top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

MA Ubah Aturan Syarat Usia Calon Kepala Daerah



Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk memberikan penjelasan tambahan mengenai persyaratan usia calon kepala daerah telah disahkan. Sehingga, batasan usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun.


Putusan tersebut diuraikan dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Yulius, serta dibantu oleh dua anggotanya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.


Dengan adanya peraturan tersebut, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur apabila berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wakil Bupati dan atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota minimal 25 (dua puluh lima) tahun ketika mereka dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.


Dengan disahkannya peraturan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta oleh MA untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.


Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!


Comments


bottom of page