Choice of law dalam kontrak internasional adalah klausul yang menentukan sistem hukum mana yang berlaku atas suatu perjanjian ketika para pihak berasal dari yurisdiksi berbeda. Klausul ini hadir untuk menjawab kegelisahan pelaku bisnis lintas negara tentang hukum negara mana yang akan mengatur hubungan kontraktual mereka apabila terjadi sengketa.
Namun pertanyaan yang lebih penting adalah sejauh mana klausul ini benar benar dihormati oleh pengadilan Indonesia? Artikel ini mengupas tuntas prinsip choice of law, dasar hukumnya, batasannya, dan pelajaran dari sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap agar pelaku bisnis dapat menyusun kontrak internasional yang sah dan dapat ditegakkan di Indonesia.
Apa Itu Choice of Law dalam Kontrak Internasional?
Choice of law adalah klausul dalam kontrak internasional yang memuat kesepakatan para pihak untuk memilih sistem hukum tertentu sebagai hukum yang berlaku atas kontrak tersebut. Klausul ini lahir dari kebutuhan akan kepastian hukum karena kontrak internasional melibatkan lebih dari satu sistem hukum yang berpotensi saling bertabrakan.
Faktanya, klausul choice of law yang telah disepakati para pihak tidak selalu sampai diuji substansinya. Salah satu contoh paling banyak dibahas dalam literatur Hukum Perdata Internasional atau HPI Indonesia adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/Pdt/2015 antara PT Bangun Karya Pratama Lestari dan Nine AM Ltd. Sengketa ini bermula dari sebuah Loan Agreement, yaitu perjanjian pinjaman, yang seluruhnya dibuat dalam Bahasa Inggris tanpa terjemahan resmi ke Bahasa Indonesia.
Mahkamah Agung memutus perjanjian tersebut batal demi hukum karena tidak memenuhi kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam kontrak yang melibatkan pihak Indonesia. Putusan ini menjadi peringatan penting bahwa sekuat apa pun klausul choice of law yang disepakati, kontrak tetap bisa dinyatakan tidak sah jika syarat formilnya tidak dipenuhi.
Perbedaan Choice of Law dan Choice of Forum
Choice of law dan choice of forum sering muncul berdampingan dalam satu klausul kontrak, namun keduanya mengatur hal yang berbeda dan tidak boleh disamakan.
Choice of law menentukan hukum substantif yang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Hukum inilah yang dipakai untuk menafsirkan isi kontrak, menilai sah atau tidaknya perjanjian, dan menentukan konsekuensi jika salah satu pihak wanprestasi.
Choice of forum, atau pilihan forum, menentukan pengadilan atau lembaga arbitrase mana yang berwenang memeriksa dan mengadili sengketa. Klausul ini menjawab pertanyaan di mana sengketa akan diselesaikan, bukan hukum apa yang dipakai untuk menyelesaikannya.
Sebagai perwujudan prinsip party autonomy dalam Hukum Perdata Internasional, klausula ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, menghindari konflik yurisdiksi, serta meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa dalam transaksi lintas negara. Meskipun demikian, keberlakuannya tidak bersifat mutlak karena tetap harus mempertimbangkan ketentuan hukum nasional, ketertiban umum, dan yurisdiksi pengadilan Indonesia.
Kedua klausul ini bisa saja tidak sejalan. Misalnya, para pihak dapat memilih hukum Inggris sebagai choice of law namun tetap menunjuk arbitrase Singapura sebagai forumnya. Kombinasi ini sah selama dirumuskan dengan jelas, tetapi berpotensi menimbulkan kerumitan praktis karena majelis arbitrase di Singapura perlu menerapkan hukum substantif Inggris.
Sebagaimana terlihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1935 K/Pdt/2012 antara PT Asuransi Harta Aman Persada dan PT Pelayaran Manalagi, pilihan hukum asing juga bisa berimplikasi langsung pada kewenangan mengadili.
Ketika para pihak sepakat memilih hukum Inggris, Mahkamah Agung menyatakan pengadilan Indonesia tidak berwenang memeriksa sengketa tersebut, meski klausul itu secara formal hanya menyebut choice of law dan bukan choice of forum. Ini menunjukkan bahwa choice of law dan choice of forum, meski berbeda fungsi, dapat saling memengaruhi kompetensi pengadilan.
