Banyak perusahaan mulai mengalami tekanan keuangan secara perlahan. Arus kas tersendat, tagihan vendor menumpuk, dan cicilan utang dibayar menggunakan pinjaman baru. Pemilik usaha sering kali masih berharap kondisi akan membaik lewat proyek atau pemasukan baru. Namun sebelum pemulihan terjadi, somasi atau permohonan PKPU justru lebih dulu datang dari kreditur.
Situasi seperti ini sering terjadi dalam praktik bisnis. Sayangnya, banyak perusahaan baru mengambil langkah penyelamatan ketika sengketa sudah masuk ke proses hukum. Padahal, selama perusahaan masih berada dalam kondisi distress, pemilik usaha masih memiliki ruang untuk mengambil langkah strategis yang sah secara hukum.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menyusun exit strategy. Strategi ini membantu perusahaan keluar dari tekanan finansial dan mengurangi kerugian sebelum masuk ke proses Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terkait PKPU atau kepailitan. Dengan langkah yang tepat, perusahaan masih memiliki peluang untuk menjaga operasional, melindungi aset, dan mengendalikan risiko hukum sebelum situasi berkembang lebih jauh.
Apa itu Exit Strategy dalam Kondisi Distress
Exit strategy dalam kondisi distress dapat dipahami sebagai serangkaian langkah komersial dan hukum yang ditempuh oleh pemilik usaha atau debitur untuk menyelesaikan persoalan utang secara mandiri dan terencana, sebelum penyelesaian itu diambil alih oleh mekanisme pengadilan.
Perlu ditegaskan, bahwa kata exit di sini bukan berarti meninggalkan atau membubarkan usaha, melainkan sebagai upaya untuk exit atau keluar dari himpitan kewajiban keuangan dengan cara yang tertib dan terarah. Namun, dalam praktiknya langkah ini kerap terlewat oleh pemilik usaha, padahal langkah ini justru paling efektif dilakukan saat posisi tawar masih kuat yang dimiliki oleh pemilik usaha.
Dalam kerangka ini, kepailitan justru ditempatkan sebagai ultimum remedium sebagai opsi terakhir yang sebaiknya ditempuh hanya setelah berbagai upaya penyelamatan dan restrukturisasi bersama para kreditur tidak membuahkan hasil atau tidak menghasilkan kesepakatan.
Sebagai langkah strategis dan legal, exit startegy yang disusun sebelum PKPU atau pailit bertujuan:
- Menstabilkan arus kas dan struktur keuangan dengan menjual aset pada nilai yang wajar
- Melindungi nilai usaha karena pemilik usaha masih memiliki posisi tawar yang kuat dalam menegosiasikan utang serta
- Mengurangi risiko gugatan PKPU maupun permohonan pailit dari kreditur.
Dengan demikian, fokus exit strategy bukan hanya sekadar untuk menghindari pengadilan, tetapi lebih untuk mengelola relasi dengan kreditur secara transparan dan rasional agar tercapainya win-win solution tanpa harus masuk ke rezim penyelesaian kolektif PKPU atau kepailitan.
Distress Belum Berarti Insolven secara Hukum
Secara sederhana, perusahaan distress adalah perusahaan yang sedang mengalami tekanan keuangan serius namun belum berada dalam keadaan insolven secara hukum. Pada fase ini, pemilik usaha masih memegang kendali penuh atas keputusan bisnisnya, termasuk keputusan untuk menjual aset, mencari investor atau merestrukturisasi utang.
Posisi itu berubah drastis ketika putusan pailit dijatuhkan. Merujuk pada pasal 1 angka 1 UUK-PKPU mendefinisikan kepailitan sebagai sita umum atas seluruh kekayaan debitur pailit. Sejalan dengan itu, pasal 24 ayat 1 menegaskan bahwa sejak keputusan pernyataan pailit diucapkan debitur demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam boedel pailit.
Pengurusan dan pemberesan harta beralih kepada kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Dalam PKPU pun, kendali pengelolaan harta berpindah sebagai besar ke pengurus dan suara mayoritas kreditur.
