Ruang sidang Pengadilan Niaga di berbagai kota besar Indonesia belakangan ini semakin sibuk. Data penelusuran di empat Pengadilan Niaga mulai dari Surabaya, Semarang, Medan, dan Makassar menunjukkan jumlah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit melonjak dari 189 perkara pada 2024 menjadi 247 perkara pada 2025 atau naik sekitar 31 persen. Itu pun belum termasuk data Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang secara historis selalu menjadi kontributor perkara terbesar di antara lima Pengadilan Niaga se-Indonesia.
Di balik lonjakan angka tersebut, menyimpang berbagai persoalan yang lebih serius daripada sekadar statistik administrasi. Terlebih dalam suasana ketidakpastian ekonomi global dan dinamika geopolitik yang tidak stabil berpotensi terulangnya kehancuran ekonomi kedua kali di Indonesia. Persoalan ini bukan sekadar berapa banyak permohonan PKPU atau Pailit yang diajukan melainkan apa makna sesungguhnya dibalik lonjakan angka tersebut. apakah lonjakan permohonan PKPU dan Pailit ini adalah sinyal krisis likuiditas di sektor korporasi ataukah hanya cerminan dari desain hukum kepailitan Indonesia yang membuat pintu masuk ke pengadilan niaga terlalu mudah?
Tekanan Likuiditas Riil: Ekonomi yang Berbicara Lewat Angka
Dikutip dari berbagai pemberitaan di media online, pada umumnya kalangan ekonom cenderung membaca lonjakan ini sebagai alarm. Tumpukan perkara yang masuk ke pengadilan niaga pada dasarnya adalah tahap akhir dari tekanan keuangan sebuah korporasi yang mencerminkan sebuah perusahaan sudah tidak lagi mampu menyelesaikan persoalan utangnya secara internal, baik melalui negosiasi bilateral, restrukturisasi informal, maupun penyuntikan modal dari pemegang saham.
Argumen ini bukan tidak masuk akal, jika teropong dalam konteks yang lebih luas, misalnya saja pada saat pandemi Covid-19, banyak perusahaan Indonesia terutama di sektor manufaktur padat karya seperti tekstil bertahan dengan mengandalkan dana cadangan dan pinjaman jangka pendek, hal ini tentunya dapat menyelamatkan Perusahaan.
Namun, berbeda cerita lagi jika suku bunga global naik tinggi, nilai tukar rupiah tertekan, dan permintaan ekspor terus melemah akibat perlambatan ekonomi sehingga beban bunga dan pokok utang yang jatuh tempo menjadi kian berat untuk dilunasi. Kasus Sritex adalah contoh konkret bagaimana persoalan yang semula tampak sebagai sengketa dagang dengan satu kreditur yaitu Indo Bharat Rayon berujung pada kolapsnya untuk seluruh grup usaha, karena struktur permodalan yang sudah rapuh akibat tekanan ekonomi sebelum gugatan diajukan.
Dari kacamata ini, penulis menyimpulkan bahwa lonjakan permohonan PKPU dan pailit adalah gejala dan bukan penyakit. Ia mencerminkan akumulasi tekanan struktural yang berkaitan dengan utang korporasi yang menumpuk sejak masa pandemi, ketidakpastian rantai pasok global, dan lemahnya daya beli domestik di sejumlah sektor. Namun penting untuk dicatat bahwa Pengadilan Niaga hanyalah berperan sebagai “ruang gawat darurat” tempat gejala krisis tersebut berakhirnya yang akhir tampak ke publik.
Kritik atas Regulasi: Pintu yang Terlalu Longgar
Namun ada sisi lain yang tidak kalah penting untuk disorot adalah masalah desain hukum kepailitan Indonesia sendiri yang notabene dinilai terlalu memudahkan permohonan pailit dan PKPU diajukan, terlepas dari kondisi ekonomi makro.
Hal ini dapat dilihat pada pengaturan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mensyaratkan hanya dua unsur pokok agar debitur dapat dinyatakan pailit, 1). debitur memiliki dua atau lebih kreditor dan 2) tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Tidak ada syarat mengenai skala utang, tidak ada uji kesehatan keuangan menyeluruh serta pembuktiannya pun bersifat sederhana sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (4) undang-undang yang sama.
Ambang batas yang rendah ini pada awalnya dirancang untuk mempercepat proses pemeriksaan di Pengadilan Niaga agar kepailitan tidak berlarut-larut seperti perkara perdata pada umumnya. Namun di sisi lain, desain ini membuka celah penyalahgunaan. Beberapa pola yang kerap muncul dalam praktik antara lain:
- Sering kali PKPU dimanfaatkan sebagai alat tekanan. Dalam hal ini Kreditur yang sebenarnya masih bisa menagih melalui gugatan wanprestasi biasa memilih mengajukan PKPU karena prosesnya lebih cepat dan memberi tekanan psikologis lebih besar kepada debitur, termasuk risiko reputasi bagi perusahaan terbuka.
- Kesempatan bagi Kreditur kecil “membonceng” untuk memicu proses karena syarat hanya butuh dua kreditur, kreditor dengan nilai piutang relatif kecil dapat memicu permohonan PKPU yang berdampak besar terhadap seluruh struktur utang debitur, termasuk kreditur lain yang sebenarnya masih dalam proses negosiasi damai.
