Pada tahun 2024, dua perusahaan besar menghadapi kepailitan di negara yang berbeda. Di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang setelah gagal menjalankan restrukturisasi utang. Di Amerika Serikat, Tupperware Brands Corporation mengajukan perlindungan kepailitan secara sukarela di Pengadilan Delaware dengan utang yang melebihi nilai asetnya. Meski sama sama menghadapi tekanan keuangan, sistem hukum yang digunakan kedua negara sangat berbeda.
Perbedaan utamanya terletak pada konsep insolvency test. Amerika Serikat menjadikan insolvency test sebagai dasar utama dalam menentukan kepailitan. Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak mensyaratkan insolvency test dalam proses pailit. Perbedaan ini penting dipahami oleh advokat dan korporasi, terutama saat menangani perkara kepailitan atau transaksi lintas batas yang melibatkan tekanan keuangan perusahaan.
Apa Itu Insolvency Test?
Insolvency test adalah cara pengadilan menilai apakah kondisi keuangan debitur memang sudah seburuk yang diklaim sebelum proses kepailitan dijalankan. Ada dua cara menilainya.
Pertama adalah balance sheet test: apakah total utang debitur sudah lebih besar dari total asetnya? Jika iya, perusahaan itu secara keuangan sudah tidak mampu melunasi seluruh kewajibannya bahkan jika semua asetnya dijual.
Kedua adalah cash flow test: apakah debitur punya cukup uang tunai untuk membayar utang yang jatuh tempo sekarang? Perusahaan bisa punya aset besar tapi tetap tidak bisa bayar utang karena asetnya tidak cair.
Tujuan insolvency test adalah memastikan bahwa kepailitan hanya digunakan untuk debitur yang memang benar-benar bermasalah secara keuangan, bukan sebagai senjata oleh kreditur untuk menekan debitur yang sebenarnya masih bisa membayar.
Indonesia: Pailit Bisa Terjadi Tanpa Menilai Kondisi Keuangan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menetapkan syarat kepailitan yang sangat sederhana yakni ada dua kreditur atau lebih, dan ada satu utang yang sudah jatuh tempo dan tidak dibayar. Selesai. Pengadilan tidak diwajibkan untuk memeriksa apakah perusahaan itu benar-benar insolven, apakah utangnya lebih besar dari asetnya, atau apakah masih ada harapan untuk pulih.
Akibatnya, dua hal bisa terjadi. Perusahaan yang sebenarnya masih sehat secara keuangan bisa dipailitkan hanya karena sedang kesulitan membayar satu tagihan. Sebaliknya, perusahaan yang kondisi keuangannya sudah hancur bisa masuk PKPU berulang kali tanpa ada yang menilai apakah rencana restrukturisasinya realistis atau tidak.
Sritex: Tiga Tahun PKPU tanpa Penilaian Kondisi Keuangan
Sritex adalah contoh nyata dari masalah kedua. Sritex menjalani PKPU pertama kali pada Mei 2021 dan berhasil mendapatkan persetujuan perjanjian damai dengan para kreditur. Namun kondisi keuangan perusahaan tidak pernah benar-benar pulih.
Utang kepada 27 bank saja sudah mencapai Rp 14,64 triliun per September 2024. Ketika Sritex kembali gagal membayar kewajibannya, PT Indo Bharat Rayon meminta pengadilan membatalkan perjanjian damai tersebut.
Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan pada 23 Oktober 2024, dan Mahkamah Agung menolak kasasi Sritex pada Desember 2024 melalui Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.
Sritex resmi menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025 dengan sekitar 12.000 karyawan kehilangan pekerjaan. Pertanyaannya adalah, apakah tiga tahun PKPU itu benar-benar memberi manfaat, atau hanya menunda akhir yang sudah bisa diprediksi sejak awal jika ada insolvency test yang menilai kondisi keuangan Sritex secara jujur?
Amerika Serikat: Kepailitan Diawali dengan Penilaian Keuangan yang Jelas
Bankruptcy Code Amerika Serikat bekerja dengan logika yang berbeda. Sebelum pengadilan menjalankan proses kepailitan, ada penilaian substantif atas kondisi keuangan debitur. Baru setelah kondisi itu terbukti, pengadilan menentukan mekanisme apa yang paling tepat.
Untuk perusahaan yang kondisi keuangannya sudah tidak bisa diselamatkan, Chapter 7 menyediakan proses likuidasi dengan pengangkatan trustee yang mengawasi penjualan aset untuk melunasi kreditur.
