• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Legal Hero Hadir di Rakernas PERADI SAI 2026, Dorong Pemanfaatan AI Hukum yang Etis dan Profesional bagi Advokat
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Legal Hero Hadir di Rakernas PERADI SAI 2026, Dorong Pemanfaatan AI Hukum yang Etis dan Profesional bagi Advokat

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 12, 2026
4 Menit Baca
legal hero di rakernas peradi SAI 2026
Kiri :Fritz Paris Hutapea., S.H., LL.B. Kanan: Novi Pramita Rahmasari, S.H., M.H.
Bagikan

Legal Hero turut meramaikan pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI SAI 2026 yang mengangkat tema “Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern”. Kehadiran Legal Hero AI menjadi bagian dari dorongan transformasi digital profesi advokat melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di bidang hukum.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat tersebut, CEO Hukumku sekaligus penggagas Legal Hero AI, Fritz Paris Junior Hutapea., S.H., LL.B., hadir sebagai pembicara dan turut mendemonstrasikan penggunaan teknologi AI hukum kepada para peserta Rakernas yang terdiri dari advokat, pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI dari berbagai daerah di Indonesia.

Demonstrasi tersebut memperlihatkan bagaimana Legal Hero dapat membantu advokat dalam melakukan riset hukum, penyusunan dokumen hukum, pencarian regulasi, hingga efisiensi pengelolaan pekerjaan hukum sehari-hari. Kehadiran Legal Hero mendapat perhatian besar dari peserta Rakernas seiring meningkatnya kebutuhan profesi advokat terhadap adaptasi teknologi di era modern.

“Teknologi AI pada bidang hukum akan meningkatkan efisiensi advokat untuk bekerja. Bukan untuk menggantikan advokat, melainkan menjadi alat bantu yang dapat meningkatkan kualitas, efisiensi, dan aksesibilitas layanan hukum. Yang terpenting adalah bagaimana penggunaannya tetap berada dalam koridor etika profesi dan tanggung jawab hukum,” ujar Fritz Paris Hutapea dalam sesi demonstrasi dan diskusi.

Rakernas PERADI SAI 2026 sendiri menghadirkan berbagai seminar strategis yang membahas perkembangan profesi advokat dan tantangan hukum modern. Sejumlah tokoh hukum nasional turut hadir sebagai narasumber, di antaranya Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H.; Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.; Kombes Pol. Burkan Rudy Satria, S.I.K.; Prof. Hadi Subhan, S.H., M.H., C.N.; Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D.; Henry Sulaiman, S.H., M.E.; Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag. rer. publ.; Robertus Bilitea, S.H., M.H.; Dr. Riyatno, S.H., LL.M.; serta Dr. Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, S.H., M.Kn.

Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, dalam sambutannya menegaskan bahwa organisasi advokat harus mampu bertransformasi menjadi lebih modern, adaptif, dan memiliki daya saing global. Fokus organisasi mencakup modernisasi tata kelola, penguatan etika profesi, percepatan digitalisasi layanan organisasi, serta pengembangan pendidikan hukum berkelanjutan.

Komisi C Usulkan DPN PERADI SAI Terbitkan Pedoman Penggunaan AI untuk Anggota

Isu penggunaan AI di bidang hukum juga menjadi salah satu pembahasan utama dalam Komisi C Rakernas PERADI SAI 2026 yang membahas isu strategis dan eksternal profesi advokat. Dalam forum tersebut, Komisi C mengusulkan agar DPN PERADI SAI menerbitkan pedoman etika penggunaan AI bagi anggota organisasi guna memastikan pemanfaatan teknologi tetap selaras dengan kode etik profesi advokat.

Baca Juga

document review legal hero platform riset hukum berbasis AI di indonesia
Legal Hero Hadirkan Fitur Document Review, Bantu Lawyer Analisis Kontrak Sesuai Regulasi Terkini
tools riset hukum AI
Senior Associate Harus Tahu! Ini Platform AI untuk Riset Hukum 10x Lebih Cepat
legal hero hukumku
Bagaimana Legal Hero Membantu Advokat untuk Analisis Hukum Lebih Cepat?

Pimpinan Komisi C, Rendy A. Kailimang, menyampaikan bahwa perkembangan teknologi membuat AI mulai digunakan dalam praktik profesi advokat sehingga diperlukan pedoman etika yang jelas.

“Banyak perkembangan teknologi yang membuat AI ini digunakan juga oleh advokat. Karena itu perlu ada pedoman etikanya,” ujar Rendy dalam forum Rakernas.

Menurut Fritz Paris Hutapea, pembahasan AI dalam Rakernas PERADI SAI menunjukkan bahwa profesi advokat Indonesia mulai serius mempersiapkan diri menghadapi era transformasi digital.

“Kami mengapresiasi perhatian PERADI SAI terhadap perkembangan AI di sektor hukum. Kehadiran pedoman etika nantinya akan menjadi fondasi penting agar teknologi AI dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab, profesional, dan tetap menjaga integritas profesi advokat,” tambah Fritz.

Selain membahas transformasi teknologi, Rakernas PERADI SAI 2026 juga membahas berbagai isu strategis lainnya, mulai dari revisi Undang-Undang Advokat, penguatan pendidikan profesi advokat, sistem multibar, hingga pengembangan spesialisasi kompetensi advokat di Indonesia.

Melalui partisipasi dalam Rakernas PERADI SAI 2026, Legal Hero AI berharap dapat memperluas pemahaman advokat terhadap pemanfaatan AI hukum sekaligus mendukung terciptanya ekosistem profesi hukum yang modern, efisien, dan tetap menjunjung tinggi etika profesi di Indonesia.

TAGGED:Legal Hero
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
legal hero di rakernas peradi SAI 2026
Legal Hero Hadir di Rakernas PERADI SAI 2026, Dorong Pemanfaatan AI Hukum yang Etis dan Profesional bagi Advokat
Mei 12, 2026
informed consent dalam riset klinis sesuai uu pdp dan uu kesehatan
Informed Consent dalam Riset Klinis: Menyusun Dokumen yang Sah menurut UU PDP dan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023
Mei 12, 2026
Kewajiban Registrasi dan Perlindungan Data berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019
PSE dan UU PDP: Kewajiban Registrasi dan Perlindungan Data berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019
Mei 9, 2026
Tampilkan Lebih

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?