Sistem organisasi advokat di Indonesia kembali menjadi perbincangan publik, pasalnya pada April 2026 yang lalu, Komisi III DPR-RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi advokat untuk membahas wacana revisi Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam forum tersebut, hampir seluruh organisasi mendorong perubahan menuju sistem banyak wadah atau yang dikenal dengan istilah multi bar. Sementara itu, ada satu organisasi tetap teguh mempertahankan konsep wadah tunggal atau single bar.
Dalam rapat yang digelar di Jakarta, Senin (20/04), Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa revisi UU Advokat harus menjadi momentum untuk memperkuat profesi advokat dan menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul akibat fragmentasi organisasi advokat. Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan regulasi baru tidak boleh semata-mata berfokus pada kepentingan organisasi tertentu, melainkan harus mengedepankan standar profesi, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat pencari keadilan.
“Kalau mau ngomong profesi di bidang hukum terutama, kalau kita mau ngomong yang bener-bener pengabdian yang paling tulus itu ada pada advokat,” tambah Habiburokhman saat rapat bersama sejumlah organisasi advokat di kompleks parlemen seperti dilansir dari Antara.
Lantas, apa yang sebenarnya dipertentangkan dalam isu single bar dan multi bar? Mengapa kedua sistem ini begitu sulit didamaikan? Artikel ini akan membahas pengertian kedua model organisasi advokat, dasar hukum serta bagaimana Mahkamah Konstitusi menafsirkan persoalan ini melalui putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apa Itu Single Bar dan Multi Bar Advokat?
Single bar adalah sistem yang menempatkan satu organisasi advokat sebagai satu-satunya wadah profesi yang diakui negara. Organisasi inilah yang memegang seluruh kewenangan keprofesian, mulai dari pendidikan, ujian, pengangkatan, penyusunan kode etik, pengawasan, hingga penindakan terhadap advokat. Sebaliknya, multi bar adalah sistem yang membuka ruang bagi lebih dari satu organisasi advokat untuk berdiri berdampingan dan menjalankan fungsinya masing-masing.
Di Indonesia, perdebatan tidak berhenti pada tataran teori. Ia berkembang menjadi persoalan praktik yang sangat konkret yang berkaitan dengan siapa yang sah mengusulkan penyumpahan advokat, apakah keanggotaan pada organisasi tertentu menentukan legalitas seorang advokat, dan bagaimana menjamin kualitas profesi jika organisasi advokat terus terfragmentasi.
Perbedaan Single Bar dan Multibar
| Aspek | Single Bar | Multi Bar |
|---|---|---|
| Organisasi | Satu organisasi | Banyak organisasi |
| Standar PKPA | Seragam | Berpotensi berbeda |
| Kode Etik | Terpusat | Beragam |
| Kebebasan Berserikat | Terbatas | Lebih luas |
| Risiko Monopoli | Lebih tinggi | Lebih rendah |
Setiap sistem memiliki kelebihan serta kekurangannya sendiri dan tidak ada satu model yang secara mutlak lebih unggul dari yang lain. single bar menjanjikan standar profesi yang lebih seragam dalam pelaksanaan PKPA, ujian profesi advokat, magang dan kode etik tetap berada dalam satu koordinasi sehingga menghasilkan kualitas lulusan profesi lebih mudah dikontrol dan publik juga lebih mudah meminta pertanggungjawaban karena hanya ada satu lembaga yang secara nyata memegang peran sentral.
Namun, konsep single bar juga bukan tanpa kelemahan. Jika hanya ada satu organisasi mengalami konflik internal dampaknya bisa meluas ke seluruh profesi. Selain itu, pemusatan kewenangan berpotensi melahirkan monopoli yang menghambat akses masuk ke profesi advokat.
Argumen single bar juga berkaitan dengan kedudukan advokat sebagai officium nobile yakni profesi mulia yang menuntut integritas dan kompetensi. Konsistensi penindakan menjadi salah satu kelebihannya, misalnya dalam hal penegakan kode etik yang dilakukan oleh satu Dewan Kehormatan, advokat yang dijatuhkan sanksi tidak mudah berpindah ke organisasi lain untuk tetap berpraktik. Situasi semacam inilah yang dikhawatirkan terjadi ketika organisasi advokat terlalu terfragmentasi.
Sebaliknya, konsep Multi bar memberikan ruang kebebasan berserikat yang lebih demokratis dan mendorong kompetisi antar kelembagaan advokat itu sendiri. Dalam model ini, advokat tidak dipaksa untuk tunduk pada satu organisasi yang mungkin dianggap tidak lagi representatif.
Dengan kehadiran lebih dari satu organisasi juga dapat mendorong inovasi dalam pendidikan profesi, pengembangan keahlian dan pelayanan organisasi kepada anggotanya. Meski demikian, kekurangan multi bar tetap mengandung risiko serius jika tidak dibarengi dengan standar nasional yang kuat.