Untuk perusahaan yang masih punya harapan untuk bertahan jika utangnya diatur ulang, Chapter 11 menyediakan proses reorganisasi. Selama prosesnya berjalan, debitur dilindungi dari tuntutan kreditur dan boleh terus menjalankan bisnisnya sambil menyusun rencana restrukturisasi.
Tupperware: Proses yang Terstruktur dari Awal hingga Akhir
Tupperware mengajukan Chapter 11 secara sukarela pada 17 September 2024. Kondisi keuangannya sudah jelas yaitu utang sekitar USD 812 juta, sementara nilai aset ditaksir hanya USD 500 juta hingga 1 miliar.
Tupperware sudah mencoba restrukturisasi utang sejak 2023 tapi tidak berhasil. Dengan mengajukan Chapter 11, Tupperware mendapat perlindungan hukum untuk menjalankan proses penjualan aset secara teratur. Sekelompok kreditur besar mengajukan penawaran untuk mengambil alih aset inti perusahaan. Proses penjualan selesai pada November 2024, dan Tupperware kemudian menyusun rencana likuidasi untuk mendistribusikan sisa aset kepada kreditur.
Seluruh proses berlangsung transparan, setiap kreditur tahu posisi dan haknya, dan tidak ada pihak yang bisa menekan proses secara sepihak. Tupperware memang akhirnya tutup, tapi proses hukumnya memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Tiga Perbedaan yang Paling Terasa dalam Praktik Kepailitan
Siapa yang Bisa Mempailitkan Siapa
Di Indonesia, dua kreditur dan satu utang yang tidak dibayar sudah cukup untuk membuka proses kepailitan, tanpa perlu membuktikan bahwa debitur benar-benar tidak mampu membayar secara keseluruhan.
Ini membuka celah bagi kreditur untuk menggunakan ancaman pailit sebagai alat tekanan, bahkan terhadap debitur yang kondisi keuangannya sebenarnya masih baik. Di Amerika, standar yang lebih tinggi membuat kepailitan lebih sulit dijadikan senjata agresif.
Apakah PKPU atau Chapter 11 Benar-Benar Tepat Guna?
PKPU di Indonesia dan Chapter 11 di AS sama-sama memberikan debitur kesempatan untuk merestrukturisasi utang. Bedanya, Chapter 11 diawali dengan penilaian apakah debitur memang masih punya prospek going concern yang realistis.
PKPU di Indonesia tidak mewajibkan penilaian itu, sehingga perusahaan yang kondisinya sudah tidak bisa diselamatkan pun bisa masuk dan menjalani proses yang panjang dan mahal sebelum akhirnya tetap pailit seperti yang terjadi pada Sritex.
Kepastian Hak Kreditur
Dalam sistem AS, ada urutan pembayaran kreditur yang jelas dan bisa diprediksi:
- kreditur terjamin didahulukan,
- kemudian kreditur tidak terjamin,
- dan pemegang saham terakhir.
Setiap pihak tahu dari awal berapa kira-kira yang bisa mereka terima. Dalam kepailitan Indonesia, ketiadaan penilaian keuangan di awal proses membuat hasil akhir lebih sulit diprediksi dan sering kali lebih tidak menguntungkan bagi kreditur.
Kesimpulan
Sritex dan Tupperware sama-sama tutup. Tapi cara sistem hukum kedua negara menangani proses kepailitan mereka sangat berbeda. Indonesia memproses Sritex tanpa pernah secara formal menilai apakah kondisi keuangannya membenarkan tiga tahun PKPU. Amerika memproses Tupperware di atas fondasi penilaian keuangan yang jelas, dengan urutan hak kreditur yang terdefinisi dan proses yang dapat diprediksi oleh semua pihak.
Perbedaan itu bukan soal siapa yang menang atau kalah, melainkan soal apakah sistem hukum kepailitan bekerja secara adil dan efisien untuk semua pihak yang terlibat. Bagi advokat dan korporasi, memahami perbedaan ini adalah dasar dari pendampingan kepailitan yang benar-benar substantif.
Baca Juga: Cross-Border Insolvency dan Perlindungan Kreditor dalam Transaksi Internasional
Konsultasikan Perkara Kepailitan atau Restrukturisasi Anda
Apakah Anda sedang menghadapi perkara kepailitan, mempertimbangkan PKPU, atau mendampingi klien dalam situasi tekanan keuangan? Tim Hukumku siap membantu mulai dari analisis posisi hukum, strategi restrukturisasi, hingga pendampingan litigasi kepailitan. Hubungi Hukumku sekarang.