• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Sanksi Administratif bagi Faskes yang Tidak Menerapkan Rekam Medis Elektronik
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Sanksi Administratif bagi Faskes yang Tidak Menerapkan Rekam Medis Elektronik

Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
By
Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Terakhir Diperbarui Mei 6, 2026
7 Menit Baca
Bagikan

Sejak Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis diundangkan, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan rekam medis secara elektronik. Bukan sebagai opsi pengembangan jangka panjang, melainkan sebagai kewajiban hukum yang disertai sanksi administratif yang nyata.

Bagi advokat dan korporasi yang mendampingi atau mengelola fasilitas kesehatan, memahami kerangka sanksi ini menjadi semakin mendesak seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dua regulasi ini tidak berdiri sendiri. Rekam medis yang kini tersimpan secara digital adalah data pribadi sensitif yang tunduk pada dua rezim hukum sekaligus, dan kelalaian di salah satunya bisa membuka eksposur hukum di keduanya.

Daftar Isi
  • Dari Kewajiban di Atas Kertas Menuju Penegakan di Lapangan
  • Apa yang Dimaksud dengan Sanksi Administratif di Sini?
  • Kenapa Faskes Bisa Terkena Sanksi?
  • UU PDP Menambah Lapisan Tanggung Jawab Hukum
  • Risiko bagi Faskes dan Korporasi Pengelolanya
  • Kesimpulan
  • Pastikan Fasilitas Kesehatan Anda Terlindungi Secara Hukum

Dari Kewajiban di Atas Kertas Menuju Penegakan di Lapangan

Permenkes 24/2022 ditetapkan pada Juli 2022 dan secara resmi menggantikan Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 yang selama lebih dari satu dekade menjadi acuan penyelenggaraan rekam medis. Perubahan mendasar dari regulasi baru ini bukan sekadar digitalisasi format, melainkan pergeseran paradigma: rekam medis elektronik (RME) ditetapkan sebagai standar, bukan alternatif.

Kementerian Kesehatan memberikan masa transisi bagi fasilitas yang belum siap, namun masa transisi itu kini telah berakhir. Dalam berbagai forum resmi sepanjang 2024-2025, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menegaskan bahwa monitoring kepatuhan implementasi RME terus diperkuat melalui mekanisme evaluasi berbasis Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) dan laporan berkala dari dinas kesehatan daerah. Artinya, penegakan bukan lagi wacana, melainkan proses yang sedang berjalan.

Apa yang Dimaksud dengan Sanksi Administratif di Sini?

Sanksi administratif adalah respons hukum negara terhadap pelanggaran kewajiban yang diatur dalam regulasi, tanpa harus melalui proses pidana. Dalam konteks Permenkes 24/2022, sanksi ini bersifat berjenjang dan progresif: dimulai dari yang paling ringan, hingga yang paling berat yang berdampak langsung pada kelangsungan operasional fasilitas.

Pasal 45 Permenkes 24/2022 menetapkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin. Penjatuhan sanksi dilakukan oleh pejabat berwenang sesuai jenis fasilitas dan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga

hak penghapusan data pengguna dalam uu pdp
Hak Penghapusan Data Pengguna (Right to Erasure) dalam UU PDP
mekanisme persetujuan consent pengguna yang sah menurut uu pdp
Mekanisme Persetujuan (Consent) Pengguna yang Sah menurut UU PDP
data perilaku belanja sebagai data pribadi
Data Perilaku Belanja sebagai Data Pribadi: Kewajiban Platform Digital menurut UU PDP dan PP No. 71 Tahun 2019

Contoh sederhananya begini: sebuah klinik yang tidak memiliki sistem RME, tidak menyimpan rekam medis pasien secara aman, atau tidak dapat menunjukkan kepatuhan saat inspeksi, dapat menerima teguran tertulis pertama. Jika tidak ada perbaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan, sanksi berlanjut ke penghentian sementara operasional. Dan jika kondisi itu tetap tidak dipenuhi, pencabutan izin bisa menjadi ujungnya.

Kenapa Faskes Bisa Terkena Sanksi?

Ada beberapa pola ketidakpatuhan yang paling umum ditemukan dan berpotensi memicu sanksi administratif:

1. Belum Beralih ke Sistem Elektronik

Masih menggunakan rekam medis berbasis kertas sepenuhnya, tanpa ada sistem digital yang berjalan, adalah bentuk pelanggaran paling mendasar. Ini bukan soal belum sempurna, melainkan belum sama sekali.

2. Sistem RME Tidak Memenuhi Standar

Memiliki aplikasi digital tidak otomatis berarti patuh. Permenkes 24/2022 menetapkan standar teknis tertentu bagi sistem RME, termasuk aspek keamanan data, interoperabilitas, dan kemampuan pencatatan yang lengkap. Sistem yang tidak memenuhi standar ini tetap berisiko mendapat teguran.

3. Kerahasiaan Data Pasien Tidak Terjaga

Rekam medis adalah data yang sifatnya sangat pribadi. Pelanggaran kerahasiaan, baik karena kebocoran teknis maupun prosedur internal yang lemah, membuka pintu sanksi dari dua arah: Permenkes 24/2022 dan UU PDP secara bersamaan.

