai.

Hukumku menawarkan layanan hukum yang dirancang khusus untuk melindungi kegiatan transaksi anda dengan aman dan nyaman melalui Hukumku Protection. Dengan Hukumku Protection, Anda dapat memastikan bahwa kontrak Anda sah secara hukum, meminimalkan risiko, dan mempersiapkan bisnis Anda untuk menghadapi tantangan tak terduga.

TAGGED:Hukum PerdataTips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
PP No. 20 Tahun 2026 peraturan pajak terbaru pph final untuk umkm 0,5 persen
PP 20 Tahun 2026: PT dan CV Tak Lagi Bisa Gunakan PPh Final 0,5%, Apa Dampaknya?
Juni 9, 2026
Mengapa Proposal Perdamaian Sangat Penting dalam Perkara PKPU?
Juni 8, 2026
kasus sengketa bisnis di indonesia beserta pelajaran hukumnya mulai dari sengketa merek, sengketa dagang, dan sengketa kontrak perjanjian
5 Contoh Kasus Sengketa Bisnis di Indonesia dan Pelajaran Hukumnya
Juni 8, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Pengacara untuk penagihan utang
General

Perlukah Menggunakan Pengacara untuk Penagihan Utang?

6 Menit Baca
piutang perusahaan
General

Langkah Preventif agar Piutang Perusahaan Tidak Berujung Sengketa

4 Menit Baca
Somasi dalam penagihan utang
General

Somasi dalam Penagihan Utang: Kapan Diperlukan?

4 Menit Baca
Penagihan utang antar perusahaan
General

Prosedur Penagihan Utang Antar Perusahaan Menurut Hukum Indonesia

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?