Inilah alasan yang sah secara hukum, selama perusahaan masih distress maka seluruh pilihan alam artikel ini masih terbuka, berbeda halnya jika terpenuhinya Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU terpenuhi maka pintu permohonan pailit terbuka bagi kreditur dan kendali atas perusahaan mulai bergeser keluar dari tangan pemilik usaha.
Deteksi Dini dan Pemetaan Kreditur
Langkah pertama dalam exit strategy yang harus dilakukan oleh pemilik usaha adalah dengan mendeteksi dini atas tanda-tanda distress. Dalam praktiknya, kegagalan bayar yang berulang serta ketergantungan pada pinjaman jangka pendek untuk menutup kewajiban utang jangka panjang merupakan indikator yang tidak boleh diabaikan oleh pemilik usaha. Semakin dini gejala ini dikenali oleh pemilik usaha maka semakin besar ruang gerak perusahaan untuk melakukan restrukturisasi secara sukarela dengan kreditur.
Langkah selanjutnya, pemilik usaha juga harus memetakan jenis dan struktur krediturnya, misalnya dengan membedakan kreditur separatis, kreditur preferen dan kreditur konkuren, karena masing-masing kreditur memiliki posisi tawar dan kepentingan yang berbeda dalam proses negosiasi.
Merujuk pada pasal 55 ayat (1) UUK-PKPU kreditur separatis pada dasarnya dapat mengeksekusi hak seolah-oleh tidak terjadi kepailitan. Dalam hal ini posisi tawar mereka paling kuat.
Contohnya pemegang hak jaminan kebendaan seperti hak tanggungan atau gadai. Sedangkan kreditur preferen adalah kreditur yang memiliki hak istimewa untuk didahulukan berdasarkan undang-undang. Misalnya tagihan atas pajak atau hak pekerja. Sedangkan kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memiliki hak jaminan khusus. Pada umunya kreditur konkuren paling rentang dirugikan.
Penggolongan ini berakar dari pasal 1131 KUHPerdata dan Pasal 1132 KUHPerdata, yang menempatkan seluruh harta debitur sebagai jaminan bersama bagi para kreditur. Pemetaan yang dilakukan oleh pemilik usaha dengan cermat akan memberikan gambaran skala prioritas dan desain restrukturisasi yang realistis.
Baca Juga: Hak Eksekusi Kreditur Separatis: Pasal 55 & 56 UU Kepailitan
Jalur Pertama: Negosiasi dan Restrukturisasi Utang di Luar Pengadilan.
Tidak ada strategi tunggal yang tepat dan cocok untuk semua perusahaan. Sebelum muncul permohonan PKPU atau pailit pemilik usaha atau debitur dapat menempuh sejumlah skema penyelesaian yang lazim digunakan dalam praktik bisnis, seperti:
- Rescheduling, atau penjadwalan ulang angsuran agar sesuai dengan kemampuan pemilik usaha atau debitur. Dalam skema ini, debitur dan kreditur harus menyepakati perubahan jatuh tempo pembayaran, misalnya dengan memperpanjang tenor kredit ataupun menyesuaikan nilai angsuran;
- Reconditioning, yaitu perubahan syarat kredit. Para pihak harus menyepakati perubahan komponen kredit tertentu misalnya pengurangan bunga, penghapusan denda atau penyesuaian covenant kredit agar pemilik usaha memiliki kesempatan yang lebih wajar untuk menyelesaikan atau melunasi kewajibannya kepada kreditur;
- Restructuring, diartikan sebagai perombakan struktur utang. Umumnya restrukturisasi dapat berupa konvensi utang menjadi ekuitas, atau penggabungan beberapa utang menjadi satu fasilitas kredit yang disepakati oleh para pihak.
Namun, kunci keberhasilan dari ketiga skema tersebut terletak pada keterbukaan informasi dari sisi debitur dan kesediaan kreditur untuk mempertimbangkan prospek bisnis jangka panjang.
