• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca Pelaku Kekerasan Seksual? Hukuman Maksimal! Pesan dari Kementrian PPPA
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Pelaku Kekerasan Seksual? Hukuman Maksimal! Pesan dari Kementrian PPPA

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 22, 2025
3 Menit Baca
Bagikan

Jakarta, Hukumku – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi maksimum kepada ketua geng motor dengan inisial A (38), yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap 40 remaja di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, menekankan perlunya aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku ini.

“Agar aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku” kata Nahar.

Perbuatannya yang keji bukan hanya merugikan korban, tetapi juga berdampak luar biasa, termasuk gangguan psikologis berupa trauma yang berlangsung lama, serta gangguan seksual. Terlebih lagi, pelaku telah mengancam para korban, menimbulkan rasa ketakutan jika suatu hari pelaku tersebut bebas.

Nahar menjelaskan bahwa pelaku, melalui tindakan persetubuhan terhadap salah satu korban anak, telah melanggar hukum berdasarkan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ini dapat berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, atas tindakan pencabulan terhadap para korban anak, pelaku melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga

Penegakan Hukum Pasar Modal pada Kasus Manipulasi Saham
Penegakan Hukum Pasar Modal pada Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN
MSCI Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia
FORU Siapkan Rights Issue Rp27,1 Triliun untuk Akuisisi Tambang, Apa Dampaknya bagi Investor?

Tak hanya itu, jika tindak pidana pelaku menimbulkan korban lebih dari satu orang, pidana tersebut dapat merujuk pada Pasal 81 Ayat (5) dan/atau dikenai hukuman tambahan sebesar 1/3 dari ancaman pidana sesuai dengan Pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Berdasarkan Pasal 81 Ayat (6) dan (7) dan Pasal 82 Ayat (5), pelaku dapat dikenai sanksi tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan mungkin juga kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Nahar juga menekankan bahwa, sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual tidak bisa diurus di luar proses peradilan.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
aturan penjualan sex toys di indonesia secara hukum
Are Sex Toys Legal to Sell in Indonesia?
Oktober 30, 2026
cara lapor rups tahunan
Pelaporan RUPS Tahunan: Syarat, Prosedur, dan Batas Waktu
Oktober 29, 2026
Ethanol untuk Bahan Bakar Mendapat Perlakuan Cukai Baru
Ethanol untuk Bahan Bakar Mendapat Perlakuan Cukai Baru: Apa Dampaknya bagi Industri?
Oktober 28, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

pembebasan bersyarat indra kenz
news

Jika Pembebasan Bersyarat Dicabut, Apakah Terpidana Kembali ke Lapas?

8 Menit Baca
13 tindak pidana ruu perampasan aset
news

13 Tindak Pidana yang Masuk dalam Ruang Lingkup RUU Perampasan Aset

14 Menit Baca
news

Promo Kemerdekaan RI ke 81, Legal Hero AI Mulai Rp170 Ribu

2 Menit Baca
kongres advokat indonesia bersama fritz paris hutapea hukumku legal hero
news

Fritz Paris Hutapea Perkenalkan Legal Hero kepada Pengurus Kongres Advokat Indonesia

2 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?