• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Peran Pengacara Pidana di Era KUHAP Baru
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Peran Pengacara Pidana di Era KUHAP Baru

By Devi Yuliana, S.H.
Terakhir Diperbarui September 26, 2025
3 Menit Baca
peran pengacara dalam era kuhap baru
Bagikan

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!

KUHAP baru membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, termasuk peran pengacara dalam mendampingi klien sejak tahap awal penyidikan hingga persidangan. Reformasi ini memperkuat prinsip due process of law dan perlindungan hak-hak tersangka.

Jika Anda seorang praktisi hukum, penting untuk memahami bagaimana KUHAP baru mengubah batas kewenangan, akses pendampingan hukum, hingga strategi pembelaan. Artikel ini akan mengulas secara ringkas namun mendalam mengenai peran krusial pengacara pidana dalam kerangka KUHAP yang diperbarui.

Peran Pengacara Pidana dalam KUHAP Baru

  1. Pendampingan Hukum Sejak Tahap Awal

Salah satu perubahan utama adalah pemberian hak kepada pengacara untuk mendampingi tersangka atau saksi sejak tahap penyelidikan dan penyidikan.

Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya rekayasa kasus dan memastikan bahwa hak-hak individu terlindungi sejak awal proses hukum.

Menurut Juniver Girsang, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dengan pendampingan advokat sejak awal, diharapkan tidak ada lagi penekanan atau intimidasi dalam proses hukum.

  1. Penguatan Peran Advokat dalam Proses Hukum

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang baru, advokat tidak hanya berperan sebagai pendamping pasif di persidangan, tetapi juga diberi ruang untuk berperan aktif dalam proses hukum.

Baca Juga

asas dalam hukum jaminan
Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia
asas akusator dan asas inkisitor
Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara
perbedaan peran corporate lawyer dan litigation lawyer
Perbedaan Corporate Lawyer dan Litigation Lawyer

Advokat memiliki hak untuk mencatat, memberi pendapat, dan menyampaikan keberatan dalam berita acara pemeriksaan.

Hal ini sejalan dengan pendapat Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR RI, yang menekankan bahwa advokat harus diberi ruang untuk menyuarakan keberatan sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak-hak sipil.

  1. Perlindungan terhadap Kelompok Rentan

Revisi KUHAP juga menekankan perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

Advokat diharapkan dapat memainkan peran penting dalam memastikan bahwa hak-hak kelompok ini dihormati dan dipatuhi selama proses peradilan. Hal ini sejalan dengan semangat RUU KUHAP yang ingin menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan.

  1. Penggunaan Teknologi dalam Proses Peradilan

Dengan perkembangan teknologi, KUHAP yang baru memungkinkan penggunaan teknologi dalam proses hukum, seperti sidang daring dan e-filling.

Advokat dituntut untuk menguasai teknologi ini agar dapat memberikan pelayanan hukum yang efisien dan efektif kepada kliennya. Hal ini membuka tantangan baru bagi pengacara pidana untuk memahami dan mengintegrasikan teknologi dalam praktik mereka.

  1. Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi

Revisi KUHAP bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem peradilan pidana. Advokat memiliki peran penting dalam mengawasi proses peradilan agar berjalan sesuai dengan prinsip due process of law dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Hal ini sejalan dengan pandangan Satjipto Rahardjo yang menekankan pentingnya hukum untuk membela rakyat kecil dan mencapai keadilan substantif.


Legal Hero dari Hukumku hadir sebagai solusi inovatif yang dapat mendukung anda dalam menghadapi dinamika perubahan ini. Sebagai platform AI Legal Research, Legal Hero memungkinkan anda untuk melakukan riset hukum secara cepat dan akurat, mengakses dokumen hukum terkini, serta mendapatkan konsultasi hukum secara real-time dengan biaya yang terjangkau.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:AdvokatHukum Acara
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByDevi Yuliana, S.H.
Follow:
Memiliki latar belakang Sarjana Hukum dari Universitas Kristen Indonesia dengan fokus pada hukum ekonomi dan bisnis. Berpengalaman melakukan analisis kasus hukum sejak kuliah, termasuk penyusunan artikel berbasis penelitian akademis.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
General

Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga

5 Menit Baca
interpetasi hukum
General

Jenis-Jenis Interpetasi dalam Hukum

6 Menit Baca
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
General

Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata

4 Menit Baca
Asas Praduga Tak Bersalah
General

Memahami Asas Praduga Tak Bersalah

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?