Pengalaman praktisi juga menunjukkan bahwa minimnya komunikasi formal justru menggagalkan negosiasi dan restrukturisasi utang di luar pengadilan, bahkan mempercepat langkah untuk kreditur mengajukan PKPU atau Pailit, karena Kreditur akan beranggapan bahwa debitur dianggap tidak kooperatif atau menyembunyikan kondisi sebenarnya.
Jalur Kedua: Exit melalui Pelepasan Aset dan Bisnis
Dalam praktik di lapangan, restrukturisasi tidak selalu memberikan hasil yang baik, ketika beban utang yang di miliki oleh pemilik usaha sudah terlalu besar sehingga prospek pemulihan bisnis pun sangat tipis.
Dalam keadaan ini, exit strategy adalah strategi yang lebih tepat untuk keluar secara terkendali dari sebagian atau seluruh kepemilikan usaha. Inilah jalur yang sering luput dipertimbangkan oleh pemilik usaha, padahal strategi ini justru paling efektif dilakukan saat posisi tawar pemilik masih kuat. Adapun langkah-langkah exit strategy terdiri dari:
- Penjualan aset secara selektif, dalam hal ini pemilik usaha dapat melepas aset seperti properti yang tidak terpakai, lini bisnis yang merugi, yang kemudian hasil penjualan aset dapat digunakan untuk menyuntik likuiditas dan menurunkan beban utang. Langkah ini sah sepanjang dilakukan secara transparan dan sesuai dengan harga pasar. meskipun demikian, ada satu rambu hukum penting yaitu Pasal 41 UUK-PKPU yang mengatur actio pauliana, yaitu kewenangan yang dimiliki oleh kurator untuk membatalkan perbuatan hukum yang merugikan kreditur sebelum putusan pailit oleh Pengadilan Niaga.
- Selain melepaskan aset satu per saru, pemilik usaha dapat melepaskan sebagian atau seluruh saham perusahaan kepada investor strategis. Melalui mekanisme ini, pemodal dapat mengambil alih sekaligus menata ulang utang perusahaan.
- Jika perusahaan memang sudah tidak produktif menghasilkan laba atau perusahaan sudah tidak prospektif tetapi perusahaan belum insolven, pembubaran secara sukarela dapat menjadi exit yang sah secara hukum. Berdasarkan pasal 142 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengatur bahwa perseroan dapat dibubarkan berdasarkan RUPS dan diikuti proses likuidasi oleh likuidator yang ditunjuk untuk membereskan harta dan melunasi kewajiban kepada para debitur. Jika dibandingkan dengan putusan pailit, likuidasi lebih bersifat sukarela yang dapat memberikan kendali lebih besar kepada pemilik usaha dan tidak menimbulkan stigma negatif.
Apa pun jalur yang akan dipilih oleh pemilik usaha, keberhasilan sangat bergantung pada komunikasi yang tertib dan jejak dokumen yang rapi. Untuk menghindari persepsi tidak kooperatif, pemilik usaha sebaiknya:
- Mengirimkan surat resmi kepada kreditur sebelum jatuh tempo ketika pemilik usaha sudah memperkirakan akan ada kesulitan pembayaran yang disertai penjelasan sebab dan rencana penanganan
- Pemilik usaha harus menyimpan bukti pengiriman dan penerimaan surat, risalah pertemuan, serta rekam jejak negosiasi sebagai bukti bahwa persoalan utang dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti pandemi atau krisis ekonomi yang sedang dihadapi oleh pemilik usaha
Kesimpulan
Pada dasarnya, Exit Strategy bagi perusahaan yang mengalami distress adalah soal manajemen waktu, transparansi dan keberanian mengambil keputusan strategis pada saat yang tepat dan semakin cepat distress diidentifikasi dan dikomunikasikan kepada kreditur maka semakin besar peluang untuk menyelamatkan nilai usaha melalaui restrukturisasi di luar pengadilan, tanpa harus memasuki rezim PKPU atau kepailitan yang berbiaya tinggi dan mengandung stigma negatif.