• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca KKP Memperkuat Teknik Pembuktian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Bidang KP
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
news

KKP Memperkuat Teknik Pembuktian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Bidang KP

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 27, 2025
3 Menit Baca
KKP Memperkuat Teknik Pembuktian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Bidang KP
Bagikan

Jakarta, Hukumku – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat teknik pembuktian penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan (TPKP) agar hasil penyidikan berkualitas dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa penguatan teknik pembuktian penyidikan ini akan semakin memberikan keberhasilan dalam tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kelautan dan Perikanan (PPNS-KP) dalam melakukan penyidikan TPKP. 

“Kewenangan PPNS-KP telah diperluas dengan kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang, diperlakuan teknik pembuktian penyidik yang kuat dalam penyusunan resume perkara,” ujar Pung. 

Penguatan pembuktian penyidikan dapat dilakukan oleh PPNS-KP salah satunya dengan mempertajam analisa kasus dalam resume berkas dengan menguraikan tahapan-tahapan peristiwa pidana secara lebih jelas agak mampu menggambarkan bagaimana modus dan peran tersangka. 

Teknik analisa yuridis dalam resume berkas dapat menguraikan unsur pasar dengan menggunakan alat bukti tersedia. 

“Kasus beserta konstruksi hukumnya sebelum surat perintah penyidikan diterbitkan. Yakinkan bahwa kasus yang dilimpahkan kepada penyidik benar-benar memiliki alat bukti yang cukup dan kuat serta memenuhi unsur pidana.” ujar Pung. 

Baca Juga

13 tindak pidana ruu perampasan aset
13 Tindak Pidana yang Masuk dalam Ruang Lingkup RUU Perampasan Aset
Promo Kemerdekaan RI ke 81, Legal Hero AI Mulai Rp170 Ribu
kongres advokat indonesia bersama fritz paris hutapea hukumku legal hero
Fritz Paris Hutapea Perkenalkan Legal Hero kepada Pengurus Kongres Advokat Indonesia

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah mengatakan setiap perubahan yang terjadi terkait hukum acara penyidikan, harus disesuaikan dan diikuti di tataran implementasi penyidikan. KUHAP tidak berubah dan putusan MK merupakan hukum positif yang berlaku sejak diputuskan. 

“Kami mendorong agar PPNS-KP mampu menyusun perencanaan dan strategi penyidikan yang baik serta mendukung dengan tertib administrasi penyidikan,” ujar Teuku. 

Untuk diketahui, KKP melalui Direktorat Jenderal PSKDP bekerjasama dengan Diklat Reserse serta Kementerian Hukum dan HAM telah membentuk PPNS di lingkungan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi seluruh Indonesia. 

PPNS-KP berwenang untuk menangani perkara tindak pidana bidang kelautan dan perikanan yang diatur dalam UU Perikanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Cipta Kerja. 

Diketahui, selama tiga tahun terakhir, PPNS-KP telah menangani sebanyak 282 kasus tindak pidana kelautan dan perikanan. 

Catatan

Berdasarkan Undang-Undang Indonesia, penyidikan dan penyelidikan di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!

HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
lawyer modern riset hukum dengan ai legal hero. Ai hukum indonesia
Menangani Perkara PKPU di Era Legal-Tech: Mampukah AI Membantu Lawyer?
September 16, 2026
Indonesian Company Refuses to Pay Invoice: Legal Options for Foreign Suppliers
September 15, 2026
My Indonesian Contractor Stopped Construction: Can I Sue Them?
September 15, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

info pengumuman kelulusan ujian profesi advokat peradi sai jakarta selatan gelombang 1
news

Info Kelulusan Ujian Profesi PERADI SAI Wilayah Jakarta Selatan Gel. 1 2026

4 Menit Baca
newsGeneral

Menelaah Hak Perdata dan Pemulihan Korban dalam Kasus Penganiayaan Cileunyi 

6 Menit Baca
revisi uu p2sk
news

Revisi UU P2SK 2026: Kepastian Hukum bagi Investor atau Membuka Risiko TPPU?

9 Menit Baca
legal hero di rakernas peradi SAI 2026
news

Legal Hero Hadir di Rakernas PERADI SAI 2026, Dorong Pemanfaatan AI Hukum yang Etis dan Profesional bagi Advokat

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?