- Disisi lain Debitur mengajukan PKPU secara defensif justru untuk “membekukan” penagihan kreditur lain, meski secara fundamental bisnisnya masih dapat diselamatkan tanpa intervensi pengadilan.
Makna Penting Lonjakan Kenaikan Permohonan PKPU/Pailit
Di sinilah pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan data. Tingginya angka permohonan PKPU dan pailit sesungguhnya dapat dibaca dari dua arah yang sama-sama memiliki argumen yang kuat. Dalam hal ini argumen yang bersifat negatif dapat berarti bahwa lonjakan ini adalah sinyal awal krisis, tanda bahwa sektor riil sedang mengalami tekanan likuiditas yang meluas dan berpotensi menular ke sektor lain melalui efek domino gagal bayar antar-perusahaan yang saling berelasi dagang.
Sedangkan argumen yang bersifat positif, menilai bahwa tingginya angka permohonan menunjukkan bahwa mekanisme keluar (exit mechanism) dalam sistem hukum Indonesia berfungsi sebagaimana mestinya.
Sebagaimana pernah dikemukakan sejumlah pelaku usaha, penurunan angka kepailitan pada periode tertentu justru bisa mencerminkan perusahaan-perusahaan yang seharusnya sudah direstrukturisasi malah dibiarkan untuk bertahan secara artifisial tanpa penyelesaian yang jelas sehingga PKPU dan pailit yang aktif digunakan justru menandakan bahwa perusahaan-perusahaan bermasalah tidak dibiarkan menggantung, melainkan segera masuk ke jalur restrukturisasi atau likuidasi yang tertata menurut hukum.
Yang diperlukan bukanlah memilih salah satu narasi secara serampangan, melainkan melakukan pembedahan lebih lanjut mengenai berapa persen dari perkara yang berujung pada perdamaian (homologasi) dibanding yang berujung pailit murni, sektor mana yang paling banyak menyumbang perkara, dan seberapa besar proporsi permohonan yang diajukan oleh kreditor bernilai kecil dibanding kreditor institusional besar. Tanpa pembedahan semacam ini, angka agregat 31 persen hanya akan menjadi bahan judul berita, bukan basis kebijakan yang solid.
Kesimpulan
Terlepas dari perdebatan di atas, ada satu hal yang harus ditegaskan kepada pelaku usaha, khususnya manajemen perusahaan dan tim hukum internal bahwa PKPU dan pailit bukan sekadar wacana kebijakan, melainkan risiko konkret yang bisa mengetuk pintu perusahaan Anda kapan saja, oleh karena itu ada beberapa pelajaran hukum yang harus diketahui oleh para pelaku usaha di Indonesia.
Pertama, PKPU bukan berarti bangkrut tetapi juga bukan tanpa risiko. PKPU secara konsep memang dirancang sebagai ruang bernapas bagi debitur yang masih punya prospek usaha, untuk merundingkan skema pembayaran utang bersama kreditor di bawah pengawasan pengurus dan hakim pengawas. Namun bila proses PKPU tidak menghasilkan perdamaian (homologasi) dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang maka secara otomatis membawa konsekuensi hukum kepada debitur untuk dinyatakan pailit demi hukum. Kasus Sritex adalah pengingat nyata bagaimana proses hukum yang berlarut mulai dari homologasi, kasasi, hingga Peninjauan Kembali yang pada akhirnya tetap bermuara pada pailit dan penutupan total operasional dengan dampak sosial yang sangat besar bagi ribuan karyawan.
Kedua, waspadai kreditor yang memanfaatkan celah regulasi. Dalam hal ini Perusahaan yang memiliki banyak kreditor kecil dan menengah, perlu membangun sistem mitigasi dini yaitu dengan memantau jatuh tempo kewajiban secara ketat, menjaga komunikasi aktif dengan seluruh kreditor dan tidak menunda pembayaran meski nilainya kecil karena syarat hukum untuk memicu PKPU/pailit hanya membutuhkan satu utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar, tidak peduli besar-kecilnya nominal.
Ketiga, gunakan PKPU secara proaktif, bukan reaktif. Kesalahan paling umum dalam praktik adalah menunggu sampai kondisi keuangan benar-benar kritis atau bahkan menunggu sampai kreditor mengajukan permohonan lebih dulu, sebelum perusahaan mulai memikirkan restrukturisasi. Padahal, debitur sendiri berhak mengajukan permohonan PKPU secara sukarela sebagaimana diatur Pasal 222 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU dan langkah ini jauh lebih strategis bila diambil ketika perusahaan masih memiliki daya tawar dan aset yang cukup untuk menyusun skema perdamaian yang realistis.
Pada akhirnya, lonjakan angka pailit dan PKPU adalah cermin dua sisi yang sebagian mengonfirmasi tekanan ekonomi riil yang dialami dunia usaha dan sebagian lain mengungkap bahwa desain regulasi kepailitan Indonesia perlu dievaluasi agar instrumen ini kembali ke fungsi aslinya sebagai mekanisme restrukturisasi yang sehat dan bukan alat tekan sepihak. Bagi pelaku usaha, pelajaran yang paling penting bukan menunggu hasil perdebatan akademis tersebut selesai, melainkan memastikan tata kelola utang dan kesiapan hukum perusahaan sudah cukup kuat sebelum krisis benar-benar mengetuk pintu.