• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca Proses Pengajuan PKPU: Syarat dan Tahapan yang Harus Dilalui
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Proses Pengajuan PKPU: Syarat dan Tahapan yang Harus Dilalui

Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
By
Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Terakhir Diperbarui Oktober 27, 2026
6 Menit Baca
Proses Pengajuan PKPU: Syarat dan Tahapan yang Harus Dilalui
Bagikan

Prosedur pengajuan PKPU atau penundaan kewajiban pembayaran utang harus diperhatikan syarat beserta langkah-langkahnya. Melalui prosedur PKPU yang dilakukan orang berhutang, maka pembayaran bisa diperpanjang masanya berdasarkan perjanjian serta putusan pengadilan.

Apa saja syarat PKPU dan bagaimana prosedur pengajuannya? Artikel ini membahas beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan PKPU, prosedur yang wajib diikuti para debitur (peminjam), dan pentingnya pendampingan sidang PKPU oleh ahli hukum.

Daftar Isi
  • Apa Saja Persyaratan untuk Pengajuan Sidang PKPU?
  • Bagaimana Prosedur Pengajuan Sidang PKPU?
  • Pentingnya Pendampingan Sidang PKPU
  • Kesimpulan

Apa Saja Persyaratan untuk Pengajuan Sidang PKPU?

Kriteria debitur yang boleh mengajukan PKPU pertama-tama dijelaskan dalam Pasal 222 ayat (2) UU PKPU.

Bunyi pasal tersebut adalah “Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor”.

Selain itu, terdapat pula beberapa berkas yang harus dibawa ketika pemohon ingin mengajukan penundaan pembayaran. Berikut ini apa saja persyaratan untuk pengajuan sidang PKPU beserta penjelasannya.

1. Utang Sudah Jatuh Tempo

Pengajuan sidang untuk PKPU bisa dilakukan jika utang yang dimaksud sudah masuk waktu “jatuh tempo”. Mereka yang sudah terlambat juga bisa mengajukan permohonan penundaan jika landasannya ketidakmampuan membayar.

Baca Juga

jasa pengacara kepailitan dan pkpu terbaik
Pengacara Kepailitan Profesional untuk Perusahaan dan Kreditor
pkpu kepailitan
Lonjakan Pailit dan PKPU: Sinyal Krisis Ekonomi atau Sekadar Kelemahan Regulasi Kepailitan?
Mengapa Proposal Perdamaian Sangat Penting dalam Perkara PKPU?

2. Pemberi Pinjaman Berjenis Konkuren

Kreditor konkuren didefinisikan sebagai pemberi pinjaman yang memberikan piutang kepada debitur tanpa menggunakan jaminan. Dengan begitu, pengembalian uang didasarkan pada rasa kepercayaan dan itikad baik peminjam.

3. Membawa Persyaratan Dokumen

Ada beberapa syarat PKPU berbentuk berkas, surat permohonan bermaterai misalnya, ditandatangani debitur sekaligus kuasa hukum. Lalu, Surat Izin Penasehat Hukum, alamat dan nama kreditur beserta jumlah tagihan, neraca pembukuan, dan Keterangan Rencana Damai.

Bagaimana Prosedur Pengajuan Sidang PKPU?

Prosedur PKPU yang dimohonkan ke Ketua Pengadilan Niaga akan segera diproses untuk pelaksanaan sidang. Namun sebelum itu, pemohon yang berstatus sebagai kreditor harus datang ke pengadilan terdekat.

Berikut langkah-langkah pengajuan sidang PKPU, sebagaimana dirangkum dari Pasal 224-228 UU PKPU No. 37 Tahun 2004.

  • Mengajukan PKPU ke pengadilan dengan membawa surat permohonan;
  • Pemohon berstatus debitur wajib melampirkan sifat, jumlah piutang, utang debitor, dan rencana perdamaian;
  • Pemohon berstatus kreditor, debitornya dipanggil lewat surat kilat paling lambat h-7 sidang;
  • Pengadilan maksimal 3 hari sudah mengabulkan permohonan PKPU, kemudian menugaskan Hakim Pengawas dan pengurus harta debitur;
  • Pengadilan akan memanggil debitur maupun kreditur lewat surat;
  • Sidang paling lama diselenggarakan 45 hari setelah putusan PKPU sementara diputuskan;
  • Debitur yang tak menghadiri sidang dinyatakan sebagai debitor pailit;
  • Pengurus wajib mengumumkan putusan PKPU sementara ke Berita Negara Republik Indonesia;
  • Dalam penundaan sementara yang sesuai ajuan debitor, harus disampaikan lewat pengumuman serupa berjangka waktu h-21 hari sidang;
  • PKPU sementara berlaku mulai putusan tersebut sampai waktu sidang;
  • Debitor, Hakim Pengawas, Pengurus, dan Kreditor menghadiri sidang sesuai waktu;
  • Kreditor melalui sidang harus menentukan pemberian ataupun penolakan PKPU tetapnya;
  • Jika diterima, penundaan tidak boleh lebih dari 270 hari setelah keputusan dilakukan;