4. Tidak Dapat Memberikan Akses Saat Diperlukan

Pasien, atau pihak yang berwenang secara hukum, berhak atas akses rekam medis. Fasilitas yang tidak dapat memfasilitasi akses ini dengan sistem yang memadai juga berpotensi melanggar ketentuan yang ada.

Baca Juga: Sanksi Pelanggar Data Pribadi Menurut UU PDP

UU PDP Menambah Lapisan Tanggung Jawab Hukum

Pertanyaan yang sering muncul: apakah sanksi Permenkes 24/2022 sudah cukup untuk dipahami tanpa menyentuh UU PDP? Jawabannya tidak, karena dalam praktik, keduanya hampir selalu berkaitan.

UU PDP yang mulai berlaku efektif penuh pada Oktober 2024 menempatkan fasilitas kesehatan sebagai pengendali data pribadi (data controller). Data rekam medis termasuk dalam kategori data pribadi sensitif berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PDP, yang berarti standar perlindungannya lebih tinggi dari data biasa. Konsekuensinya:

  • Faskes wajib memiliki dasar hukum yang sah untuk setiap pemrosesan data pasien
  • Faskes wajib menerapkan langkah-langkah keamanan teknis dan organisasional yang memadai
  • Jika terjadi kebocoran data, faskes wajib melaporkannya kepada Lembaga dan kepada subjek data paling lambat 14 hari kerja sejak kebocoran diketahui, sebagaimana diatur Pasal 46 UU PDP
  • Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif tersendiri di bawah rezim UU PDP

Risiko bagi Faskes dan Korporasi Pengelolanya

Sanksi administratif bukan sekadar masalah dokumen atau catatan buruk di dinas kesehatan. Dampaknya bisa jauh lebih luas seperti:

  • Teguran tertulis yang berulang merusak reputasi fasilitas di mata regulator dan mitra
  • Penghentian sementara kegiatan berarti berhentinya layanan pasien dan pendapatan operasional
  • Pencabutan izin adalah pukulan fatal yang bisa mengakhiri operasional secara permanen
  • Gugatan perdata dari pasien yang merasa dirugikan akibat pengelolaan data yang buruk, dimungkinkan oleh UU PDP
  • Dalam konteks korporasi yang mengelola jaringan fasilitas kesehatan, satu pelanggaran di satu unit dapat mempengaruhi penilaian kepatuhan korporasi secara keseluruhan

Kesimpulan

Permenkes 24/2022 dan UU PDP telah membentuk kerangka hukum yang tidak lagi memberi ruang abu-abu bagi fasilitas kesehatan yang mengabaikan rekam medis elektronik. Sanksi administratif dalam Pasal 45 Permenkes 24/2022 bukan ancaman di atas kertas, melainkan instrumen penegakan yang sedang aktif digunakan.

Baca Juga: Regulasi Etika dan Perlindungan Data dalam Riset AI Bioteknologi di Indonesia

Bagi advokat dan korporasi, momen ini adalah pengingat bahwa kepatuhan hukum di sektor kesehatan harus diperlakukan sebagai fondasi operasional, bukan sebagai agenda yang bisa ditunda. Semakin awal langkah kepatuhan diambil, semakin kecil eksposur hukum yang harus dihadapi.

Pastikan Fasilitas Kesehatan Anda Terlindungi Secara Hukum

Apakah faskes yang Anda dampingi sudah memenuhi standar Permenkes 24/2022 dan UU PDP? Tim Hukumku siap membantu mulai dari audit kepatuhan hukum, penyusunan kebijakan data, hingga penanganan sengketa terkait rekam medis elektronik. Hubungi Hukumku sekarang dan pastikan fasilitas Anda tidak menjadi kasus berikutnya.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku. Hubungi sekarang!
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:UU PDP
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByFritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Follow:
Praktisi hukum yang berfokus pada penyelesaian sengketa bisnis dan hukum perusahaan di Indonesia. Memiliki keahlian dalam menangani sengketa komersial, kepailitan dan PKPU, perceraian serta pembagian harta gono-gini, hingga perkara hutang piutang. Berpengalaman dalam litigasi dan non-litigasi dengan pendekatan yang strategis, efisien, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
hak penghapusan data pengguna dalam uu pdp
Hak Penghapusan Data Pengguna (Right to Erasure) dalam UU PDP
Mei 6, 2026
Sanksi Administratif bagi Faskes yang Tidak Menerapkan Rekam Medis Elektronik
Mei 6, 2026
mekanisme persetujuan consent pengguna yang sah menurut uu pdp
Mekanisme Persetujuan (Consent) Pengguna yang Sah menurut UU PDP
Mei 4, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

mengelola data pribadi untuk perusahaan sesuai uu pdp
General

UU PDP dan Korporasi: Bagaimana Perusahan mengelola data di Era Digital?

7 Menit Baca
data protection impact assessment DPIA
General

DPIA dalam UU PDP: Kapan Perusahaan Wajib Melakukannya?

4 Menit Baca
Menunggu RPP PDP: Langkah Menyiapkan DPIA dari Sekarang
General

Menunggu RPP PDP: Langkah Menyiapkan DPIA dari Sekarang

7 Menit Baca
pelanggaran uu pdp
General

Sanksi Pelanggar Data Pribadi Menurut UU PDP

8 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?