Sebagai seorang praktisi hukum yang telah mendampingi banyak klien dari berbagai sektor industri, saya kerap menemukan satu pola kelalaian yang sama: mereka terlalu menunda proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya merek dan hak cipta.
Meskipun usaha mereka telah berjalan cukup lama dan reputasi produk atau karya sudah dikenal luas, dokumen resmi yang menegaskan kepemilikan hak justru tidak dimiliki. Ketika sengketa muncul, posisi hukum mereka pun menjadi sangat rentan.
Pentingnya Kepemilikan yang Diakui Secara Hukum
Perlu dipahami bahwa dalam sistem hukum Indonesia, pendaftaran adalah bentuk konkret dari klaim kepemilikan. Dalam konteks merek, hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Adapun untuk hak cipta, regulasi utamanya tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Secara prinsip, pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Begitu pula dengan hak cipta, meskipun sifatnya timbul sejak karya dilahirkan, namun pendaftaran tetap menjadi alat bukti yang kuat ketika terjadi gugatan. Tanpa pendaftaran resmi, kepemilikan menjadi sulit dibuktikan dan rawan dipertanyakan di pengadilan.
Konsekuensi Hukum Telat Daftar
Salah satu kasus yang masih saya ingat adalah ada seorang klien pemilik brand makanan ringan yang telah memasarkan produknya secara nasional. Meskipun nama brand tersebut sudah cukup dikenal, ia belum mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Beberapa tahun kemudian, muncul produk serupa dengan nama yang identik, namun didaftarkan oleh pihak lain. Ketika klien ingin mengajukan gugatan pembatalan, posisinya lemah karena belum memiliki bukti hak atas nama tersebut. Akhirnya, ia harus melakukan kompromi bisnis yang merugikan.
Fenomena ini mencerminkan kenyataan bahwa sistem first to file yang dianut dalam hukum merek di Indonesia memprioritaskan siapa yang lebih dahulu mendaftarkan, bukan siapa yang pertama menggunakan.
Gugatan yang Sulit Dimenangkan Tanpa Bukti Hak
Tanpa dokumen resmi pendaftaran, pengusaha tidak hanya kehilangan peluang untuk menggugat, tetapi juga dapat dituduh melanggar hak milik pihak lain. Dalam beberapa kasus, pemilik asli malah berbalik menjadi tergugat atas dugaan pelanggaran hak cipta atau merek. Hal ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat mencoreng reputasi bisnis.
Baca Juga: Kasus Pelanggaran HAKI di Indonesia Serta Analisanya
Dalam perkara hak cipta, sering terjadi kebingungan karena masyarakat mengira bahwa cukup menyimpan bukti email atau dokumen karya. Padahal, saat dibawa ke pengadilan, alat bukti yang sah dan kuat tetaplah sertifikat hak cipta dari DJKI. Pengadilan membutuhkan landasan hukum formal untuk menetapkan siapa pemilik yang sah atas suatu karya atau merek.
Proses Pendaftaran yang Sering Diabaikan
Prosedur pendaftaran sebenarnya relatif sederhana, terutama dengan sistem daring DJKI saat ini. Namun, banyak pelaku usaha menganggap pendaftaran sebagai urusan belakangan, karena merasa merek atau karyanya belum terlalu besar. Ini adalah kesalahan umum yang mahal biayanya. Karena justru ketika usaha mulai dikenal, risiko penjiplakan atau pengambilalihan hak meningkat tajam.
Beberapa pengusaha bahkan lebih fokus pada perizinan usaha atau legalitas perusahaan, namun mengabaikan aset tidak berwujud seperti merek dagang atau hak cipta. Padahal, dalam beberapa industri aset intelektual lah yang menjadi nilai jual utama.
Langkah Pencegahan yang Perlu Diambil
Jika Anda saat ini sedang membangun usaha, atau sudah memiliki bisnis yang berjalan namun belum mendaftarkan merek atau hak cipta, maka langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan audit hukum internal. Periksa semua nama brand, logo, karya desain, musik, video, aplikasi, atau konten lain yang memiliki nilai ekonomi.
Segera lakukan proses pendaftaran melalui konsultan kekayaan intelektual atau secara mandiri melalui DJKI. Jangan menunggu hingga sengketa terjadi. Karena pada saat itulah waktu, energi, dan biaya yang harus dikeluarkan bisa jauh lebih besar dari sekadar biaya pendaftaran.
Langkah ini bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tetapi juga bagian dari strategi bisnis. Kepemilikan merek dan hak cipta yang sah dapat meningkatkan nilai perusahaan, memperkuat posisi tawar di hadapan investor, dan memberikan perlindungan dari kompetitor yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai praktisi hukum, saya percaya bahwa kesadaran terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual harus menjadi bagian dari budaya hukum dunia usaha. Pendaftaran merek dan hak cipta bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan pondasi legal atas eksistensi dan kelangsungan bisnis Anda. Dalam menghadapi era digital dan kompetisi global, memiliki hak eksklusif atas identitas usaha dan karya intelektual adalah bentuk perlindungan paling awal yang tak boleh diabaikan.
Menunda pendaftaran sama dengan membuka celah kerugian yang tidak perlu. Maka, sebelum terlambat, lakukan perlindungan terhadap aset intelektual Anda hari ini juga.