• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Ini Tindak Pidana Penggelapan Menurut Pasal 372 KUHP
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Ini Tindak Pidana Penggelapan Menurut Pasal 372 KUHP

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juli 31, 2025
4 Menit Baca
pasal 372 kuhp penggelapan
Bagikan

Penggelapan merupakan tindak pidana yang sering kali terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam hubungan bisnis dan perjanjian kerja sama.

Dalam hukum pidana Indonesia, penggelapan diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada Pasal 372. Pemahaman mendalam mengenai ketentuan ini penting untuk mengetahui konsekuensi hukum serta cara mencegah terjadinya penggelapan.

Daftar Isi
  • Apa Itu Penggelapan?
  • Rumusan Pasal 372 KUHP
  • Unsur-Unsur Tindak Pidana Penggelapan
  • Bentuk-Bentuk Penggelapan
  • Ancaman Hukuman Menurut Pasal 372 KUHP
  • Contoh Kasus Penggelapan
  • Proses Hukum Penggelapan
  • Upaya Pencegahan Penggelapan
  • Kesimpulan

Apa Itu Penggelapan?

Penggelapan adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang dengan sengaja menguasai atau mengalihkan barang atau harta yang dipercayakan kepadanya secara tidak sah, untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang bukan pemiliknya. Dalam istilah umum, penggelapan sering dikaitkan dengan penyalahgunaan kepercayaan.

Rumusan Pasal 372 KUHP

Pasal 372 KUHP secara jelas menyatakan bahwa:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Walaupun nilai denda yang tertulis sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang, namun secara praktik, nominal tersebut akan disesuaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku terbaru.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Penggelapan

Untuk dapat membuktikan terjadinya penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP, terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi:

Baca Juga

Daycare di Yogyakarta Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
Daycare di Yogyakarta: Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
direksi di era kuhap baru
3 Keputusan Strategis Direksi di Era KUHAP Baru
Deferred Prosecution Agreement Bisa Jadi Solusi
Ketika Perusahaan Terjerat Hukum, Deferred Prosecution Agreement Bisa Jadi Solusi

1. Unsur Subjektif

  • Adanya unsur kesengajaan pelaku untuk memiliki barang tersebut.
  • Tindakan tersebut dilakukan secara melawan hukum.

2. Unsur Objektif

  • Barang yang dikuasai pelaku merupakan milik orang lain.
  • Barang tersebut berada dalam kekuasaan pelaku secara sah, bukan karena tindakan kriminal sebelumnya.
  • Pelaku melakukan tindakan untuk menguasai barang tersebut sepenuhnya atau sebagian.

Bentuk-Bentuk Penggelapan

Penggelapan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain:

1. Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP)

Yaitu penggelapan yang dilakukan oleh pegawai atau pejabat yang mendapat kepercayaan khusus dalam suatu jabatan atau pekerjaan.

2. Penggelapan dalam Keluarga (Pasal 376 KUHP)

Penggelapan yang terjadi dalam hubungan keluarga atau rumah tangga, seperti penggelapan harta warisan.

3. Penggelapan Biasa

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, umumnya terjadi dalam hubungan bisnis atau hubungan antar individu.

Ancaman Hukuman Menurut Pasal 372 KUHP

Pasal ini secara eksplisit memberikan ancaman hukuman maksimal berupa:

  • Pidana penjara maksimal 4 tahun, atau
  • Denda maksimal (dengan penyesuaian peraturan terbaru).

Dalam praktiknya, pengadilan akan mempertimbangkan berbagai faktor seperti nilai barang, dampak tindakan terhadap korban, hingga kondisi pelaku sebelum menjatuhkan vonis.

Contoh Kasus Penggelapan

Misalnya, seseorang diberikan kepercayaan oleh perusahaan untuk mengelola uang kas perusahaan. Namun, uang tersebut digunakan secara pribadi tanpa izin. Tindakan tersebut memenuhi unsur penggelapan, karena uang tersebut ada dalam kekuasaan pelaku secara sah dan kemudian disalahgunakan secara melawan hukum.

Proses Hukum Penggelapan

Tindak penggelapan ditangani melalui proses pidana yang mencakup:

  • Pelaporan ke kepolisian.
  • Penyidikan dan pengumpulan barang bukti.
  • Penuntutan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan negeri.
  • Persidangan dan pembuktian di pengadilan.
  • Putusan hakim dan penjatuhan pidana.

Upaya Pencegahan Penggelapan

Penting bagi individu maupun perusahaan untuk melakukan langkah preventif seperti:

  • Melakukan pemeriksaan atau audit keuangan secara berkala.
  • Mengelola administrasi keuangan secara transparan dan akuntabel.
  • Memberikan edukasi kepada karyawan atau rekan kerja tentang risiko hukum penggelapan.
  • Membuat perjanjian tertulis yang jelas tentang hak dan kewajiban dalam pengelolaan aset.

Kesimpulan

Penggelapan menurut Pasal 372 KUHP adalah tindak pidana serius yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berat bagi pelakunya. Dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, individu maupun perusahaan dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang efektif untuk menghindari risiko ini.

Jika Anda menghadapi kasus penggelapan atau membutuhkan konsultasi hukum terkait pengelolaan aset, Hukumku menyediakan layanan pendampingan hukum profesional yang siap membantu menyelesaikan persoalan hukum Anda secara komprehensif.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku. Hubungi sekarang!
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
apa itu uu pdp undang-undang perlindungan data pribadi
Memahami UU PDP: Dasar Hukum, Kewajiban, dan Sanksinya
April 27, 2026
Daycare di Yogyakarta Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
Daycare di Yogyakarta: Saat Kelalaian Berubah Menjadi Jerat Hukum 
April 27, 2026
Regulasi Etika dan Perlindungan Data dalam Riset AI Bioteknologi di Indonesia
Regulasi Etika dan Perlindungan Data dalam Riset AI Bioteknologi di Indonesia
April 24, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Langkah Hukum untuk Karyawan yang Menggelapkan Uang Perusahaan
General

Langkah Hukum untuk Karyawan yang Menggelapkan Uang Perusahaan

19 Menit Baca
Risiko Hukum bagi Perusahaan di Era KUHAP Baru
General

Risiko Hukum bagi Perusahaan di Era KUHAP Baru

12 Menit Baca
impor ilegal berlian
General

Bea Cukai Diduga Kecolongan Impor Ilegal Berlian dari China, Ini Konsekuensi Hukumnya bagi Importir

6 Menit Baca
penyegelan toko berlian
General

Ramai Toko Berlian Disegel Ini Pelanggaran Hukumnya

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?