• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Hukumku Bisnis
  • Tentang Kami
Membaca Ini Cara Menyelesaikan Sengketa Proyek Konstruksi Secara Hukum
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Ini Cara Menyelesaikan Sengketa Proyek Konstruksi Secara Hukum

Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
By
Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Terakhir Diperbarui Juni 23, 2026
9 Menit Baca
penyelesaian sengketa proyek konstruksi
Bagikan
Ringkasan
  • Sengketa proyek konstruksi dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau gugatan ke pengadilan.
  • Klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak dapat menentukan cepat atau lambatnya penyelesaian konflik.
  • Kesalahan memilih jalur penyelesaian sengketa dapat meningkatkan biaya dan memperpanjang proses penyelesaian proyek.
  • Memahami perbedaan mediasi, arbitrase, dan litigasi penting untuk melindungi kepentingan perusahaan sejak awal proyek.
Daftar Isi
  • Kenapa Proyek Konstruksi Rawan Sengketa?
  • Tiga Jalur Penyelesaian Sengketa Proyek Konstruksi
  • Kasus Sengketa Proyek Konstruksi dari Putusan yang Sudah Inkracht
  • Kesimpulan

Sengketa proyek konstruksi sering terjadi ketika salah satu pihak menilai pihak lain tidak memenuhi kewajibannya. Akibatnya, pembayaran tertunda, pekerjaan terhenti, dan proyek berujung pada sengketa hukum yang memakan waktu serta biaya yang tidak sedikit.

Kondisi tersebut terlihat dalam sengketa antara PT Griya Fortuna Buana dan RSUD Arifin Achmad yang diperiksa dalam Putusan Nomor 254/Pdt.G/2024/PN Pbr. Sengketa muncul setelah kontrak pelaksanaan proyek pembangunan gedung berakhir konflik. Masing masing pihak mengklaim telah memenuhi kewajibannya dan menuduh pihak lain melakukan pelanggaran kontrak.

Padahal, banyak sengketa konstruksi sebenarnya dapat diselesaikan lebih cepat apabila kontrak memuat mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyediakan beberapa pilihan penyelesaian sengketa, mulai dari musyawarah, mediasi, dewan sengketa, arbitrase, hingga gugatan ke pengadilan.

Menariknya, Undang-Undang Jasa Konstruksi menempatkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagai pilihan utama. Namun, apabila para pihak tidak terikat klausul arbitrase atau upaya nonlitigasi tidak berhasil, gugatan perdata ke pengadilan tetap dapat diajukan berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.

Setiap mekanisme memiliki kelebihan, biaya, dan konsekuensi yang berbeda. Memilih jalur yang kurang tepat dapat memperpanjang sengketa dan meningkatkan kerugian para pihak. Karena itu, penting bagi pelaku usaha konstruksi untuk memahami perbedaan antara mediasi, arbitrase, dan litigasi sebelum menentukan strategi penyelesaian sengketa.

Kenapa Proyek Konstruksi Rawan Sengketa?

Proyek konstruksi adalah salah satu aktivitas bisnis paling kompleks di Indonesia. Nilai kontraknya sangat besar dan durasi pengerjaannya panjang, serta pihak-pihak yang terlibat sangat beragam mulai dari pemilik proyek (owner), kontraktor utama, subkontraktor, hingga konsultan pengawas.

Baca Juga

Mengapa Proposal Perdamaian Sangat Penting dalam Perkara PKPU?
kasus sengketa bisnis di indonesia beserta pelajaran hukumnya mulai dari sengketa merek, sengketa dagang, dan sengketa kontrak perjanjian
5 Contoh Kasus Sengketa Bisnis di Indonesia dan Pelajaran Hukumnya
renvoi prosedur dalam kepailitan
Tagihan Anda ditolak Kurator? Kenali Renvoi Prosedur Sebagai Jalan Keluar

Dengan kompleksitas seperti ini, sengketa bukan lagi soal apakah akan terjadi, melainkan kapan akan terjadi. Akar masalahnya biasanya berkisar pada tiga hal klasik yaitu berkaitan dengan biaya, mutu, dan waktu. Inilah yang membuat sengketa proyek konstruksi sering bernilai besar dan emosional, sehingga cara penyelesaiannya perlu dipikirkan matang sejak kontrak ditandatangani.

