top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

EKSLUSIF DI HUKUMKU: Edukasi Peraturan Pemerintah Tentang Imigrasi


Foto: imigrasi.go.id


Jakarta, Hukumku - Pemerintah kembali melakukan perubahan mengenai keimigrasian. Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hukum di bidang keimigrasian dan menguatkan fungsi keimigrasian.


Perubahan dalam yang diatur oleh PP ini di antaranya mengubah Pasal 32 yang diubah menjadi Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas.


Selain itu, perubahan juga dilakukan pada Pasal 136 diubah menjadi Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan satu kali perjalanan dan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 180 hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan dapat diperpanjang. Perpanjangan tersebut sesuai dengan ketentuan Izin Tinggal di wilayah Indonesia dengan tidak lebih dari 12 bulan.


PP ini sendiri disahkan dan berlaku sejak tanggal 4 Agustus 2023.




Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!


__


Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!


HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

7 Comments


nekoujang
nekoujang
Nov 27, 2023

emang udah tau semua perubahan ini

Like

irwandeden
irwandeden
Nov 25, 2023

percuma deh kalo sosialisasinya ga merata

Like

metarista
metarista
Nov 24, 2023

edukasinya harus merata ini

Like

faizzaki
faizzaki
Nov 23, 2023

sosialisasinya kapan ?

Like

dekaindah
dekaindah
Nov 22, 2023

adain sosialisasi program ini soal perubahannya

Like
bottom of page