Sebuah perusahaan di Indonesia gagal membayar utang kepada kreditur asal Amerika Serikat. Masalah ini menjadi lebih kompleks karena aset debitur tersebar di berbagai negara. Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting, mulai dari pengadilan mana yang berwenang, hukum apa yang berlaku, hingga bagaimana putusan pailit dapat dieksekusi di negara lain.
Masalahnya, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang belum mengatur kepailitan lintas batas. Indonesia belum memiliki mekanisme pengakuan putusan pailit asing, termasuk prosedur koordinasi antar yurisdiksi, maupun aturan yang jelas terkait posisi kreditur asing. Akibatnya, kreditur dan debitur lintas negara masih menghadapi ketidakpastian hukum ketika sengketa kepailitan melibatkan aset di berbagai negara. Lantas, bagaimana solusinya?
Indonesia Belum Punya Kerangka Cross-Border Insolvency
UU Kepailitan Indonesia mengatur kepailitan sebagai instrumen domestik yang murni. Tidak ada satu pasal pun yang mengatur bagaimana proses kepailitan dijalankan ketika debitur atau asetnya berada di luar negeri, atau ketika ada proses kepailitan paralel yang sedang berjalan di yurisdiksi lain.
Kreditur asing yang ingin menagih piutangnya melalui jalur kepailitan di Indonesia diperlakukan selayaknya kreditur lokal tanpa mekanisme khusus yang mengakui status atau putusan yang sudah ada di negara asalnya.
Ini berbeda jauh dengan negara-negara yang sudah mengadopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, seperti Singapura sejak 2017 dan Amerika Serikat melalui Chapter 15 Bankruptcy Code sejak 2005. Model Law tersebut menyediakan kerangka untuk pengakuan proses kepailitan asing, koordinasi antara kurator dari berbagai yurisdiksi, dan perlindungan aset debitur dari tindakan eksekusi sepihak selama proses berlangsung.
Indonesia hingga saat ini belum mengadopsinya, menjadikan kepailitan lintas batas di Indonesia sebagai wilayah yang sepenuhnya bergantung pada diskresi hakim dan penafsiran hukum perdata internasional yang tidak terstandarisasi.
Insolvency Test
Salah satu perbedaan paling mendasar antara hukum kepailitan Indonesia dan Amerika Serikat adalah soal insolvency test, yaitu mekanisme untuk menilai apakah seorang debitur benar-benar dalam kondisi tidak mampu membayar sebelum dinyatakan pailit.
Baca Juga: Perbedaan Insolvency Test Indonesia dan Amerika dalam Perkara Kepailitan
Tidak Ada Insolvency Test
UU Kepailitan Indonesia menganut pendekatan yang sangat formal: debitur dapat dinyatakan pailit cukup dengan memenuhi dua syarat dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu memiliki dua kreditur atau lebih dan ada satu utang yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar.
Tidak ada kewajiban bagi pengadilan untuk menilai apakah total kewajiban debitur melampaui total asetnya (balance sheet insolvency) atau apakah debitur memang tidak memiliki likuiditas yang cukup (cash flow insolvency).
Akibatnya, perusahaan yang sebenarnya masih solven secara aset tetapi mengalami masalah likuiditas sementara bisa dipailitkan, dan sebaliknya perusahaan yang sudah insolven secara absolut bisa masuk PKPU tanpa ada penilaian apakah restrukturisasi benar-benar realistis.
Kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi ilustrasi nyata. di mana terdapat ketidakseimbangan aset dan utang yang parah tetap bisa mengakses mekanisme PKPU karena tidak ada insolvency test yang memfilternya sejak awal.
Pendekatan Amerika Serikat: Tiga Lapis Insolvency Test
Bankruptcy Code Amerika Serikat, sebagaimana diatur dalam Bankruptcy Reform Act 1978, membangun insolvency test yang lebih substantif dengan tiga lapisan. Cash flow test menilai apakah debitur mampu membayar utang yang jatuh tempo. Balance sheet test menilai apakah total kewajiban melampaui total aset secara wajar.
Capital adequacy test berlaku ketika transaksi tertentu mengakibatkan permodalan perusahaan berkurang secara tidak rasional. Chapter 7 mengatur likuidasi dengan pengangkatan trustee untuk mengawasi proses, sementara Chapter 11 menyediakan mekanisme reorganisasi yang lebih fleksibel di mana debitur dapat mengajukan rencana restrukturisasi sendiri sambil mendapat perlindungan dari klaim kreditur. Fleksibilitas Chapter 11 inilah yang sering dikontraskan dengan PKPU Indonesia yang pengawasannya lebih ketat oleh pengadilan.
“Ketiadaan insolvency test dalam UU Kepailitan Indonesia adalah celah yang selama ini dibiarkan terbuka. Dalam konteks transaksi lintas batas, celah ini menjadi lebih berbahaya karena kreditur asing yang masuk ke Indonesia membawa ekspektasi standar hukum dari negaranya, dan ketika berhadapan dengan sistem Indonesia yang tidak mengenal insolvency test, mereka mendapati bahwa perlindungan yang mereka asumsikan tidak benar-benar ada.”
Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., CN., Pakar Hukum Kepailitan, Universitas Airlangga
Bagaimana Kreditur Asing Sebenarnya Terlindungi di Indonesia?
Tanpa kerangka cross-border insolvency yang eksplisit, perlindungan kreditur asing dalam proses kepailitan Indonesia bertumpu pada beberapa mekanisme yang tidak selalu konsisten:
- Kreditur asing diperlakukan setara dengan kreditur lokal dalam proses kepailitan Indonesia, artinya mereka bisa mengajukan tagihan kepada kurator dan berpartisipasi dalam rapat kreditur tanpa prosedur pengakuan khusus
- Putusan pailit asing tidak diakui secara otomatis di Indonesia. Kreditur yang sudah mendapat putusan di luar negeri harus mengajukan permohonan baru di Pengadilan Niaga Indonesia karena tidak ada mekanisme pengakuan putusan asing dalam UU Kepailitan
- Eksekusi atas aset debitur yang berada di Indonesia harus dilakukan melalui prosedur hukum Indonesia, terlepas dari apakah sudah ada putusan pengadilan asing yang mengatur aset tersebut
- Perjanjian bilateral antara Indonesia dan negara tertentu bisa menjadi dasar pengakuan putusan asing dalam batas tertentu, namun cakupannya terbatas dan tidak menciptakan kepastian hukum yang komprehensif untuk kepailitan.
Baca Juga: Memahami Cessie dalam Kepailitan dan Risiko Hukumnya
Risiko Konkret bagi Kreditur dalam Transaksi Internasional
Risiko Parallel Proceedings
Ketika debitur memiliki aset di beberapa yurisdiksi, proses kepailitan bisa berjalan paralel di lebih dari satu negara secara bersamaan. Tanpa mekanisme koordinasi, proses di Indonesia dan di AS bisa menghasilkan putusan yang saling bertentangan tentang prioritas kreditur, status aset tertentu, atau kelayakan rencana restrukturisasi. Kreditur yang berhasil di satu forum bisa mendapati putusannya tidak dapat dieksekusi di forum lain.
Risiko Forum Shopping oleh Debitur
Debitur yang memiliki pilihan yurisdiksi bisa secara strategis memilih forum yang paling menguntungkan mereka. Tanpa aturan yang jelas tentang Centre of Main Interests (COMI) seperti yang dikenal dalam UNCITRAL Model Law, Indonesia tidak memiliki mekanisme untuk menentukan di yurisdiksi mana proses kepailitan “utama” seharusnya dijalankan. Debitur bisa memanfaatkan kekosongan ini untuk memperlambat atau menghindari proses yang sedang berjalan di yurisdiksi lain.
Risiko Inkonsistensi Perlakuan Kreditur
Dalam absennya kerangka koordinasi, kreditur yang lebih cepat bergerak di satu yurisdiksi bisa mendapat pembayaran penuh sementara kreditur yang sama-sama sah di yurisdiksi lain tidak mendapat apa-apa. Prinsip pari passu yang menjadi fondasi keadilan kepailitan bisa terkikis secara sistematis dalam situasi cross-border tanpa koordinasi.
Sudah Seberapa Siap Transaksi Internasional Anda?
- Apakah kontrak sudah memuat klausul pilihan hukum dan pilihan forum yang mempertimbangkan enforceability di Indonesia?
- Apakah jaminan atas aset debitur sudah terdaftar dan dapat dieksekusi di setiap yurisdiksi di mana aset berada?
- Apakah ada covenant keuangan yang memberi kreditur early warning dan hak akselerasi sebelum kondisi debitur memburuk?
- Apakah sudah diperhitungkan risiko parallel proceedings jika debitur atau asetnya berada di lebih dari satu yurisdiksi?
- Apakah tim hukum yang mendampingi memahami perbedaan standar insolvency test antara Indonesia dan yurisdiksi counterpart transaksi?
Kesimpulan
Cross-border insolvency adalah area di mana hukum Indonesia meninggalkan kekosongan yang nyata. UU Kepailitan tidak mengatur kepailitan lintas batas, tidak mengenal insolvency test yang substantif, dan tidak menyediakan mekanisme koordinasi dengan proses kepailitan yang berjalan di yurisdiksi lain. Dibandingkan dengan Amerika Serikat yang sudah memiliki Chapter 15 sebagai implementasi UNCITRAL Model Law dan insolvency test berlapis, Indonesia masih beroperasi dengan perangkat hukum yang tidak dirancang untuk realitas bisnis lintas batas.
Konsultasikan Strategi Perlindungan Kreditur Lintas Batas Anda
Apakah transaksi internasional yang Anda dampingi sudah mengantisipasi risiko cross-border insolvency secara memadai? Tim Hukumku siap membantu mulai dari analisis risiko kepailitan lintas batas, penyusunan klausul kontrak yang melindungi kreditur di berbagai yurisdiksi, hingga pendampingan dalam proses kepailitan yang melibatkan pihak asing. Hubungi Hukumku sekarang.