Tiga Jalur Penyelesaian Sengketa Proyek Konstruksi

Mediasi: Karakternya Cepat, Murah, dan Menjaga Hubungan

Mediasi adalah perundingan yang dibantu pihak ketiga netral (mediator) yang tidak memutus, melainkan memfasilitasi para pihak mencapai kesepakatan sendiri. Mediasi bisa dilakukan di luar pengadilan, maupun di dalam pengadilan. Mediasi ini wajib untuk tempuh terlebih dulu untuk perkara perdata yang masuk ke pengadilan, hal ini diatur secara tegas dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Kelebihannya jelas yaitu relatif cepat, biayanya ringan, prosesnya tertutup, dan yang sering paling penting di dunia konstruksi adalah hubungan bisnis para pihak tetap bisa diselamatkan.

Hasil mediasi dapat dikukuhkan menjadi akta perdamaian yang berkekuatan hukum tetap. Kelemahannya, mediasi hanya berhasil bila kedua pihak sama-sama beritikad baik berdamai. Jika salah satu ngotot, mediasi bakalan mentok.

Arbitrase: Karakter Privat, Final, dan Mengikat

Arbitrase adalah penyelesaian sengketa oleh arbiter (sering ahli teknis konstruksi, bukan sekadar ahli hukum) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Di Indonesia, lembaga yang umum dipakai untuk sengketa konstruksi adalah BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).

Daya tarik utamanya putusan arbitrase adalah bersifat final dan mengikat yang tidak ada banding atau kasasi. Prosesnya tertutup sehingga cocok untuk menjaga reputasi bisnis, dan arbiternya paham seluk-beluk teknis proyek.

Konsekuensinya, jalur ini hanya bisa ditempuh bila para pihak sudah menyepakati klausul arbitrase dalam kontrak, atau menyepakatinya setelah sengketa muncul. Biayanya pun umumnya lebih mahal daripada mediasi, dan untuk eksekusinya tetap perlu didaftarkan ke pengadilan negeri.

Baca Juga: Ini Keunggulan Arbitrase Dibanding Pengadilan dalam Menyelesaikan Sengketa Bisnis

Gugatan Pengadilan: Karakter Terbuka, Berjenjang, dan Lama

Jalur litigasi adalah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Inilah pilihan umum apabila tidak ada klausul arbitrase dalam kontrak yang disepakati. Putusannya dijatuhkan hakim negara dan bisa dipaksakan eksekusinya melalui alat negara.

Tetapi litigasi punya tiga ciri yang harus disadari, ciri pertama terbuka untuk umum sehingga sengketa bisa jadi konsumsi publik, ciri kedua berjenjang, dari pengadilan negeri, lalu banding ke pengadilan tinggi, lalu kasasi ke Mahkamah Agung, bahkan peninjauan Kembali untuk mendapatkan kekuatan hukum tetap dan karena itu ciri ketiga yaitu lama dan mahal yang lahir dari proses yang panjang serta melelahkan.

Sebuah sengketa bisa menggantung tiga sampai lima tahun sebelum benar-benar berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Di jalur ini, yang menang bukan sekadar yang merasa benar, melainkan yang paling kuat pembuktiannya.

Kasus Sengketa Proyek Konstruksi dari Putusan yang Sudah Inkracht

Untuk melihat bagaimana semua ini bekerja di dunia nyata, mari bersama untuk cermati Putusan Mahkamah Agung Nomor 1796 K/Pdt/2015 tanggal 30 November 2015, yang berkaitan dengan pembangunan pabrik minyak kelapa sawit milik PT Bima Palma Nugraha di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

Duduk perkaranya putusan ini di mana PT Teduh Karya Utama bertindak sebagai sub kontraktor yang mengerjakan pekerjaan sipil pembangunan pabrik tersebut, di bawah PT Boma Bisma Indra (Persero) selaku kontraktor utama.

Subkontraktor menggugat kontraktor utama dengan dalil wanprestasi, ia mengaku telah menyelesaikan pekerjaan hingga progres 97% senilai sekitar Rp5,67 miliar, tetapi tagihannya tidak dibayar.

Kontraktor utama membantah dan justru mengajukan gugatan balik (rekonvensi). Menurutnya, justru subkontraktor lah yang ingkar janji karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan meninggalkan proyek, sehingga kontraktor utama terpaksa merampungkan sisa pekerjaan dengan biaya tambahan sekitar Rp6,4 miliar.

Pada akhirnya Mahkamah Agung memberikan putusan untuk menolak gugatan subkontraktor. Alasannya bersifat pembuktian, PT Teduh Karya Utama tidak dapat membuktikan bahwa ia benar-benar telah menuntaskan pekerjaan sesuai kontrak. Sebaliknya, terbukti bahwa kontraktor utama lah yang menyelesaikan pekerjaan tersebut dan itu diketahui oleh subkontraktor.

