• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Mekanisme Persetujuan (Consent) Pengguna yang Sah menurut UU PDP
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mekanisme Persetujuan (Consent) Pengguna yang Sah menurut UU PDP

Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
By
Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Terakhir Diperbarui Mei 4, 2026
7 Menit Baca
mekanisme persetujuan consent pengguna yang sah menurut uu pdp
Bagikan

Banyak perusahaan mengira mereka sudah memiliki persetujuan pengguna cukup hanya dengan mencantumkan kotak centang di formulir pendaftaran. Padahal, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menetapkan standar yang jauh lebih ketat. Persetujuan yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 20, 21, dan 22 dinyatakan batal demi hukum, artinya seluruh pemrosesan data yang bersandar pada persetujuan itu juga gugur secara hukum.

Konsekuensinya berat: pemrosesan data tanpa persetujuan yang sah bisa memicu sanksi administratif, pidana, hingga gugatan perdata. Memahami seperti apa mekanisme persetujuan yang benar-benar sah menurut hukum bukan sekadar soal formalitas — ini adalah fondasi keabsahan seluruh kegiatan pengelolaan data pribadi di bisnis Anda.

Daftar Isi
  • Mengapa Persetujuan Begitu Krusial dalam UU PDP?
  • Sebelum Meminta Persetujuan: Apa yang Wajib Disampaikan?
  • Syarat Sah Persetujuan menurut Pasal 22 UU PDP
  • Akibat Hukum jika Persetujuan Tidak Memenuhi Syarat
  • Kesimpulan
  • Audit Mekanisme Persetujuan Anda Bersama Hukumku

Mengapa Persetujuan Begitu Krusial dalam UU PDP?

Dasar pemrosesan data pribadi diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UU PDP, yang mewajibkan setiap pengendali data memiliki dasar hukum yang sah sebelum memproses data pribadi siapa pun. Pasal 20 ayat (2) kemudian merinci enam dasar yang dapat digunakan, dan persetujuan eksplisit dari subjek data adalah yang pertama dan paling umum digunakan, khususnya oleh platform digital dan bisnis berbasis data.

Baca Juga: Memahami UU PDP: Dasar Hukum, Kewajiban, dan Sanksinya

Lima dasar lainnya mencakup: pemenuhan kewajiban perjanjian, pemenuhan kewajiban hukum pengendali, perlindungan kepentingan vital subjek data, pelaksanaan tugas kepentingan publik atau kewenangan pengendali, dan pemenuhan kepentingan sah lainnya. Namun bagi mayoritas bisnis digital yang tidak menjalankan fungsi publik, persetujuan adalah dasar utama yang wajib dipenuhi dengan benar.

Sebelum Meminta Persetujuan: Apa yang Wajib Disampaikan?

Sebelum meminta persetujuan, pengendali data wajib menyampaikan informasi yang memadai kepada subjek data. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 21 UU PDP. Tanpa pemenuhan kewajiban informasi ini, persetujuan yang diperoleh tidak memiliki dasar yang sah karena pengguna tidak bisa memberikan persetujuan yang sungguh-sungguh tanpa memahami apa yang mereka setujui.

Baca Juga

data perilaku belanja sebagai data pribadi
Data Perilaku Belanja sebagai Data Pribadi: Kewajiban Platform Digital menurut UU PDP dan PP No. 71 Tahun 2019
mengelola data pribadi untuk perusahaan sesuai uu pdp
UU PDP dan Korporasi: Bagaimana Perusahan mengelola data di Era Digital?
data protection impact assessment DPIA
DPIA dalam UU PDP: Kapan Perusahaan Wajib Melakukannya?

Informasi yang wajib disampaikan meliputi:

  • Identitas pengendali data pribadi — nama dan kontak resmi pihak yang meminta dan akan memproses data
  • Dasar kepentingan hukum — alasan hukum mengapa data pribadi tersebut dibutuhkan
  • Tujuan pemrosesan — untuk keperluan apa data akan digunakan, secara spesifik dan tidak samar-samar
  • Jenis data yang akan diproses — data apa saja yang akan dikumpulkan
  • Jangka waktu pemrosesan dan penyimpanan — berapa lama data akan disimpan dan digunakan
  • Hak-hak subjek data — termasuk hak mengakses, mengoreksi, menghapus, dan menarik persetujuan

Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan atas informasi yang telah disampaikan, pengendali data wajib memberitahu subjek data sebelum perubahan itu berlaku.

Syarat Sah Persetujuan menurut Pasal 22 UU PDP

Setelah informasi yang memadai disampaikan, barulah persetujuan bisa diminta. Pasal 22 UU PDP mengatur secara rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi agar persetujuan memiliki kekuatan hukum.

1. Harus Tertulis atau Terekam

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1), persetujuan pemrosesan data pribadi harus dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam. Persetujuan ini bisa disampaikan secara elektronik maupun nonelektronik, dan keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama berdasarkan Pasal 22 ayat (3).

Penting untuk dipahami: persetujuan lisan dalam konteks tertentu secara teknis dimungkinkan, namun harus dapat dibuktikan. Dalam praktik, ini berarti setiap mekanisme persetujuan harus meninggalkan jejak yang dapat diverifikasi, baik berupa log sistem, rekaman, atau dokumen tertulis yang tersimpan.

