• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Hak Penghapusan Data Pengguna (Right to Erasure) dalam UU PDP
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Hak Penghapusan Data Pengguna (Right to Erasure) dalam UU PDP

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 6, 2026
8 Menit Baca
hak penghapusan data pengguna dalam uu pdp
Bagikan

Seorang pengguna platform e-commerce meminta penghapusan akun beserta seluruh data pribadinya, mulai dari nama hingga riwayat transaksi. Platform hanya menonaktifkan akun, tetapi tetap menyimpan data untuk analitik internal. Dalam konteks Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, respons ini berpotensi tidak sah. Pasal 8 dan Pasal 9 UU PDP menegaskan hak subjek data untuk menghapus data dan menghentikan pemrosesan, yang dikenal sebagai right to erasure.

Bagi advokat dan korporasi, hak ini bukan sekadar isu teknis. Permintaan penghapusan data menguji seluruh sistem pengelolaan data perusahaan—mulai dari prosedur, kewenangan, hingga batas data yang masih dapat disimpan. Hal ini menjadi isu hukum krusial yang dapat menentukan posisi perusahaan dalam sengketa perlindungan data pribadi.

Daftar Isi
  • Status Regulasi: Berlaku Penuh, Pengawasan Sedang Dibangun
  • Apa Itu Right to Erasure dan Bagaimana UU PDP Mengaturnya?
  • Kapan Pengguna Bisa Mengajukan Permintaan Penghapusan?
  • Apakah Hak Ini Bersifat Mutlak?
  • Implikasi Hukum yang Perlu Dipahami Korporasi
  • Kesimpulan
  • Lindungi Korporasi Anda dari Risiko Sengketa Data

Status Regulasi: Berlaku Penuh, Pengawasan Sedang Dibangun

UU PDP mulai berlaku efektif penuh pada Oktober 2024 setelah masa transisi dua tahun sejak disahkan pada September 2022. Seluruh kewajiban pengendali data, termasuk pemenuhan hak penghapusan, kini sudah dapat dijadikan dasar gugatan perdata maupun pengaduan kepada otoritas.

Lembaga Perlindungan Data Pribadi (LPDP) yang diamanatkan UU PDP untuk menjalankan fungsi pengawasan masih dalam proses pembentukan. Namun ketiadaan LPDP tidak berarti ketiadaan risiko hukum. Mekanisme gugatan perdata tetap terbuka bagi subjek data yang merasa haknya dilanggar, dan UU PDP membuka ruang bagi hakim untuk memeriksa dan memutus sengketa semacam itu bahkan sebelum LPDP beroperasi penuh. Ini adalah celah yang tidak boleh dianggap remeh oleh korporasi.

Apa Itu Right to Erasure dan Bagaimana UU PDP Mengaturnya?

Right to erasure adalah hak seseorang untuk meminta agar data pribadinya dihapus dari sistem pengendali data. Konsep ini dikenal luas dalam regulasi data global, paling menonjol dalam General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa yang menjadi salah satu referensi dalam penyusunan UU PDP Indonesia.

Dalam UU PDP, hak ini tersebar dalam dua pasal yang saling melengkapi. Pasal 8 mengatur hak subjek data untuk meminta penghapusan data pribadi yang telah selesai masa retensinya atau tidak lagi diperlukan sesuai tujuan pemrosesan awal. Pasal 9 mengatur hak untuk menghentikan pemrosesan dan meminta pemusnahan data ketika subjek data menarik persetujuannya atau keberatan atas pemrosesan yang sedang berlangsung. Bersama-sama, kedua pasal ini memberi subjek data kendali yang nyata atas nasib data mereka.

Baca Juga

Sanksi Administratif bagi Faskes yang Tidak Menerapkan Rekam Medis Elektronik
mekanisme persetujuan consent pengguna yang sah menurut uu pdp
Mekanisme Persetujuan (Consent) Pengguna yang Sah menurut UU PDP
data perilaku belanja sebagai data pribadi
Data Perilaku Belanja sebagai Data Pribadi: Kewajiban Platform Digital menurut UU PDP dan PP No. 71 Tahun 2019

Baca Juga: Mekanisme Persetujuan (Consent) Pengguna yang Sah menurut UU PDP

Kapan Pengguna Bisa Mengajukan Permintaan Penghapusan?

Tidak semua ketidakpuasan pengguna atas data mereka secara otomatis memunculkan hak penghapusan. UU PDP mengatur kondisi spesifik di mana hak ini dapat dieksekusi:

1. Data Tidak Lagi Relevan dengan Tujuan Awal

Ketika tujuan pemrosesan data telah tercapai atau sudah tidak berlaku, misalnya ketika kontrak layanan berakhir dan tidak ada keperluan lanjutan, subjek data berhak meminta penghapusan. Menyimpan data lebih lama dari yang dibutuhkan tanpa dasar hukum yang jelas adalah pelanggaran prinsip minimisasi data.

2. Persetujuan Ditarik

Ketika dasar pemrosesan data adalah persetujuan, pencabutan persetujuan oleh subjek data secara hukum menghilangkan legitimasi pemrosesan lebih lanjut. Korporasi tidak bisa mempertahankan data yang semula dikumpulkan atas dasar persetujuan setelah persetujuan tersebut ditarik, kecuali ada dasar hukum lain yang kuat.

3. Pemrosesan Tidak Sah Sejak Awal

Jika ditemukan bahwa data dikumpulkan atau diproses tanpa dasar hukum yang valid, subjek data berhak meminta penghapusannya. Ini relevan dalam kasus di mana data diperoleh tanpa persetujuan yang jelas atau melalui praktik yang menyesatkan.

