• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Proses Pengajuan PKPU: Syarat dan Tahapan yang Harus Dilalui
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Proses Pengajuan PKPU: Syarat dan Tahapan yang Harus Dilalui

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 16, 2025
5 Menit Baca
Proses Pengajuan PKPU: Syarat dan Tahapan yang Harus Dilalui
Bagikan

Prosedur pengajuan PKPU atau penundaan kewajiban pembayaran utang harus diperhatikan syarat beserta langkah-langkahnya. Melalui prosedur PKPU yang dilakukan orang berhutang, maka pembayaran bisa diperpanjang masanya berdasarkan perjanjian serta putusan pengadilan.

Apa saja syarat PKPU dan bagaimana prosedur pengajuannya? Artikel ini membahas beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan PKPU, prosedur yang wajib diikuti para debitur (peminjam), dan pentingnya pendampingan sidang PKPU oleh ahli hukum.

Daftar Isi
Apa Saja Persyaratan untuk Pengajuan Sidang PKPU?Bagaimana Prosedur Pengajuan Sidang PKPU?Pentingnya Pendampingan Sidang PKPUKesimpulan

Apa Saja Persyaratan untuk Pengajuan Sidang PKPU?

Kriteria debitur yang boleh mengajukan PKPU pertama-tama dijelaskan dalam Pasal 222 ayat (2) UU PKPU.

Bunyi pasal tersebut adalah “Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor”.

Selain itu, terdapat pula beberapa berkas yang harus dibawa ketika pemohon ingin mengajukan penundaan pembayaran. Berikut ini apa saja persyaratan untuk pengajuan sidang PKPU beserta penjelasannya.

1. Utang Sudah Jatuh Tempo

Pengajuan sidang untuk PKPU bisa dilakukan jika utang yang dimaksud sudah masuk waktu “jatuh tempo”. Mereka yang sudah terlambat juga bisa mengajukan permohonan penundaan jika landasannya ketidakmampuan membayar.

Baca Juga

kreditur tidak mendaftar debitur pkpu
Akibat Hukum Tidak Mendaftar Saat Debitur PKPU atau Pailit
hak eksekusi kreditur separatis pasal 55 dan pasal 56 dalam UU Kepailitan
Hak Eksekusi Kreditur Separatis: Pasal 55 & 56 UU Kepailitan
Harta Pribadi Ikut Terseret Saat Perusahaan Pailit? Ini Upaya Hukumnya
Harta Pribadi Ikut Terseret Saat Perusahaan Pailit? Ini Upaya Hukumnya

2. Pemberi Pinjaman Berjenis Konkuren

Kreditor konkuren didefinisikan sebagai pemberi pinjaman yang memberikan piutang kepada debitur tanpa menggunakan jaminan. Dengan begitu, pengembalian uang didasarkan pada rasa kepercayaan dan itikad baik peminjam.

3. Membawa Persyaratan Dokumen

Ada beberapa syarat PKPU berbentuk berkas, surat permohonan bermaterai misalnya, ditandatangani debitur sekaligus kuasa hukum. Lalu, Surat Izin Penasehat Hukum, alamat dan nama kreditur beserta jumlah tagihan, neraca pembukuan, dan Keterangan Rencana Damai.

Bagaimana Prosedur Pengajuan Sidang PKPU?

Prosedur PKPU yang dimohonkan ke Ketua Pengadilan Niaga akan segera diproses untuk pelaksanaan sidang. Namun sebelum itu, pemohon yang berstatus sebagai kreditor harus datang ke pengadilan terdekat.

Berikut langkah-langkah pengajuan sidang PKPU, sebagaimana dirangkum dari Pasal 224-228 UU PKPU No. 37 Tahun 2004.

