Foto: imigrasi.go.id
Jakarta, Hukumku - Pemerintah kembali melakukan perubahan mengenai keimigrasian. Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hukum di bidang keimigrasian dan menguatkan fungsi keimigrasian.
Perubahan dalam yang diatur oleh PP ini di antaranya mengubah Pasal 32 yang diubah menjadi Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas.
Selain itu, perubahan juga dilakukan pada Pasal 136 diubah menjadi Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan satu kali perjalanan dan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 180 hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan dapat diperpanjang. Perpanjangan tersebut sesuai dengan ketentuan Izin Tinggal di wilayah Indonesia dengan tidak lebih dari 12 bulan.
PP ini sendiri disahkan dan berlaku sejak tanggal 4 Agustus 2023.
Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!
__
Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
emang udah tau semua perubahan ini
percuma deh kalo sosialisasinya ga merata
edukasinya harus merata ini
sosialisasinya kapan ?
adain sosialisasi program ini soal perubahannya