2. Harus Eksplisit, Bukan Implisit atau Default

Pasal 22 ayat (4) menegaskan bahwa jika persetujuan memuat tujuan lain dari yang utama, permintaan persetujuan harus memenuhi tiga kondisi: dapat dibedakan secara jelas dengan hal lainnya, dibuat dengan format yang dapat dipahami dan mudah diakses, serta menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas.

Implikasi praktisnya sangat signifikan. Kotak centang yang sudah terisi secara otomatis (pre-checked box), tombol ‘Lanjut’ yang menyiratkan persetujuan, atau klausul tersembunyi jauh di dalam syarat dan ketentuan, semua ini tidak memenuhi syarat eksplisit yang dimaksud UU PDP.

3. Wajib Dapat Dibuktikan

Pasal 22 ayat (6) mewajibkan pengendali data untuk menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh subjek data. Artinya, sistem pengelolaan data harus dirancang sedemikian rupa sehingga rekam jejak persetujuan tersimpan dengan baik: kapan diberikan, oleh siapa, untuk tujuan apa, dan dalam format apa.

4. Tidak Sah jika Mengandung Dark Pattern

Meskipun UU PDP belum secara eksplisit menyebutkan istilah dark pattern, syarat persetujuan yang sah secara implisit melarang praktik antarmuka yang memanipulasi pengguna. Praktik seperti menyembunyikan tombol penolakan, membuat proses menolak jauh lebih rumit dari proses menyetujui, atau memilihkan opsi default yang menguntungkan pengendali data, semuanya bertentangan dengan syarat persetujuan yang “dapat dibedakan secara jelas” dan menggunakan “bahasa yang sederhana dan jelas.”

Akibat Hukum jika Persetujuan Tidak Memenuhi Syarat

Pasal 22 ayat (5) UU PDP menegaskan: persetujuan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (4) dinyatakan batal demi hukum. Batal demi hukum berbeda dengan dapat dibatalkan, batal demi hukum berarti persetujuan tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal.

Selanjutnya, Pasal 24 UU PDP juga menyatakan bahwa klausul perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan pemrosesan data pribadi tanpa persetujuan yang sah secara eksplisit juga dinyatakan batal demi hukum. Ini berarti seluruh ketentuan kontrak yang menyandarkan keabsahannya pada persetujuan cacat tersebut turut gugur.

Kesimpulan

Persetujuan yang sah bukan soal apakah pengguna sudah mengklik tombol setuju atau tidak. UU PDP menetapkan standar substantif: informasi yang memadai harus disampaikan terlebih dahulu, persetujuan harus eksplisit dan aktif, harus bisa dibuktikan, dan harus mudah ditarik kembali. Persetujuan yang tidak memenuhi syarat ini batal demi hukum beserta seluruh konsekuensi hukum yang mengikutinya.

Membangun mekanisme persetujuan yang benar bukan investasi yang mahal. Namun biaya yang harus dibayar jika tidak melakukannya, sanksi administratif, pidana, dan gugatan perdata, jauh lebih besar. Mulailah dari audit mekanisme persetujuan yang sudah ada sekarang.

Audit Mekanisme Persetujuan Anda Bersama Hukumku

Apakah formulir persetujuan Anda sudah memenuhi standar Pasal 20, 21, dan 22 UU PDP? Apakah sistem Anda sudah mencatat bukti persetujuan yang bisa ditunjukkan jika diminta lembaga pengawas? Konsultasikan kebutuhan kepatuhan data pribadi bisnis Anda bersama tim ahli Hukumku,  mulai dari audit kebijakan privasi, perancangan mekanisme persetujuan, hingga pendampingan hukum jika terjadi sengketa data pribadi.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku. Hubungi sekarang!
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:UU PDP
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByFritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Follow:
Praktisi hukum yang berfokus pada penyelesaian sengketa bisnis dan hukum perusahaan di Indonesia. Memiliki keahlian dalam menangani sengketa komersial, kepailitan dan PKPU, perceraian serta pembagian harta gono-gini, hingga perkara hutang piutang. Berpengalaman dalam litigasi dan non-litigasi dengan pendekatan yang strategis, efisien, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
mekanisme persetujuan consent pengguna yang sah menurut uu pdp
Mekanisme Persetujuan (Consent) Pengguna yang Sah menurut UU PDP
Mei 4, 2026
data perilaku belanja sebagai data pribadi
Data Perilaku Belanja sebagai Data Pribadi: Kewajiban Platform Digital menurut UU PDP dan PP No. 71 Tahun 2019
Mei 4, 2026
alur persidangan pidana di era kuhap baru
Alur Persidangan Pidana Berdasarkan KUHAP Baru
Mei 4, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Menunggu RPP PDP: Langkah Menyiapkan DPIA dari Sekarang
General

Menunggu RPP PDP: Langkah Menyiapkan DPIA dari Sekarang

7 Menit Baca
pelanggaran uu pdp
General

Sanksi Pelanggar Data Pribadi Menurut UU PDP

8 Menit Baca
apa itu uu pdp undang-undang perlindungan data pribadi
General

Memahami UU PDP: Dasar Hukum, Kewajiban, dan Sanksinya

21 Menit Baca
Regulasi Etika dan Perlindungan Data dalam Riset AI Bioteknologi di Indonesia
General

Regulasi Etika dan Perlindungan Data dalam Riset AI Bioteknologi di Indonesia

12 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?