Apakah Hak Ini Bersifat Mutlak?

Tidak. Ini adalah salah satu aspek paling krusial yang sering disalahpahami, baik oleh pengguna yang mengajukan permintaan maupun oleh korporasi yang menerimanya. UU PDP mengakui sejumlah kondisi yang dapat membatasi atau menunda pelaksanaan hak penghapusan:

  • Kewajiban hukum: ketika regulasi sektoral mewajibkan penyimpanan data dalam jangka waktu tertentu, seperti data transaksi keuangan yang wajib disimpan sesuai ketentuan perbankan dan perpajakan, kewajiban itu mengesampingkan permintaan penghapusan
  • Kepentingan hukum yang sah: data yang sedang menjadi bukti dalam proses hukum, baik perdata maupun pidana, dapat dipertahankan hingga proses tersebut selesai
  • Kepentingan umum: pemrosesan untuk kepentingan kesehatan masyarakat, penelitian ilmiah, atau kepentingan arsip yang diakui hukum dapat membenarkan retensi data dalam kondisi tertentu

Tantangan nyatanya bagi korporasi adalah bahwa pengecualian ini harus dapat dibuktikan dan didokumentasikan. Klaim bahwa data dipertahankan karena “kepentingan bisnis” tanpa dasar hukum yang spesifik tidak akan bertahan dalam sengketa. Setiap keputusan untuk menolak permintaan penghapusan harus didukung oleh alasan hukum yang konkret dan tercatat.

Baca Juga: Menunggu RPP PDP: Langkah Menyiapkan DPIA dari Sekarang

Implikasi Hukum yang Perlu Dipahami Korporasi

Kewajiban Merespons dalam Waktu yang Layak

UU PDP tidak menetapkan batas waktu spesifik untuk merespons permintaan penghapusan, berbeda dengan GDPR yang memberi batas 30 hari. Namun prinsip itikad baik dan kewajaran yang dianut hukum perdata Indonesia berlaku di sini. Respons yang terlambat tanpa alasan yang jelas dapat diartikan sebagai pengabaian hak, yang membuka pintu gugatan.

Penghapusan yang Efektif, Bukan Sekadar Penonaktifan

Seperti dalam kasus pembuka artikel ini, menonaktifkan akun tidak sama dengan menghapus data. Penghapusan yang dimaksud UU PDP adalah penghapusan yang efektif dari seluruh sistem pemrosesan, termasuk backup, sistem analitik, dan pihak ketiga yang menerima data tersebut. Korporasi yang hanya menonaktifkan tampilan antarmuka tanpa benar-benar menghapus data dari infrastrukturnya tetap berada dalam posisi melanggar hukum.

Kewajiban Meneruskan Permintaan ke Pihak Ketiga

Ketika pengendali data telah membagikan data subjek kepada pihak ketiga, permintaan penghapusan tidak berhenti di pengendali utama. Korporasi wajib meneruskan permintaan tersebut kepada seluruh pihak yang telah menerima data itu, sejauh secara teknis dan hukum memungkinkan. Ini menuntut kontrak dengan mitra dan vendor yang secara eksplisit mengatur kewajiban ini.

Kesimpulan

Right to erasure dalam UU PDP bukan hak yang bisa diabaikan dengan alasan teknis atau administratif. Pasal 8 dan 9 UU PDP memberi subjek data landasan hukum yang nyata untuk menuntut penghapusan data mereka, dan korporasi yang tidak memiliki sistem untuk memenuhinya menghadapi risiko hukum yang terus terbuka seiring meningkatnya kesadaran pengguna atas hak-hak mereka.

Kesiapan hukum di bidang ini bukan tentang sempurna dalam satu langkah, melainkan tentang membangun sistem yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Advokat yang mendampingi korporasi perlu memastikan bahwa kliennya tidak hanya memahami hak ini di atas kertas, tetapi juga siap menghadapinya dalam praktik.

Lindungi Korporasi Anda dari Risiko Sengketa Data

Apakah prosedur penghapusan data korporasi Anda sudah siap menghadapi permintaan right to erasure? Tim Hukumku siap membantu mulai dari audit kepatuhan UU PDP, penyusunan kebijakan retensi data, hingga penyiapan prosedur respons hak subjek data. Hubungi Hukumku sekarang.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku. Hubungi sekarang!
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:UU PDP
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
hak penghapusan data pengguna dalam uu pdp
Hak Penghapusan Data Pengguna (Right to Erasure) dalam UU PDP
Mei 6, 2026
Sanksi Administratif bagi Faskes yang Tidak Menerapkan Rekam Medis Elektronik
Mei 6, 2026
mekanisme persetujuan consent pengguna yang sah menurut uu pdp
Mekanisme Persetujuan (Consent) Pengguna yang Sah menurut UU PDP
Mei 4, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

mengelola data pribadi untuk perusahaan sesuai uu pdp
General

UU PDP dan Korporasi: Bagaimana Perusahan mengelola data di Era Digital?

7 Menit Baca
data protection impact assessment DPIA
General

DPIA dalam UU PDP: Kapan Perusahaan Wajib Melakukannya?

4 Menit Baca
Menunggu RPP PDP: Langkah Menyiapkan DPIA dari Sekarang
General

Menunggu RPP PDP: Langkah Menyiapkan DPIA dari Sekarang

7 Menit Baca
pelanggaran uu pdp
General

Sanksi Pelanggar Data Pribadi Menurut UU PDP

8 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?