Pentingnya Pendampingan Sidang PKPU

Telah disebutkan sebelumnya bahwa pengajuan sidang PKPU membutuhkan permohonan terlebih dahulu. Pendampingan advokat dalam prosedur pengajuan PKPU pertama mencakup perannya sebagai konsultan.

Dalam pembuatan berkas permohonan juga diperlukan tandatangan kuasa hukum. Oleh sebab itu, bisa kita simpulkan bahwa surat yang ingin diajukan sebagaimana peraturan yang berlaku wajib ditandatangani oleh seorang ahli hukum.

Manfaat penting lain yang bisa diterima pemohon karena mendapatkan pendampingan yakni memperlancar prosedur. Sebagai pihak yang terbiasa berprofesi di ranah tersebut, pendamping bisa ikut mengarahkan serta mengungkapkan suara pemohon.

Jika Anda sedang mencari jasa pengacara kepailitan dan PKPU, Hukumku menyediakan berbagai mitra advokat profesional yang tersebar diseluruh Indonesia. Seluruh mitra yang tergabung sudah memiliki keanggotaan dari setiap organisasi advokat resmi di tanah air seperti PERADI, KAI, DPN, dan lain sebagainya.

Tak hanya itu, melalui platform digital ini, Anda dapat konsultasi hukum secara online dengan ahli hukum kapan pun dan di mana pun melalui perangkat Anda.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku. Hubungi sekarang!
Hubungi Kami di Sini!

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat kita lihat bahwa prosedur pengajuan PKPU dilakukan oleh debitor atau kreditor saat ada kasus utang jatuh tempo/terlambat. Syarat PKPU sendiri salah satunya surat permohonan yang harus ditandatangani kuasa hukum.

Adapun prosedur PKPU terbagi menjadi dua bagian, mulai dari pemberian PKPU sementara hingga PKPU tetap. Berbeda dari jangka sementara, PKPU jenis tetap baru dapat diberikan kepada peminjam jika disetujui kreditor.

Jika Anda sedang menghadapi sengketa bisnis yang memerlukan pengajuan PKPU, percayakan prosesnya pada Hukumku. Kami dapat membantu Anda mengurus segala kebutuhan hukum Anda, mulai dari persiapan dokumen hingga pendampingan sidang, dengan dukungan advokat yang berpengalaman. Jangan biarkan kerumitan prosedur menghambat hak Anda—hubungi Hukumku sekarang dan dapatkan solusi terbaik untuk penyelesaian sengketa bisnis Anda.

TAGGED:PKPU
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByFritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Follow:
Praktisi hukum yang berfokus pada penyelesaian sengketa bisnis dan hukum perusahaan di Indonesia. Memiliki keahlian dalam menangani sengketa komersial, kepailitan dan PKPU, perceraian serta pembagian harta gono-gini, hingga perkara hutang piutang. Berpengalaman dalam litigasi dan non-litigasi dengan pendekatan yang strategis, efisien, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
aturan penjualan sex toys di indonesia secara hukum
Are Sex Toys Legal to Sell in Indonesia?
Oktober 30, 2026
cara lapor rups tahunan
Pelaporan RUPS Tahunan: Syarat, Prosedur, dan Batas Waktu
Oktober 29, 2026
Ethanol untuk Bahan Bakar Mendapat Perlakuan Cukai Baru
Ethanol untuk Bahan Bakar Mendapat Perlakuan Cukai Baru: Apa Dampaknya bagi Industri?
Oktober 28, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

strategi pembelaan permohonan pailit
General

Permohonan Pailit Tidak Selalu Dikabulkan, Ini Strategi Pembelaannya

10 Menit Baca
perbuatan yang bisa dipidana dalam proses pailit
Studi KasusGeneral

Studi Kasus: Perbuatan yang Bisa Dipidana dalam Proses Pailit

8 Menit Baca
penyebab permohonan pailit ditolak pengadilan niaga
GeneralStudi Kasus

Studi Kasus: Penyebab Permohonan Pailit Ditolak Pengadilan

12 Menit Baca
PP-28-2025
General

Apa yang Terjadi pada Aset Debitor Pailit yang Sudah Dijaminkan?

8 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?