Perbedaan kualitas PKPA, model ujian profesi advokat, masa magang dan yang paling penting penegakan kode etik dapat melahirkan ketimpangan kualitas advokat. Dalam jangka yang panjang, kondisi ini bisa membuat masyarakat bingung menilai kualitas advokat dan memperlemah kepercayaan terhadap profesi secara keseluruhan.
Akar Polemik Single bar dan Multi Bar
Akar perdebatan ini terletak pada rumusan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur bahwa organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri, yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang dengan tujuan meningkatkan kualitas profesi advokat. Rumusan ini yang kemudian menjadi landasan konsep single bar di Indonesia.
PERADI, organisasi advokat yang mendukung sistem single bar ini menilai bahwa revisi Undang-Undang Advokat seharusnya memperkuat standar profesi advokat secara nasional.
Dalam dokumen resmi yang disampaikan kepada Komisi III DPR RI, PERADI menyatakan bahwa pembentukan undang-undang baru harus menjadi momentum untuk menegaskan kembali posisi advokat sebagai penegak hukum sekaligus membangun standar profesi advokat yang tunggal demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat pencari keadilan.
“RUU Advokat yang baru harus menjadi momentum untuk menegaskan kembali bahwa advokat bukan sekadar profesi privat, melainkan penegak hukum yang merupakan bagian dari sistem peradilan terpadu. Karena itu, pembaruan undang-undang ini harus sekaligus menata organisasi advokat, membangun standar profesi yang tunggal, dan menjaga martabat advokat sebagai officium nobile,” ujar Luhut sebagaimana yang dilansir dari laman resmi PERADI.
Selain itu, Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 juga mengatur masa transisi yang disebut dalam pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) yang secara eksplisit menentukan bahwa dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang berlaku, organisasi advokat harus terbentuk. Sebagai tindak lanjut, maka saat itu ada delapan organisasi advokat yang bersepakat untuk membentuk Perhimpunan Advokat Indonesia yang di singkat dengan PERADI pada 21 Desember 2004.
Berbeda dengan pendukung konsep multi bar. Pendukung multi bar justru menyandarkan argumennya pada Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bagian dari prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi. Bagi kubu ini, memaksakan satu wadah tunggal berpotensi bertabrakan dengan hak konstitusional warga negara Indonesia yang ingin berprofesi sebagai advokat.
Kongres Advokat Indonesia (KAI) berpandangan bahwa realitas profesi advokat saat ini sudah bergerak ke arah multi bar. Dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, KAI menyatakan bahwa revisi UU Advokat perlu mengakomodasi keberadaan berbagai organisasi advokat yang telah berkembang selama bertahun-tahun. Menurut KAI, pendekatan multi bar lebih sejalan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin oleh konstitusi dan mencerminkan kondisi profesi advokat saat ini.
Sekretaris Jenderal KAI, Dr. Apolos Djara Bonga, S.H., M.H., menegaskan bahwa profesi advokat telah mengalami perubahan besar dan tidak bisa lagi mengabaikan kenyataan tersebut.
“Tidak ada lagi istilah wadah tunggal. Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa single bar harus diganti multi bar,” kata Apolos usai acara RDPU, sebagaimana dilansir dari laman resmi KAI.
Kubu multi bar juga menyoroti bahayanya pemusatan kewenangan pada satu organisasi advokat yang rawan disalahgunakan, terutama jika kepemimpinan organisasi tersebut dikuasai oleh kelompok tertentu. Sebagian kalangan bahkan menilai konsep wadah tunggal kini telah mati suri karena tidak lagi mencerminkan tujuan dari Undang-undang advokat.
Tafsir Putusan MK dan MA
Persoalan organisasi advokat termasuk salah satu materi yang paling sering diuji di Mahkamah Konstitusi dan dari rangkaian putusan itu terlihat dinamika tafsir yang menarik untuk cermati.
Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006. Pada periode awal, Mahkamah Konstitusi cenderung menegaskan kedudukan PERADI beserta kewenangan keprofesiannya sebagaimana diamanatkan UU Advokat. Putusan ini menjadi salah satu fondasi pandangan bahwa PERADI adalah organisasi advokat yang dimaksud oleh undang-undang.
Putusan MK Nomor 101/PUU-VII/2009. Putusan ini menjadi titik balik penting. Mahkamah memerintahkan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia untuk mengambil sumpah para advokat tanpa mengaitkannya dengan keanggotaan organisasi advokat tertentu. Bersamaan dengan itu, Mahkamah memberi tenggang waktu dua tahun bagi organisasi-organisasi advokat untuk menyelesaikan konflik internal dan menyatukan diri. Inilah putusan yang dalam praktiknya membuka celah pengakuan terhadap organisasi advokat selain PERADI.
Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Juni 2011 ini, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat sesungguhnya sudah selesai dilaksanakan dengan berlalunya tenggat dua tahun dan telah terbentuknya PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi advokat. Karena itu, menurut Mahkamah, konstitusionalitas pasal tersebut tidak relevan lagi untuk dipersoalkan sehingga Putusan ini kerap dijadikan rujukan kubu single bar untuk meneguhkan posisi PERADI sebagai organisasi advokat yang sah secara hukum untuk melakukan PKPA, Ujian Profesi Advokat dan penegakan Kode Etik Advokat.
Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Nomor 36/PUU-XIII/2015. Dibacakan pada 29 September 2015, kedua putusan ini menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi” sebagai inkonstitusional bersyarat. Mahkamah menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi atas perintah undang-undang wajib mengambil sumpah para advokat sebelum menjalankan profesinya, tanpa mengaitkan keanggotaan pada organisasi advokat tertentu. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut organisasi advokat yang secara de facto ada saat itu, yakni PERADI dan KAI. Putusan inilah yang secara hukum menempatkan organisasi advokat lain sejajar dengan PERADI dalam konteks penyumpahan, sekaligus memperkuat amar Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009.
Putusan MK Nomor 35/PUU-XVI/2018. Dalam putusan ini, secara teknis amarnya menolak permohonan para pemohon. Namun, pertimbangan hukumnya kembali menegaskan kewenangan keprofesian yang melekat pada organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Advokat. Putusan ini menunjukkan bahwa dari sisi pertimbangan Mahkamah Konstitusi berulang kali menautkan Undang-undang advokat dengan eksistensi PERADI.
Di luar ranah Mahkamah Konstitusi, langkah Mahkamah Agung turut membentuk wajah profesi advokat saat ini. Melalui surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah calon advokat dari organisasi advokat mana pun sampai terbentuk UU Advokat yang baru.
Kebijakan tersebut semula dimaksudkan sebagai solusi administratif atas kemacetan penyumpahan advokat akibat konflik organisasi. Namun dalam praktiknya, surat tersebut menjadi pintu masuk yang mempercepat lahirnya banyak organisasi advokat, sehingga sering disebut sebagai pemicu utama berkembangnya kondisi multi bar secara faktual.
Dari rangkaian putusan dan kebijakan di atas tampak adanya ketegangan tafsir. Di satu sisi, sebagian pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi cenderung meneguhkan PERADI sebagai organisasi advokat yang dimaksud undang-undang. Di sisi lain, amar putusan terkait penyumpahan advokat justru tidak mengaitkan profesi advokat dengan keanggotaan organisasi tertentu, dan kebijakan Mahkamah Agung membuka ruang bagi organisasi lain. Perbedaan penekanan inilah yang membuat kedua kubu sama-sama dapat mengklaim dukungan dari produk hukum yang ada.
Ke Mana Arah yang Lebih Tepat?
Pertanyaan terpenting bukan lagi sekadar apakah single bar lebih baik daripada multi bar atau sebaliknya. Pertanyaan yang lebih relevan adalah model apa yang paling mampu menjamin kualitas profesi, kepastian hukum, dan perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan? Jika Undang-Undang masih ingin mempertahankan semangat single bar, maka pembentuk UU dan organisasi profesi harus memastikan adanya reformasi tata kelola yang demokratis, transparan, dan akuntabel
Sebaliknya, jika kenyataan praktik memang sudah bergerak permanen ke arah multi bar, maka negara tidak boleh membiarkan situasi itu berjalan tanpa desain regulasi yang jelas. Di sinilah gagasan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) kerap mengemuka yang dapat berperan sebagai sebuah lembaga representatif yang menjaga standar kode etik dan kualitas profesi di tengah keberagaman organisasi advokat.
Revisi Undang-Undang Advokat menjadi penting agar standar minimal nasional mengenai PKPA, ujian profesi, magang, penyumpahan, dan kode etik dapat berlaku seragam lintas organisasi. Dengan begitu, kebebasan berserikat tidak berubah menjadi kebebasan tanpa standar.
Kesimpulan
Pada akhirnya, perdebatan single bar dan multi bar bukan sekadar soal teknis jumlah organisasi, melainkan benturan antara dua nilai yang sama-sama penting yaitu kebutuhan menjaga standar dan kualitas profesi di satu sisi, serta penghormatan terhadap kebebasan berserikat di sisi lain. Garis pemisahnya pun tidak selalu hitam-putih.
Kubu single bar menegaskan bahwa wadah tunggal tidak otomatis meniadakan keberagaman, sementara kubu multi bar tetap menaruh perhatian besar pada penjagaan standar. Apa pun model yang akhirnya dipilih melalui revisi UU Advokat, kuncinya adalah memastikan kualitas dan martabat advokat tetap terjaga, tanpa mengorbankan hak konstitusional para penyandang profesi mulia ini.
Dari perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi, kebijakan Mahkamah Agung, dan praktik organisasi advokat saat ini, Indonesia berada dalam posisi yang unik. Secara normatif UU Advokat masih mengandung semangat single bar, tetapi secara faktual sistem multi bar telah berkembang selama bertahun tahun. Karena itu, revisi UU Advokat akan menjadi penentu arah profesi advokat di Indonesia pada masa mendatang.