Dalam praktik bisnis modern antar lintas negara, hampir selalu ada klausul pilihan hukum atau yang dikenal dengan istilah choice of law dan choice of forum dalam kontrak-kontrak perjanjian para pihak. Klausul ini menentukan hukum negara mana yang akan digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di kemudian hari, atau bahkan menentukan forum arbitrase internasional sebagai forum untuk mengakhiri sengketa.
Banyak pelaku bisnis merasa klausul ini adalah jaring pengaman penuh.
Namun ketika sengketa berkembang menjadi kepailitan atau PKPU, klausul tersebut tidak secara otomatis menggeser kewenangan Pengadilan Niaga di Indonesia, karena rezim kepailitan tetap dibatasi oleh yurisdiksi nasional.
Contohnya bisa dilihat dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 64/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. Putusan MA No. 44 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016, yang berkaitan dengan persoalan eksekusi putusan pengadilan asing yang tidak dapat dieksekusi di Indonesia. Putusan ini menunjukkan bahwa pilihan hukum dan pilihan forum dalam kontrak tidak secara otomatis menghapus berlakunya hukum kepailitan yang berlaku di Indonesia, terutama jika objek sengketa menyentuh sita umum, pengurusan boedel pailit, atau eksekusi aset.
Tulisan ini akan membahas bagaimana Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU K-PKPU) membatasi keberlakuan pilihan hukum asing dalam perkara kepailitan, bagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung menegaskan batasan tersebut, serta implikasinya bagi perjanjian dengan klausul pilihan hukum asing.
Kewenangan Pengadilan Niaga Indonesia
Salah satu asas fundamental dalam hukum kepailitan Indonesia adalah asas teritorial. Prinsip ini menegaskan bahwa akibat hukum dari putusan pailit hanya berlaku terhadap harta debitur yang berada di wilayah hukum Indonesia, sekaligus membatasi bahwa Pengadilan Niaga hanya berwenang mengeksekusi putusan pengadilan dalam negeri, bukan putusan pengadilan asing, sesuai Pasal 3 UUK-PKPU.
Konsekuensi dari asas ini cukup signifikan. Meski Indonesia dalam praktiknya juga mengakui asas universalitas, di mana putusan pailit pada dasarnya berlaku terhadap seluruh harta debitur baik di dalam maupun di luar negeri, penerapannya di lapangan tetap bergantung pada kesediaan negara lain untuk mengakui putusan tersebut. Tidak ada satu negara pun yang otomatis tunduk pada hukum asing di wilayahnya sendiri.
Hal ini sejalan dengan pendapat James Purba selaku Ketua AKPI, yang menjelaskan bahwa asas teritorial menjadi dasar dari putusan kepailitan karena berlaku prinsip kedaulatan, dan hukum yang mengatur suatu benda bergantung pada hukum di tempat benda itu berada.
Akibatnya, eksekusi aset lintas yurisdiksi sangat bergantung pada aturan kepailitan yang berlaku di negara tujuan masing-masing, bukan pada hukum yang dipilih para pihak dalam kontrak.
Pilihan Hukum Tidak Menggeser Kewenangan
Titik krusial yang sering disalahpahami dalam praktik adalah anggapan bahwa klausul pilihan hukum asing yang memuat klausul arbitrase secara otomatis menghalangi Pengadilan Niaga Indonesia untuk memeriksa permohonan pailit atau PKPU terhadap debitur yang berkedudukan atau memiliki aset di Indonesia.
Anggapan ini keliru. Pasal 303 UUK-PKPU secara tegas mengatur bahwa Pengadilan Niaga tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausul arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU tersebut.
Ketentuan ini merupakan ketentuan khusus atau yang dikenal dengan istilah lex specialis terhadap Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, yang pada dasarnya menutup kewenangan pengadilan negeri apabila para pihak telah sepakat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase.
Artinya, meski para pihak memilih hukum asing dan forum arbitrase internasional sebagai mekanisme penyelesaian sengketa perdata mereka, pilihan itu tidak dapat digunakan sebagai tameng untuk menolak yurisdiksi Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan.
Logika di balik ketentuan ini dapat dipahami dari karakter kepailitan itu sendiri. Kepailitan bukanlah sengketa bilateral antara dua pihak yang dapat sepenuhnya diserahkan pada kehendak privat mereka, melainkan menyangkut kepentingan kolektif para kreditor serta ketertiban hukum publik di bidang ekonomi. Karena itu, kompetensi Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan bersifat kompetensi absolut yang tidak dapat disimpangi oleh kesepakatan para pihak, termasuk kesepakatan mengenai pilihan hukum maupun pilihan forum asing.
Choice of Forum dalam Putusan Kasasi No. 45 K/Pdt.Sus/2013
Prinsip ini secara konkret ditegaskan Mahkamah Agung dalam perkara antara PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) beserta PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP) sebagai pemohon, melawan PT Sri Melamin Rejeki (SMR) sebagai termohon pailit.