Oleh karena itu, pelaku bisnis disarankan merumuskan kedua klausul ini secara eksplisit dan selaras, agar tidak menimbulkan konflik penafsiran mengenai hukum mana yang berlaku dan forum mana yang berwenang mengadili sengketa.
Dasar Hukum Choice of Law di Indonesia
Kebebasan memilih hukum dalam kontrak internasional bersumber dari asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Pasal ini menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi para pihak yang membuatnya. Asas ini menjadi fondasi bagi pengadilan Indonesia untuk mengakui klausul pilihan hukum sepanjang disepakati secara sah.
Pasal 18 Algemene Bepalingen van Wetgeving atau AB, peraturan peninggalan kolonial yang masih menjadi rujukan Hukum Perdata Internasional Indonesia, juga menjadi dasar penerapan hukum asing dalam hubungan keperdataan yang mengandung unsur asing. Penerapan ini tetap tunduk pada syarat tidak bertentangan dengan ketertiban umum sebagaimana diatur Pasal 16 AB.
Di bidang penyelesaian sengketa melalui arbitrase, Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa turut mengakomodasi kebebasan para pihak menentukan hukum acara maupun hukum substantif. Pasal 56 ayat (2) undang undang ini secara eksplisit mengatur bahwa para pihak berhak menentukan pilihan hukum yang berlaku terhadap penyelesaian sengketa yang timbul di antara mereka.
Batasan Choice of Law, Ketertiban Umum dan Kewajiban Bahasa Indonesia
Kebebasan memilih hukum bukan tanpa batas. Setidaknya ada dua batasan penting yang harus diperhatikan pelaku bisnis.
Batasan pertama adalah prinsip ketertiban umum. Hukum asing yang dipilih para pihak tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum Indonesia. Jika bertentangan, pengadilan Indonesia dapat menolak menerapkan hukum tersebut meskipun telah disepakati para pihak.
Batasan kedua adalah kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia berdasarkan Pasal 31 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, atau badan swasta maupun perseorangan Indonesia wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Studi Kasus Putusan Pengadilan Indonesia tentang Choice of Law
Berikut tiga putusan Mahkamah Agung yang menjadi rujukan penting dalam memahami penerapan choice of law di Indonesia.
1. PT Bangun Karya Pratama Lestari vs Nine AM Ltd (Putusan MA No. 1572 K/Pdt/2015)
Sengketa ini bermula dari Loan Agreement antara PT Bangun Karya Pratama Lestari, perusahaan Indonesia, dan Nine AM Ltd yang seluruhnya dibuat dalam Bahasa Inggris tanpa terjemahan resmi ke Bahasa Indonesia. Mahkamah Agung memutus perjanjian pinjaman tersebut batal demi hukum karena tidak memenuhi kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009.
Putusan ini menegaskan bahwa sekuat apa pun klausul choice of law yang disepakati, seluruh perjanjian dapat dinyatakan tidak sah jika syarat formil pembuatan kontrak tidak dipenuhi. Akibatnya, klausul pilihan hukum di dalamnya turut tidak berlaku.
2. PT Asuransi Harta Aman Persada vs PT Pelayaran Manalagi (Putusan MA No. 1935 K/Pdt/2012)
Sengketa ini bermula dari perjanjian asuransi Marine Hull and Machinery Policy atas kapal kargo KM Bayu Prima antara PT Pelayaran Manalagi selaku tertanggung dan PT Asuransi Harta Aman Persada atau PT AHAP selaku penanggung. Setelah kapal mengalami kebakaran, PT AHAP menolak klaim dengan alasan adanya informasi material yang tidak diungkapkan.
PT Pelayaran Manalagi menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang pada tingkat pertama dan banding mengabulkan gugatan tersebut dengan turut mempertimbangkan hukum asuransi Inggris, yakni Marine Insurance Act 1906. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menegaskan bahwa perjanjian asuransi yang telah disepakati sah berlaku sebagai undang undang bagi para pihak sesuai Pasal 1338 KUHPerdata.
Karena para pihak telah sepakat memilih hukum Inggris, Mahkamah Agung menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa tersebut. Putusan ini menegaskan bahwa klausul choice of law tidak hanya menentukan hukum substantif, tetapi juga berimplikasi pada kompetensi absolut pengadilan Indonesia.
