• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Ini Keunggulan Arbitrase Dibanding Pengadilan dalam Menyelesaikan Sengketa Bisnis
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Ini Keunggulan Arbitrase Dibanding Pengadilan dalam Menyelesaikan Sengketa Bisnis

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juli 29, 2025
4 Menit Baca
keunggulan arbitrase dibanding persidangan
Bagikan

Perbedaan arbitrase dan pengadilan dalam penyelesaian sengketa bisnis perlu diketahui oleh para pelaku usaha. Kendati dua prosedur ini langkah penegakannya berbeda, statusnya tetap berkekuatan hukum dan dilindungi UU.

Apa keunggulan arbitrase dibandingkan pengadilan? Artikel ini membahas perbedaan antara kedua jenis penyelesaian sengketa tersebut dan keunggulannya. Kelebihannya dilihat dari segi proses, prosedur, kerahasiaan, waktu dan biaya, hasil, serta penegakan keputusannya.

Daftar Isi
Perbedaannya dengan PengadilanKapan Sebaiknya Memilih Metode Ini?Keunggulan dari Arbitrase Dibandingkan PengadilanKesimpulan

Perbedaannya dengan Pengadilan

Apa perbedaan antara arbitrase dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan? Berhubungan dengan pertanyaan ini, kita bisa menganggap arbitrase sebagai penyelesaian sengketa yang dilakukan pihak tertentu tanpa melibatkan pengadilan.

Sesuai Pasal 1 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999, arbitrase merupakan penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum dan dibuat sesuai perjanjian tertulis. Keputusan yang dihasilkan melalui prosedur ini mempunyai kekuatan hukum dan dilindungi undang-undang.

Adapun pengadilan merupakan instansi resmi yang menjalankan sistem peradilan. Di antaranya seperti memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara.

Baca Juga: Prosedur Pembatalan Putusan Arbitrase Secara Hukum

Baca Juga

apa itu putusan petita
Strategi Hukum dalam Menangani Sengketa Kepabeanan
Niet Ontvankelijk Verklaard (NO)
Bagaimana Cara Menuntut Ganti Rugi terhadap Mitra Bisnis Asing di Luar Negeri?
penyelesaian sengketa pajak di pengadilan
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan

Berbeda dari arbitrase yang sifatnya tertutup karena dilaksanakan oleh pihak yang bersengketa saja, pengadilan dapat diselenggarakan di forum publik.

Fleksibilitasnya pun lebih unggul arbitrase karena bisa dilakukan di mana saja selagi dihadiri arbiter.

Kapan Sebaiknya Memilih Metode Ini?

Upaya hukum non-litigasi ini sangat cocok dipilih apabila:

  • Sengketa menyangkut nilai ekonomi yang besar.
  • Kedua pihak berada di yurisdiksi negara yang berbeda.
  • Informasi bisnis yang disengketakan bersifat rahasia.
  • Para pihak ingin solusi cepat tanpa gangguan proses hukum berkepanjangan.

Keunggulan dari Arbitrase Dibandingkan Pengadilan

Terdapat sejumlah keunggulan yang membuat proses penyelesaian sengketa ini lebih diminati para pebisnis untuk menyelesaikan sebuah perkara. Berikut ini beberapa keunggulan dari arbitrase dibandingkan pengadilan.

1. Proses dan Prosedur

Prosedur metode ini dilakukan lebih fleksibel karena hanya melibatkan arbiter (arbitrator) serta surat perjanjian tertulis. Dengan begitu, proses yang dilakukan untuk penyelesaian sengketa antara dua pihak bisa lebih cepat selesai.

Sementara itu, menyelesaikan permasalahan di pengadilan memerlukan tahapan-tahapan yang panjang sampai proses pengadilan berlangsung. Sebut saja terlebih dahulu harus membuat pengajuan permohonan, menunggu waktu sidang, dan sebagainya.

Baca Juga: Apakah Pengadilan Negeri Dapat Membatalkan Putusan Arbitrase? Simak Penjelasannya

2. Kerahasiaan

Dalam segi kerahasiaan, proes non-yudisial lebih diunggulkan karena hanya dihadiri oleh sejumlah pihak yang bersangkutan beserta penengahnya. Bisa juga dibilang secara eksklusif berlangsung di luar pengadilan umum dan tidak mensyaratkan kehadiran publik.

Berbeda dengan itu, pengadilan yang bersifat publik dapat dipantau orang lain dan kerahasiaannya menjadi lebih terbuka.

3. Waktu dan Biaya

Metode penyelesaian sengketa diluar pengadilan ini lebih diunggulkan soal biaya karena cenderung mengeluarkan operasional lebih besar namun tetap, sesuai kebijakan lembaga atau arbiter perorangan.

Sementara itu, pengadilan lebih banyak mengeluarkan printilan harga terhadap berbagai hal tergantung kondisi penggugat (tidak tetap).

Kendati demikian, arbitrase yang lebih mahal dapat menyelesaikan kasus perdata antara pebisnis secara lebih fleksibel dan cepat. Berbeda dengan itu, pengadilan mengharuskan penggugat melewati sejumlah prosedur dan potensi penundaan bisa saja muncul.

4. Hasil dan Penegakan Keputusan

Keunggulan terakhir yang ditawarkan arbitrase adalah keputusannya yang bersifat final serta mengikat pihak bersengketa. Beberapa pebisnis yang memakai arbitrase untuk penyelesaian sengketa terbatas peluangnya untuk mengajukan banding.

Sementara itu, keputusan pengadilan masih dapat diajukan banding sesuai dengan urutan sistem pengadilan. Mereka yang ingin mengajukan banding karena tidak terima atas sebuah keputusan, bisa mengadukannya ke pengadilan dengan status lebih tinggi.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, perbedaan arbitrase dan pengadilan sudah terjadi di bagian prosedur dan prosesnya. Prosedur yang lebih ringkas menjadikan arbitrase fleksibel, baik itu secara waktu maupun langkah penegakannya.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Penyelesaian Sengketa
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

penyelesaian sengketa lingkungan
General

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Lingkungan

5 Menit Baca
General

Sengketa Ekonomi Syariah: Apa yang Harus Dipahami oleh Praktisi Hukum?

9 Menit Baca
Multi-Tier Dispute Resolution 
General

Multi-Tier Dispute Resolution dan Kekuatan Mengikatnya dalam Arbitrase

5 Menit Baca
siac
General

​​SIAC Terapkan Aturan Baru untuk Percepatan Penyelesaian Sengketa

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?