• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca Ini Syarat Mengajukan Gugatan Actio Pauliana
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Ini Syarat Mengajukan Gugatan Actio Pauliana

By
Jovita Priscilla
Terakhir Diperbarui September 29, 2025
3 Menit Baca
syarat mengajukan gugatan actio pauliana
Bagikan

Menurut Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH., FCBArb, dalam bukunya Kredit Sindikasi: Proses, Teknik Pemberian dan Aspek Hukumnya, pemberian kredit pada hakikatnya adalah perbuatan hukum yang didasarkan pada asas kepercayaan (trust).

Meskipun begitu, tidak semua debitur bertindak sesuai dengan asas kepercayaan tersebut. Masih ada banyak debitur yang tetap berusaha menghindar meski sudah jelas memiliki kewajiban. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang penting: bagaimana hukum di Indonesia dapat melindungi kreditur ketika asas kepercayaan dilanggar?

Dasar Hukum dan Konsep Actio Pauliana

Sebelum masuk ke syarat utama dari actio pauliana, alangkah baiknya jika kita memahami lebih dalam mengenai dasar hukum dan konsep dari actio pauliana terlebih dahulu. Dasar dari tindakan ini diatur dalam Pasal 1341 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa kreditur dapat membatalkan segala tindakan debitur yang merugikan kepentingan kreditur apabila tindakan tersebut dilakukan dengan itikad buruk.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU juga mengatur tentang actio pauliana dalam konteks kepalitas, khususnya sebagai hak kurator untuk melindungi harta pailit dari pengalihan yang curang.

Untuk lebih lengkapnya, berikut artikel yang mengulas apa itu actio pauliana serta elemen-elemennya.

3 Syarat Mengajukan Gugatan Actio Pauliana

Untuk dapat diproses oleh pengadilan, gugatan actio pauliana tidak bisa diajukan begitu saja. Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi:

Baca Juga

My Indonesian Contractor Stopped Construction: Can I Sue Them?
How Foreign Companies Can Recover Unpaid Debt from Indonesian Customers
Construction Contractor Dispute in Indonesia: What Foreign Investors Should Do
  1. Adanya perbuatan hukum debitur

Syarat pertama adalah debitur di benar-benar melakukan suatu perbuatan hukum, seperti menjual, menghibahkan, ataupun menggadaikan asetnya. Perbuatan hukum inilah yang adalah sah formilnya tetapi dapat digugat karena menyebabkan berkurangnya harta yang sepatutnya menjadi jaminan bagi kreditur. Jika tidak ada perbuatan hukum sebenarnya, actio pauliana tidak memiliki dasar untuk dibawa ke pengadilan.

  1. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi kreditur

Syarat kedua adalah terjadinya kerugian nyata. Kerugian tersebut berupa berkurangnya aset debitur sehingga kreditur tidak memiliki lagi objek untuk menagih piutang. Misalnya, debitur menyewa tanah satu-satunya yang miliknya dengan harga sangat murah, dan uang dari penjualan itu tidak digunakan untuk memenuhi utang. Hal ini jelas merugikan kreditur karena menutup peluang pelunasan.

  1. Perbuatan dilakukan dengan itikad buruk

​​Ketiga, syarat terdapatnya unsur itikad buruk, baik dari pihak debitur maupun pihak ketiga penerima aset. Yaitu, pengalihan aset dilakukan dengan maksud untuk menghindari kewajiban, dan pihak penerima aset mengetahui atau sepatutnya mengetahui adanya maksud curang tersebut. Unsur ini lah yang meminta transaksi biasa dan transaksi yang dapat digugat melalui actio pauliana berlainan. 

Gunakan Legal Hero Sekarang

Riset hukum menjadi kunci utama dalam menyiapkan gugatan. Untuk mempermudah proses ini, Legal Hero, asisten riset hukum berbasis AI yang membantu menemukan regulasi dan putusan relevan dengan cepat dan akurat.

Percepat Riset Hukum dengan Legal Hero

Pangkas waktu, hemat biaya! Gunakan Legal Hero permudah cara advokat bekerja. Akses ke 6.5+ juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:AdvokatHukum AcaraPenyelesaian Sengketa
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByJovita Priscilla
Menempuh studi hukum di President University yang berfokus pada bidang hukum korporasi, merger & akuisisi, serta arbitrase.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
lawyer modern riset hukum dengan ai legal hero. Ai hukum indonesia
Menangani Perkara PKPU di Era Legal-Tech: Mampukah AI Membantu Lawyer?
September 16, 2026
Indonesian Company Refuses to Pay Invoice: Legal Options for Foreign Suppliers
September 15, 2026
My Indonesian Contractor Stopped Construction: Can I Sue Them?
September 15, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Can a New Land Owner Cancel Your Leasehold Agreement in Indonesia?
General

Can a New Land Owner Cancel Your Leasehold Agreement in Indonesia?

9 Menit Baca
General

What to Do When Your Contractor Stops Working?

11 Menit Baca
jasa penagihan utang piutang perusahaan oleh pengacara
General

Jasa Penagihan Piutang untuk Perusahaan, Kapan Perlu Menggunakan Lawyer?

7 Menit Baca
penagihan utang piutang perusahaan, jasa debt collection
General

Piutang Perusahaan Tidak Dibayar? Ini Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan

11 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?