Prinsip kebebasan berkontrak di Indonesia saat ini menghadapi tekanan serius dalam praktik pendaftaran merek yang semakin formalistik. Ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang mencerminkan asas pacta sunt servanda kerap tersisih oleh pendekatan administratif yang rigid dari otoritas publik. Hal ini terlihat jelas dalam perlakuan terhadap Letter of Consent (LoC) atau Coexistence Agreement, yang dalam praktik global lazim digunakan oleh perusahaan untuk mengatur penggunaan merek secara berdampingan, namun justru sering diabaikan oleh pemeriksa merek dengan alasan adanya “persamaan pada pokoknya”.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apabila para pemilik hak telah mencapai kesepakatan untuk hidup berdampingan, atas dasar apa negara perlu mengintervensi kehendak tersebut? Seharusnya, selama tidak bertentangan dengan hukum atau ketertiban umum, kesepakatan tersebut wajib dihormati.
Pengabaian terhadap prinsip ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga meningkatkan risiko investasi dalam pengelolaan aset tidak berwujud. Oleh karena itu, reformasi hukum melalui pengakuan eksplisit terhadap Letter of Consent serta penerapan mekanisme pemeriksaan yang lebih komprehensif menjadi suatu keniscayaan.
Ketidakharmonisan antara KUH Perdata dan UU Merek semakin memperjelas problem ini. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Geografis (UU MIG) kerap dijadikan dasar penolakan meskipun terdapat persetujuan dari pemilik merek sebelumnya. Di satu sisi, hukum perdata mengakui kebebasan berkontrak, sementara di sisi lain hukum administrasi mengedepankan perlindungan konsumen secara kaku.
Dalam praktik global, Letter of Consent merupakan bagian dari Coexistence Agreement yang mengatur pembagian pasar, wilayah, dan penggunaan merek. Perjanjian ini memiliki dasar kuat dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Namun, dalam praktik administrasi merek, asas ini sering kali diabaikan.
Jika dibandingkan dengan praktik internasional, Indonesia masih tertinggal. Yurisdiksi seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang dan Singapura telah mengakui Letter of Consent sebagai alat penting dalam mengatasi konflik merek. Sebaliknya, pendekatan di Indonesia masih cenderung formalistik dan kaku. Dalam sistem United States Patent and Trademark Office (USPTO) Amerika, LoC diatur dalam Trademark Manual of Examining Procedure (TMEP) §1207.01(D)(VIII) berdasarkan standar likelihood of confusion di bawah Lanham Act. Dijelaskan bahwa “The term “consent agreement” generally refers to an agreement between parties in which one party (e.g., a prior registrant) consents to the registration of a mark by the other party (e.g., an applicant for registration of the same mark or a similar mark), or in which each party consents to the registration of an identical or similar mark by the other party. An applicant may submit a consent agreement in an attempt to overcome a refusal of registration under §2(d) of the Act, or in anticipation of a refusal to register. However, an examining attorney may not solicit a consent agreement.” Prinsip penting: USPTO memberikan “great weight” atau “substantial weight” terhadap Letter of Consent yang berarti Pemeriksa Merek tidak boleh begitu saja mengabaikan LoC dan LoC bisa menjadi faktor penentu untuk mengatasi penolakan atas permohonan merek.
Dalih perlindungan konsumen juga perlu dikaji ulang. Konsumen modern memiliki kemampuan untuk membedakan produk berdasarkan berbagai faktor. Banyak coexistence agreement justru dirancang untuk menghindari kebingungan konsumen melalui pembatasan yang jelas. Dalam praktik peradilan, Letter of Consent sering diabaikan, yang berujung pada ketidakpastian hukum dan meningkatnya biaya bisnis. Hal ini juga berdampak pada kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia. Untuk itu, diperlukan reformasi melalui pengakuan formal Letter of Consent, penerapan multi-layered examination, serta harmonisasi antara hukum kontrak dan hukum administrasi merek.
Pada akhirnya, hukum idealnya berperan sebagai sarana yang mendukung kelancaran perdagangan, bukan sebagai hambatan administratif yang berpotensi mengesampingkan asas pacta sunt servanda. Upaya pemberantasan pemalsuan merek memang merupakan kewajiban konstitusional yang tidak dapat diabaikan. Namun demikian, penghormatan terhadap kesepakatan para pihak yang beriktikad baik juga merupakan nilai fundamental yang perlu dijaga.
Dengan mengembalikan peran sentral Pasal 1338 KUH Perdata dalam setiap kebijakan, Indonesia memiliki peluang untuk bertransformasi tidak hanya sebagai pasar yang besar, tetapi juga sebagai yurisdiksi yang kredibel dan dihormati dalam sistem hukum internasional, di mana hukum hadir untuk mendukung dan melindungi inovasi, serta memberikan kepastian bagi para pelaku usaha yang berkompetisi secara sehat di tingkat global.