• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca SAH! RUU ASN telah resmi menjadi Undang-Undang!
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
news

SAH! RUU ASN telah resmi menjadi Undang-Undang!

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 13, 2025
2 Menit Baca
Bagikan

Jakarta, Hukumku – Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 telah disahkan melalui rapat paripurna di DPR RI pada tanggal 3 Oktober 2023. RUU ini berisikan peraturan baru yang menyangkut skema penggajian, jaminan sosial, dan pendapatan para ASN, termasuk PPPK.

Sebelumnya, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menentukan bahwa pendapatan PNS dan PPPK berbeda berdasarkan status masing-masing.

Menurut Wakil Ketua Komisi II yang membidangi pemerintahan, Syamsurizal, hasil revisi UU ASN ini terdiri dari 15 bab dan 76 pasal. Perubahan-perubahan tersebut mencakup 7 klaster agenda transformasi ASN, termasuk masalah pendapatan bagi para abdi negara.

“Mengubah istilah gaji menjadi penghasilan, mengubah definisi atau batasan pengertian beberapa istilah yaitu istilah PPPK instansi daerah, menteri, dan sistem merit,” kata Syamsurizal dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (3/10/2023).

Bagaimana hak PPPK setelah UU disahkan?

Terkait hak-hak PPPK setelah disahkannya UU ini, Pasal 21 UU ASN mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Pasal ini menyatakan bahwa pegawai ASN berhak menerima penghargaan dan pengakuan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel. Namun, presiden memiliki kewenangan untuk menyesuaikan komponen penghargaan dan pengakuan ini dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Baca Juga

Hukumku dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Tandatangani MoU untuk Modernisasi Dunia Hukum dan Teknologi bagi Emiten Indonesia
Indonesia Overhauls Tourism Governance Under New Law, Signaling Tighter Rules and Sustainability Push
Indonesia Overhauls Tourism Governance Under New Law, Signaling Tighter Rules and Sustainability Push
OJK Terbitkan Aturan Baru IPO 2025: Porsi Investor Ritel Naik Jadi 50%

Adapun tujuh jenis penghargaan dan pengakuan yang termasuk di dalamnya adalah penghasilan (gaji atau upah), motivasi (finansial dan/atau nonfinansial), tunjangan dan fasilitas (tunjangan dan fasilitas jabatan, serta tunjangan dan fasilitas individu), jaminan sosial (jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua), lingkungan kerja (fisik dan/atau nonfisik), pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier, serta pengembangan kompetensi), dan bantuan hukum (litigasi dan/atau nonlitigasi).

Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
alat bukti
Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Strategi Penggunaan
Desember 19, 2025
asas proporsionalitas di indonesia
Asas Proporsionalitas dalam Pembatasan Hak Warga Negara
Desember 18, 2025
Hukumku dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Tandatangani MoU untuk Modernisasi Dunia Hukum dan Teknologi bagi Emiten Indonesia
Desember 17, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

news

Penawaran Aset Digital di Indonesia: Ketentuan Baru dalam Draft OJK 2025

5 Menit Baca
Regulation No. 5 of 2025
news

Ministry of Investment and Downstream Industry (BKPM) Regulation No. 5 of 2025: Explanation, Impact, and Legal Analysis

5 Menit Baca
news

Key Provisions and Pathways Under Indonesia’s New Diaspora Immigration Regulation

7 Menit Baca
PP-28-2025
news

PP 28/2025 Resmi Berlaku, Apa Dampaknya bagi Perizinan Usaha di Indonesia?

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?