• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca Uji Materi Dikabulkan MK, Polisi Bisa Sidik Kasus di Sektor Jasa Keuangan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Uji Materi Dikabulkan MK, Polisi Bisa Sidik Kasus di Sektor Jasa Keuangan

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 26, 2025
2 Menit Baca
Uji Materi Dikabulkan MK, Polisi Bisa Sidik Kasus di Sektor Jasa Keuangan
Bagikan

Jakarta, Hukumku – Permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini membuat penyidik di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat melakukan penyidikan kasus di sektor jasa keuangan.

Pasal yang diuji sendiri merupakan Pasal 49 ayat (5) UU PPSK. Pasal tersebut menyatakan bahwa penyidikan tindak pidana pada sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh OJK. Uji materi ini diajukan oleh Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912, I Made Widia, Ida Bagus Made Sedana, dan Endang Sri Siti Kusuma.

Penggugat sendiri mengatakan bahwa mereka merasa dirugikan sebab mereka tidak bisa menempuh jalur hukum melalui pihak kepolisian seperti permasalahan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. 

MK mengabulkan permohonan itu dan memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat. MK juga menyatakan bahwa Pasal 49 ayat (5) UU PPSK bertentangan dengan UUD 1945.

“Menyatakan Pasal 49 ayat 5 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ucap Dr Suhartoyo, Ketua MK dalam sidang pada Kamis (21/12).

Menurut MK, pasal tersebut mengabaikan sistem peradilan pidana terpadu dan hanya memberikan kewenangan untuk OJK saja. Dengan pengabulan permohonan ini, maka penyidik polisi juga bisa melakukan penyidikan pada sektor jasa keuangan.

Baca Juga

Penegakan Hukum Pasar Modal pada Kasus Manipulasi Saham
Penegakan Hukum Pasar Modal pada Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN
MSCI Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia
FORU Siapkan Rights Issue Rp27,1 Triliun untuk Akuisisi Tambang, Apa Dampaknya bagi Investor?

Catatan

Berdasarkan Undang-undang Indonesia, MK memiliki Hak Uji Materiil (HUM) untuk menilai materi suatu peraturan perundang-undangan. Hal ini tercantum pada Pasal 24A ayat (1) UUD 1945. Dengan ini maka jika terdapat muatan suatu peraturan perundang-undangan di bawah UU yang diduga bertentangan dengan UU, maka MK bisa melakukan pengujian atas UU tersebut. Hal ini bisa membuat UU tersebut dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan UU yang lebih tinggi atau jka pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!

Jangan lupa download aplikasi kami di Playstore! 

HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
aturan penjualan sex toys di indonesia secara hukum
Are Sex Toys Legal to Sell in Indonesia?
Oktober 30, 2026
cara lapor rups tahunan
Pelaporan RUPS Tahunan: Syarat, Prosedur, dan Batas Waktu
Oktober 29, 2026
Ethanol untuk Bahan Bakar Mendapat Perlakuan Cukai Baru
Ethanol untuk Bahan Bakar Mendapat Perlakuan Cukai Baru: Apa Dampaknya bagi Industri?
Oktober 28, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

pembebasan bersyarat indra kenz
news

Jika Pembebasan Bersyarat Dicabut, Apakah Terpidana Kembali ke Lapas?

8 Menit Baca
13 tindak pidana ruu perampasan aset
news

13 Tindak Pidana yang Masuk dalam Ruang Lingkup RUU Perampasan Aset

14 Menit Baca
news

Promo Kemerdekaan RI ke 81, Legal Hero AI Mulai Rp170 Ribu

2 Menit Baca
kongres advokat indonesia bersama fritz paris hutapea hukumku legal hero
news

Fritz Paris Hutapea Perkenalkan Legal Hero kepada Pengurus Kongres Advokat Indonesia

2 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?