  • Mengajukan PKPU ke pengadilan dengan membawa surat permohonan;
  • Pemohon berstatus debitur wajib melampirkan sifat, jumlah piutang, utang debitor, dan rencana perdamaian;
  • Pemohon berstatus kreditor, debitornya dipanggil lewat surat kilat paling lambat h-7 sidang;
  • Pengadilan maksimal 3 hari sudah mengabulkan permohonan PKPU, kemudian menugaskan Hakim Pengawas dan pengurus harta debitur;
  • Pengadilan akan memanggil debitur maupun kreditur lewat surat;
  • Sidang paling lama diselenggarakan 45 hari setelah putusan PKPU sementara diputuskan;
  • Debitur yang tak menghadiri sidang dinyatakan sebagai debitor pailit;
  • Pengurus wajib mengumumkan putusan PKPU sementara ke Berita Negara Republik Indonesia;
  • Dalam penundaan sementara yang sesuai ajuan debitor, harus disampaikan lewat pengumuman serupa berjangka waktu h-21 hari sidang;
  • PKPU sementara berlaku mulai putusan tersebut sampai waktu sidang;
  • Debitor, Hakim Pengawas, Pengurus, dan Kreditor menghadiri sidang sesuai waktu;
  • Kreditor melalui sidang harus menentukan pemberian ataupun penolakan PKPU tetapnya;
  • Jika diterima, penundaan tidak boleh lebih dari 270 hari setelah keputusan dilakukan;

Pentingnya Pendampingan Sidang PKPU

Telah disebutkan sebelumnya bahwa pengajuan sidang PKPU membutuhkan permohonan terlebih dahulu. Pendampingan advokat dalam prosedur pengajuan PKPU pertama mencakup perannya sebagai konsultan.

Dalam pembuatan berkas permohonan juga diperlukan tandatangan kuasa hukum. Oleh sebab itu, bisa kita simpulkan bahwa surat yang ingin diajukan sebagaimana peraturan yang berlaku wajib ditandatangani oleh seorang ahli hukum.

Manfaat penting lain yang bisa diterima pemohon karena mendapatkan pendampingan yakni memperlancar prosedur. Sebagai pihak yang terbiasa berprofesi di ranah tersebut, pendamping bisa ikut mengarahkan serta mengungkapkan suara pemohon.

Anda bisa menggunakan aplikasi Hukumku untuk bertemu dengan mitra-mitra advokat yang berpengalaman di bidang PKPU. Melalui platform digital ini, Anda dapat menjalin komunikasi dengan ahli hukum saat mencari bantuan hukum.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat kita lihat bahwa prosedur pengajuan PKPU dilakukan oleh debitor atau kreditor saat ada kasus utang jatuh tempo/terlambat. Syarat PKPU sendiri salah satunya surat permohonan yang harus ditandatangani kuasa hukum.

Adapun prosedur PKPU terbagi menjadi dua bagian, mulai dari pemberian PKPU sementara hingga PKPU tetap. Berbeda dari jangka sementara, PKPU jenis tetap baru dapat diberikan kepada peminjam jika disetujui kreditor.

Anda, baik kreditur maupun debitur, dapat segera mengunduh aplikasi Hukumku untuk berkonsultasi dengan mitra advokat profesional. Ayo Download Hukumku, hubungi kami, dan kami akan berikan solusinya.

Jika Anda sedang menghadapi sengketa bisnis yang memerlukan pengajuan PKPU, percayakan prosesnya pada Hukumku. Kami dapat membantu Anda mengurus segala kebutuhan hukum Anda, mulai dari persiapan dokumen hingga pendampingan sidang, dengan dukungan advokat yang berpengalaman. Jangan biarkan kerumitan prosedur menghambat hak Anda—hubungi Hukumku sekarang dan dapatkan solusi terbaik untuk penyelesaian sengketa bisnis Anda.

TAGGED:Kepailitan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
Desember 5, 2025
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
pilihan karir jurusan hukum
Jurusan Hukum Bisa Jadi Apa? 15 Pilihan Karier untuk Lulusan Hukum
Desember 2, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Seberapa Penting Peran Pengacara dalam Restrukturisasi Utang? Ini Penjelasannya
General

Seberapa Penting Peran Pengacara dalam Restrukturisasi Utang? Ini Penjelasannya

3 Menit Baca
Perusahaan Diambang Pailit? Ini Solusi Hukumnya
General

Perusahaan Diambang Pailit? Ini Solusi Hukumnya

6 Menit Baca
Developer Dinyatakan Pailit: Apa Langkah Hukum yang Bisa Diambil Pembeli?
General

Developer Dinyatakan Pailit: Apa Langkah Hukum yang Bisa Diambil Pembeli?

7 Menit Baca
Pentingnya Mengetahui Hukum Kepailitan di Dunia Usaha di Indonesia
General

Pentingnya Mengetahui Hukum Kepailitan di Dunia Usaha di Indonesia

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?