Dalam hubungan bisnis kedua belah pihak, terdapat perjanjian yang salah satu klausulnya menyepakati forum arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa. Kendati demikian, majelis kasasi dalam Putusan Nomor 45 K/Pdt.Sus/2013 menegaskan bahwa klausul arbitrase yang terdapat dalam perjanjian antara pemohon dan termohon tidak menghalangi diajukannya permohonan pailit, dengan merujuk pada Pasal 303 UU Kepailitan dan PKPU.
Putusan ini mengundang reaksi beragam di kalangan praktisi. Kuasa hukum PSP menilai putusan tersebut menegaskan jawaban atas keraguan yang selama ini sering muncul, mengingat banyak pihak menggunakan klausul arbitrase sebagai dasar untuk menghindari penyelesaian melalui mekanisme kepailitan dan PKPU, seolah-olah setiap sengketa utang piutang harus melalui arbitrase. Ia bahkan berharap putusan tersebut dapat dijadikan yurisprudensi.
Di sisi lain, kuasa hukum SMR mengkritik pertimbangan majelis kasasi tersebut sebagai kurang memadai.
Terlepas dari polemik akademis itu, putusan ini menjadi salah satu preseden penting yang memperlihatkan bagaimana Mahkamah Agung secara konsisten menempatkan kompetensi Pengadilan Niaga sebagai sesuatu yang tidak dapat disimpangi oleh kesepakatan privat para pihak, termasuk pilihan forum dan hukum asing.
Implikasi bagi Perjanjian dengan Klausul Pilihan Hukum Asing
Dari uraian di atas, terdapat beberapa implikasi praktis yang perlu dipahami oleh para pelaku bisnis maupun praktisi hukum yang menyusun kontrak internasional dengan pihak Indonesia.
- Klausul pilihan hukum asing tetap dapat berlaku untuk menentukan hukum substantif yang mengatur hak dan kewajiban kontraktual para pihak, misalnya soal wanprestasi, ganti rugi, atau penafsiran klausul perjanjian. Namun begitu sengketa itu bermuara pada permohonan kepailitan atau PKPU di Indonesia, hukum acara serta syarat-syarat kepailitan yang berlaku adalah hukum Indonesia, bukan hukum yang dipilih dalam kontrak.
- Apabila kreditor memegang putusan arbitrase asing sebagai dasar tagihan, putusan tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar permohonan pailit. Putusan arbitrase asing terlebih dahulu harus memperoleh pengakuan dan eksekuatur dari Mahkamah Agung sesuai UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan ketentuan Konvensi New York 1958, sebelum dapat digunakan sebagai bukti utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih di Pengadilan Niaga. Dalam praktiknya, permohonan kepailitan atas dasar putusan arbitrase asing baru dapat dijalankan setelah proses pendaftaran, penerbitan eksekuatur oleh Mahkamah Agung, dan pelaksanaan sita eksekusi oleh pengadilan telah dilalui.
- Dilihat dari sisi strategi kontraktual, pelaku usaha asing yang bertransaksi dengan mitra Indonesia perlu menyadari bahwa klausul pilihan hukum dan forum asing tidak memberi imunitas dari yurisdiksi kepailitan Indonesia apabila debitur memiliki aset atau kedudukan hukum di Indonesia. Sebaliknya, kreditor domestik pun dapat memanfaatkan Pengadilan Niaga sebagai forum yang relatif cepat untuk menagih piutang, terlepas dari adanya klausul arbitrase dalam perjanjian pokok, sepanjang syarat pembuktian sederhana terpenuhi.
- Penting untuk dicatat bahwa kewenangan Pengadilan Niaga untuk memeriksa permohonan pailit tidak serta-merta menghapus fungsi arbitrase dalam menentukan besaran atau keabsahan utang itu sendiri, terutama bila utang tersebut masih bersifat sengketa yang substansial. Dalam hal pembuktian utang tidak sederhana karena masih dipersengketakan materinya, permohonan pailit dapat berisiko ditolak, sehingga penyelesaian melalui arbitrase terlebih dahulu tetap relevan sebagai langkah kehati-hatian bagi kreditor.
Kesimpulan
Kompleksitas hubungan antara pilihan hukum internasional dan kepailitan di Indonesia pada dasarnya bermuara pada satu prinsip. Kedaulatan yurisdiksi Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan tidak dapat disimpangi oleh kesepakatan privat para pihak, sekalipun kesepakatan itu berupa pilihan hukum atau forum asing yang sah menurut hukum kontrak.
Asas teritorialitas dalam Pasal 3 UU K-PKPU serta ketentuan Pasal 303 tentang tidak terhalanginya permohonan pailit oleh klausul arbitrase, yang telah dikuatkan melalui yurisprudensi Mahkamah Agung seperti Putusan Nomor 45 K/Pdt.Sus/2013, menegaskan bahwa kepailitan adalah ranah hukum publik yang tunduk pada kedaulatan hukum nasional Indonesia.
Bagi pelaku bisnis lintas batas, pemahaman yang tepat atas batasan ini menjadi kunci dalam menyusun strategi kontrak maupun strategi litigasi ketika sengketa utang piutang berujung pada Pengadilan Niaga.