• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Manipulasi Harga Saham, Insider Trading, dan Perlindungan Investor dalam Hukum Pasar Modal Indonesia
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Manipulasi Harga Saham, Insider Trading, dan Perlindungan Investor dalam Hukum Pasar Modal Indonesia

Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
By
Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Terakhir Diperbarui Februari 6, 2026
6 Menit Baca
undang-undang pasar modal no 8 tahun 1995
Bagikan

Perkembangan terbaru di pasar modal Indonesia kembali menyoroti pentingnya kepatuhan hukum oleh pelaku industri, khususnya perusahaan sekuritas dan manajer investasi. Sejumlah kasus yang diduga melibatkan praktik manipulasi saham dan insider trading menarik perhatian tidak hanya dari Otoritas Jasa Keuangan, tetapi juga dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Situasi ini menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal tetap menjadi landasan utama dalam menjaga integritas pasar serta melindungi investor.

Beberapa isu yang mencuat di awal tahun 2026 ini antara lain dugaan keterlibatan Shinhan Sekuritas Indonesia dalam proses penawaran umum perdana PT Multi Makmur Lemindo Tbk dengan kode saham PIPA, dugaan insider trading pada saham PT Sanurhasta Mitra Tbk, serta persoalan yang berkaitan dengan PT Narada Asset Manajemen. Meskipun masing masing perkara memiliki karakteristik tersendiri, benang merahnya adalah dugaan pelanggaran ketentuan pidana di bidang pasar modal.

Daftar Isi
  • Manipulasi Pasar dan Saham Gorengan
  • Insider Trading dan Informasi Orang Dalam
  • Peran Sekuritas dan Manajer Investasi
  • Perlindungan Investor di Pasar Modal

Manipulasi Pasar dan Saham Gorengan

Istilah saham gorengan sering digunakan masyarakat untuk menggambarkan pergerakan harga saham yang tidak wajar dan diduga didorong oleh transaksi semu. Dalam perspektif hukum pasar modal, praktik ini dapat dikategorikan sebagai manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pasar Modal.

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 melarang setiap pihak melakukan transaksi yang menimbulkan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa. Praktik seperti transaksi berulang antar pihak terafiliasi, transaksi yang disepakati sebelumnya, atau skema lain yang bertujuan menggerakkan harga tanpa dasar ekonomi yang nyata dapat termasuk dalam kategori manipulasi pasar.

Apabila terbukti, perbuatan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda yang signifikan. Jika manipulasi tersebut melibatkan sekuritas atau terjadi dalam rangka penawaran umum, dampaknya menjadi lebih luas karena berpotensi merugikan investor ritel dan merusak kepercayaan pasar.

Baca Juga: Apakah Perusahaan Bertanggung Jawab Terhadap Investor Apabila Perusahaan Merugi?

Baca Juga

KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Keadaan Insolvensi dalam Praktik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan

Dalam konteks penawaran umum perdana (IPO), penyidik akan menelusuri apakah terdapat pola transaksi yang terkoordinasi, informasi yang menyesatkan, atau keterlibatan sekuritas dalam pembentukan harga yang tidak wajar.

Insider Trading dan Informasi Orang Dalam

Isu insider trading pada saham PT Sanurhasta Mitra Tbk menyoroti larangan penggunaan informasi orang dalam untuk keuntungan pribadi. Undang Undang Pasar Modal secara tegas melarang orang dalam untuk melakukan transaksi efek apabila mereka memiliki informasi material yang belum tersedia untuk umum.

Informasi orang dalam mencakup fakta penting yang dapat memengaruhi keputusan investasi, seperti rencana aksi korporasi, kondisi keuangan, kontrak besar, atau peristiwa penting lainnya. Apabila pihak yang memiliki akses terhadap informasi ini melakukan transaksi atau membocorkannya kepada pihak lain untuk diperdagangkan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana insider trading.

Larangan ini bertujuan menjaga keadilan di pasar modal. Investor umum harus bersaing dalam kondisi informasi yang setara. Ketika ada pihak yang memperoleh keuntungan dari informasi rahasia, kepercayaan terhadap sistem perdagangan akan menurun.

Peran Sekuritas dan Manajer Investasi

Dalam kasus yang melibatkan manajer investasi seperti PT Narada Asset Manajemen, perhatian hukum biasanya tertuju pada pengelolaan dana investor. Manajer investasi memiliki kewajiban fidusia untuk bertindak demi kepentingan terbaik nasabah dan mengelola portofolio sesuai ketentuan hukum serta mandat yang diberikan.

Jika suatu manajer investasi atau sekuritas terlibat dalam transaksi yang tidak sesuai mandat, memberikan informasi menyesatkan, atau berpartisipasi dalam skema manipulatif, maka dapat terjadi pelanggaran hukum pasar modal. Selain sanksi administratif, pelanggaran tertentu dapat berujung pada proses pidana.

Keterlibatan sekuritas dalam kasus manipulasi atau insider trading sangat serius karena sekuritas merupakan perantara utama transaksi efek. Kepercayaan investor sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme perusahaan sekuritas.

Perlindungan Investor di Pasar Modal

Perlindungan investor merupakan tujuan utama regulasi pasar modal di Indonesia. Undang Undang Pasar Modal mewajibkan keterbukaan informasi, praktik perdagangan yang adil, serta standar profesional bagi sekuritas, pialang, dan manajer investasi.

Investor berhak memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan agar dapat membuat keputusan investasi yang rasional. Ketika terjadi pelanggaran, hukum menyediakan jalur sanksi administratif, gugatan perdata, serta proses pidana untuk memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan pasar.

Sistem perlindungan ini tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada pengawasan berkelanjutan, tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan internal di setiap perusahaan sekuritas dan lembaga pengelola dana.

Kasus yang melibatkan sekuritas, emiten, dan manajer investasi menunjukkan bahwa tantangan menjaga integritas pasar modal masih besar. Dugaan manipulasi saham dan insider trading mengingatkan bahwa ketentuan dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama kepercayaan investor.

Bagi investor, memahami hak dan perlindungan hukum sangat penting. Bagi pelaku industri sekuritas, kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kunci keberlanjutan usaha. Penegakan hukum yang konsisten menjadi penopang agar pasar modal Indonesia tumbuh secara sehat dan berintegritas.

TAGGED:Hukum BisnisHukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByFritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Follow:
Praktisi hukum yang berfokus pada penyelesaian sengketa bisnis dan hukum perusahaan di Indonesia. Memiliki keahlian dalam menangani sengketa komersial, kepailitan dan PKPU, perceraian serta pembagian harta gono-gini, hingga perkara hutang piutang. Berpengalaman dalam litigasi dan non-litigasi dengan pendekatan yang strategis, efisien, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
undang-undang pasar modal no 8 tahun 1995
Manipulasi Harga Saham, Insider Trading, dan Perlindungan Investor dalam Hukum Pasar Modal Indonesia
Februari 6, 2026
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Saham Gorengan, Libatkan Mantan Pegawai BEI
Februari 6, 2026
perjanjian pranikah
Perjanjian Pranikah: Definisi, Isi, dan Perlindungan Hukumnya
Februari 5, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
General

Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan

5 Menit Baca
peran in-house counsel
General

PKPU: Antara Penyelamatan Usaha dan Senjata Negosiasi Kreditur

5 Menit Baca
shadow director
General

Shadow Directors dalam Perseroan Terbatas: Apakah Bisa Dipidana?

4 Menit Baca
Registered Foreign Architect RFA
General

Registered Foreign Architect (RFA) di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Arsitek Asing

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?