Putusan ini menerapkan asas exceptio non adimpleti contractus yaitu pihak yang dirinya sendiri belum memenuhi kewajiban tidak berhak menuntut pihak lawan memenuhi kewajibannya. Subkontraktor menuntut pembayaran, padahal ia sendiri tidak menuntaskan prestasinya. Dari sini ada beberapa pelajaran berharga:

  • Dokumentasi adalah segalanya. Di pengadilan, klaim sudah 97% selesai tidak ada artinya tanpa berita acara, laporan progres, dan bukti serah terima yang sah. Hakim memutus berdasarkan alat bukti, bukan keyakinan sepihak.
  • Litigasi itu panjang. Sengketa ini harus menempuh pengadilan negeri, banding, hingga kasasi sebelum tuntas proses yang memakan waktu bertahun-tahun, sementara cash flow proyek konstruksi sangat sensitif terhadap waktu.
  • Risiko gugatan balik nyata. Dalam konstruksi, jarang ada pihak yang sepenuhnya bersih. Menggugat tanpa posisi pembuktian yang rapi bisa berbalik merugikan, lewat rekonvensi pihak lawan.

Seandainya para pihak memilih jalur mediasi atau arbitrase sejak awal, sengketa teknis semacam ini yang sebetulnya soal mengukur volume pekerjaan terpasang bisa jadi selesai lebih cepat di tangan ahli, tanpa biaya dan publikasi sepanjang jalur litigasi.

Kesimpulan

Tidak ada jawaban tunggal yang dapat diberikan untuk menjawab pertanyaan apakah sengketa proyek konstruksi lebih baik diselesaikan dengan jalur apa karena pilihan bergantung pada situasi dan kondisi apa yang hendak di inginkan oleh para pihak. Dalam hal ini Mediasi ideal saat hubungan bisnis masih ingin dipertahankan, nilai sengketa tidak terlalu besar, atau sebagai langkah pertama yang murah sebelum menempuh jalur lain.

Sedangkan, Arbitrase cocok untuk sengketa teknis bernilai besar yang butuh kerahasiaan dan penyelesaian final tanpa berjenjang dengan catatan klausulnya sudah disepakati dalam kontrak. Selain itu, gugatan pengadilan menjadi pilihan ketika tidak ada klausul arbitrase, ketika diperlukan kekuatan eksekusi negara, atau ketika salah satu pihak menolak berdamai.

Pelajaran paling praktis justru terletak sebelum sengketa terjadi yaitu rancang klausul penyelesaian sengketa secara cermat di dalam kontrak, sesuai amanat Pasal 88 UU Jasa Konstruksi.

Tentukan dengan jelas tahapannya apakah dengan musyawarah, lalu mediasi atau dewan sengketa, lalu arbitrase atau pengadilan untuk menyelesaikan sengketa proyek. Dan jika dimungkinkan sepanjang proyek berjalan, jaga dokumentasi serapi mungkin. Karena pada akhirnya, seperti ditunjukkan Putusan MA No. 1796 K/Pdt/2015, yang menentukan bukan siapa yang merasa paling benar, melainkan siapa yang paling siap membuktikannya.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku. Hubungi sekarang!
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Penyelesaian Sengketa
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByFritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Follow:
Praktisi hukum yang berfokus pada penyelesaian sengketa bisnis dan hukum perusahaan di Indonesia. Memiliki keahlian dalam menangani sengketa komersial, kepailitan dan PKPU, perceraian serta pembagian harta gono-gini, hingga perkara hutang piutang. Berpengalaman dalam litigasi dan non-litigasi dengan pendekatan yang strategis, efisien, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
penyelesaian sengketa proyek konstruksi
Ini Cara Menyelesaikan Sengketa Proyek Konstruksi Secara Hukum
Juni 23, 2026
klien tidak bayar invoice
Klien Tidak Membayar Invoice? Ini Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Perusahaan
Juni 22, 2026
suami tidak mutlak menafkahi istri sesuai putusan MK
MK Tegaskan Nafkah Bukan Beban Mutlak Suami, Apa Dampaknya bagi Rumah Tangga?
Juni 22, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

gugatan triliunan sengketa bisnis
General

Gugatan Triliunan dalam Sengketa Bisnis: Strategi atau Tekanan?

4 Menit Baca
Pembatalan kontrak sepihak
General

Jika Perusahaan Melakukan Pembatalan Kontrak Sepihak, Legal atau Wanprestasi?

4 Menit Baca
piutang perusahaan
General

Langkah Preventif agar Piutang Perusahaan Tidak Berujung Sengketa

4 Menit Baca
Somasi dalam penagihan utang
General

Somasi dalam Penagihan Utang: Kapan Diperlukan?

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?