top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Proses Sertifikasi Halal dan Langkah-Langkah yang Harus Dilalui Pemilik Usaha




Sertifikasi halal merupakan salah satu upaya penting bagi pemilik usaha yang ingin memastikan produk mereka memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Di Indonesia, sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, pelebelan sertifikasi halal dalam produk menjadi hal yang sangat penting. 


Proses sertifikasi halal sendiri diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebuah lembaga yang bertugas untuk mengeluarkan sertifikasi halal. Oleh karena itu, sebagai pemilik usaha khueusnya produk makanan dan minuman, berikut adalah proses pengajuan sertifikasi halal yang perlu diperhatikan.


Persyaratan Sertifikasi Halal

Sebelum memulai proses sertifikasi halal, pemilik usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh BPJPH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut adalah beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi:


1. Produk yang Halal


Produk yang diajukan untuk sertifikasi halal harus jelas kehalalannya. Ini berarti produk tersebut tidak boleh mengandung bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam, seperti babi atau alkohol dalam jumlah yang tidak diperbolehkan. Semua bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan dalam proses produksi juga harus bersertifikat halal.


2. Lokasi dan Proses Produksi yang Bersih


Tempat produksi harus memenuhi standar kebersihan sesuai dengan syariat Islam. Tidak boleh ada kontaminasi antara produk halal dan produk non-halal di seluruh tahap produksi, mulai dari penyimpanan bahan baku hingga pengemasan.


3. Sumber Daya Manusia yang Terlatih


Para pekerja di tempat produksi harus mendapatkan pelatihan tentang standar halal. Mereka harus memahami bagaimana memastikan bahwa produk yang mereka hasilkan tetap halal sepanjang proses produksi.


4. Dokumen Pendukung


Pemilik usaha harus menyiapkan dokumen lengkap yang diperlukan untuk proses pengajuan sertifikasi, seperti daftar bahan baku yang digunakan, sertifikat halal dari bahan baku tersebut, hingga SOP (Standard Operating Procedure) produksi yang menunjukkan bahwa proses produksi dijalankan sesuai dengan ketentuan halal.


5. Sistem Jaminan Halal (SJH)


Setiap usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal wajib menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH). SJH ini mencakup berbagai prosedur untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan selalu halal, baik dari segi bahan baku, proses produksi, maupun distribusinya. Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, penerapan SJH adalah wajib bagi usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal.


Alur dan Langkah-Langkah Proses Sertifikasi Halal


Untuk mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha harus melalui beberapa tahapan yang telah diatur oleh BPJPH. Proses ini melibatkan beberapa lembaga, termasuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut adalah langkah-langkah rinci dari awal hingga sertifikat halal diterbitkan:


1. Pengajuan Permohonan Sertifikasi Halal


Proses dimulai dengan pengajuan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH melalui sistem online OSS (Online Single Submission) atau langsung ke kantor BPJPH. Dalam pengajuan ini, pelaku usaha perlu mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen yang relevan, seperti:

  • Daftar bahan baku yang digunakan dalam produksi.

  • Sertifikat halal bahan baku (jika ada).

  • Informasi mengenai proses produksi yang digunakan. Catatan: Semua informasi yang diberikan harus transparan dan sesuai dengan persyaratan halal.


2. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen


Setelah pengajuan dilakukan, BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan. Jika seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai, BPJPH akan meneruskan permohonan tersebut ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk tahap audit. Namun, jika dokumen belum lengkap, pemohon akan diminta untuk melengkapi dokumen tersebut sebelum proses dapat dilanjutkan.


3. Penunjukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)


BPJPH kemudian menunjuk LPH untuk melakukan audit halal. LPH adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi produksi guna memastikan bahwa bahan baku dan proses produksi sesuai dengan syariat Islam.


4. Pelaksanaan Audit Halal oleh LPH


Audit halal dilakukan oleh auditor yang ditugaskan oleh LPH. Auditor akan memeriksa seluruh aspek produksi di lokasi usaha, mulai dari bahan baku, fasilitas produksi, hingga proses pengolahan dan penyimpanan produk. Hal-hal yang diperiksa meliputi:

  • Kesesuaian bahan baku dengan standar halal.

  • Kebersihan fasilitas produksi, terutama terkait dengan potensi kontaminasi bahan non-halal.

  • SOP (Standard Operating Procedure) dalam proses produksi.

  • Ketersediaan fasilitas khusus untuk produk halal agar tidak tercampur dengan produk non-halal.Audit ini sangat detail dan mencakup setiap tahapan proses produksi untuk memastikan bahwa produk benar-benar halal dari hulu hingga hilir.


5. Pengajuan Hasil Audit ke MUI untuk Sidang Fatwa Halal


Setelah audit selesai, laporan hasil audit dari LPH akan diajukan ke Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Komisi Fatwa MUI akan menggelar sidang untuk membahas dan memutuskan apakah produk yang diajukan memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Sidang ini dihadiri oleh para ulama dan ahli yang kompeten dalam hukum Islam.


6. Penerbitan Fatwa Halal oleh MUI


Jika dalam sidang tersebut produk dinyatakan halal, maka MUI akan mengeluarkan fatwa halal untuk produk tersebut. Fatwa ini merupakan keputusan resmi yang menyatakan bahwa produk memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan ajaran Islam.


7. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH


Setelah fatwa halal dari MUI diterbitkan, BPJPH akan melanjutkan proses penerbitan sertifikat halal. Sertifikat ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa produk telah memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH dan MUI. Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang melalui proses yang sama. Setelah masa berlaku sertifikat habis, pemilik usaha wajib mengajukan perpanjangan sertifikat dengan melakukan evaluasi ulang terhadap seluruh proses produksi.


Proses ini diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan setiap produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal, terutama untuk produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Muslim. Aturan ini memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi telah diverifikasi kehalalannya melalui proses yang ketat.


Proses dan Durasi Penerbitan Sertifikat Halal


Proses penerbitan sertifikat halal memerlukan waktu yang bervariasi, tergantung pada beberapa faktor. Secara umum, durasi proses sertifikasi halal dapat memakan waktu antara 1 hingga 3 bulan, tergantung pada kompleksitas produk dan kelengkapan dokumen yang diserahkan. Berikut adalah beberapa faktor yang memengaruhi durasi penerbitan sertifikat halal:


1. Kompleksitas Produk


Produk yang memiliki banyak bahan baku atau bahan baku yang jarang digunakan mungkin memerlukan waktu lebih lama untuk diverifikasi. Setiap bahan baku harus dipastikan kehalalannya, terutama jika berasal dari luar negeri.


2. Kelengkapan Dokumen


Jika dokumen yang diajukan sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, proses sertifikasi akan berjalan lebih cepat. Sebaliknya, jika ada dokumen yang belum lengkap, proses sertifikasi bisa tertunda.


3. Jadwal Audit


Waktu pelaksanaan audit halal juga memengaruhi durasi penerbitan sertifikat. Audit ini melibatkan pemeriksaan langsung ke lokasi produksi, sehingga harus dijadwalkan sesuai dengan ketersediaan auditor dan kesiapan lokasi produksi.


4. Proses Sidang Fatwa


Sidang fatwa di MUI dapat memakan waktu, terutama jika produk yang diajukan memiliki aspek-aspek yang memerlukan pembahasan lebih mendalam.


Sertifikasi halal di Indonesia diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menyatakan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk non-halal yang harus diberi label khusus. Aturan ini memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk yang mereka konsumsi telah melalui proses verifikasi kehalalan yang ketat.


Hukumku Bantu Proses Pengurusan Sertifikasi Halal

Proses sertifikasi halal merupakan langkah penting bagi pemilik usaha, khususnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan mengikuti tahapan dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat, pelaku usaha dapat memastikan produk mereka memenuhi standar kehalalan yang diakui oleh hukum. Sertifikat halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membantu bisnis bersaing di pasar yang semakin sadar akan produk-produk halal.


Jika Anda merasa proses ini terlalu rumit atau memerlukan bantuan dalam hal regulasi, tim Hukumku siap membantu. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum dan pengurusan terkait sertifikasi halal dan berbagai kebutuhan bisnis lainnya, memastikan Anda mendapatkan dukungan yang tepat dalam menghadapi tantangan hukum. Hubungi kami sekarang dan dapatkan solusi terbaik untuk legalitas bisnis Anda!




1 Comment


D. K.
D. K.
Oct 01

Proses ini tampaknya agak rumit bagi saya. finding a quarter heads up

Like
bottom of page