3. PT Ulu Bukit Suluban vs Barbizon Co. Ltd (Putusan MA No. 2809 K/Pdt/2008)
Perkara ini berawal dari perjanjian utang piutang yang dituangkan dalam akta autentik di Jepang dan tunduk pada hukum Jepang, antara PT Ulu Bukit Suluban, perusahaan Indonesia, dan Barbizon Co. Ltd dari Jepang. Ketika terjadi wanprestasi, kreditur menggugat di Pengadilan Negeri Denpasar meski kontrak telah memuat klausul pilihan forum yang menunjuk yurisdiksi Jepang.
Mahkamah Agung memutus bahwa pengadilan Indonesia tidak berwenang mengadili sengketa ini karena para pihak telah sepakat tunduk pada hukum dan forum Jepang. Putusan ini menegaskan penghormatan terhadap asas pacta sunt servanda, yaitu perjanjian mengikat sebagai undang undang bagi pembuatnya, dan yurisdiksi asing, sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum Indonesia sebagaimana diatur Pasal 16 AB.
Tiga Pelajaran dari Putusan Pengadilan
Dari ketiga putusan di atas, ada tiga pelajaran penting yang dapat ditarik pelaku bisnis.
- Pengadilan Indonesia pada dasarnya menghormati klausul choice of law yang disepakati secara sah oleh para pihak, sebagai konsekuensi asas kebebasan berkontrak.
- Choice of law berimplikasi langsung pada kompetensi absolut pengadilan. Jika para pihak memilih hukum asing untuk menyelesaikan sengketa, pengadilan Indonesia dapat menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili sengketa tersebut.
- Validitas kontrak tetap menjadi syarat mutlak sebelum klausul choice of law berfungsi. Kontrak yang cacat formil, misalnya karena melanggar kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia, dapat dinyatakan batal demi hukum sehingga klausul pilihan hukum di dalamnya turut gugur.
Tips Menyusun Klausul Choice of Law
Bagi pelaku usaha yang menyusun kontrak internasional, beberapa hal berikut patut diperhatikan.
- Susun kontrak dalam Bahasa Indonesia berdampingan dengan bahasa asing sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2009 sebagai antisipasi risiko pembatalan kontrak.
- Pastikan klausul choice of law dirumuskan secara jelas dan tegas, tanpa multitafsir, untuk menghindari sengketa mengenai hukum mana yang berlaku.
- Pertimbangkan klausul choice of forum atau klausul arbitrase yang selaras dengan pilihan hukum agar tidak menimbulkan konflik kompetensi.
- Pastikan hukum yang dipilih tidak bertentangan dengan ketertiban umum Indonesia, terutama pada aspek yang bersifat memaksa.
Apa perbedaan choice of law dan choice of forum?
Choice of law menentukan hukum substantif yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak. Choice of forum menentukan pengadilan atau lembaga arbitrase yang berwenang mengadili sengketa. Kedua klausul ini idealnya dirumuskan selaras agar tidak menimbulkan konflik kompetensi.
Apakah pengadilan Indonesia selalu mengakui klausul choice of law?
Pengadilan Indonesia pada dasarnya menghormati klausul choice of law selama disepakati secara sah dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum Indonesia. Pengakuan ini baru berlaku jika kontrak itu sendiri sah dan memenuhi syarat formil, termasuk kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia.
Apa akibatnya jika kontrak internasional tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia?
Berdasarkan Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009, perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/Pdt/2015 menunjukkan bahwa kontrak yang tidak memenuhi kewajiban ini berpotensi dinyatakan batal demi hukum, termasuk klausul choice of law di dalamnya.
Bisakah para pihak memilih hukum asing untuk kontrak yang seluruhnya dibuat di Indonesia?
Bisa, selama pilihan hukum tersebut disepakati secara sah dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum Indonesia sebagaimana diatur Pasal 16 AB. Prinsip ini juga berlaku dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU No. 30 Tahun 1999.
Kesimpulan
Choice of law merupakan instrumen penting dalam kontrak internasional untuk menciptakan kepastian hukum bagi para pihak. Pengadilan Indonesia, sebagaimana tercermin dalam berbagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada prinsipnya menghormati kebebasan para pihak dalam menentukan hukum yang berlaku.
Penghormatan ini berlaku selama tidak melanggar ketertiban umum dan syarat formil yang ditentukan peraturan perundang undangan, khususnya kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, penyusunan klausul choice of law yang cermat harus dibarengi kepatuhan terhadap ketentuan hukum domestik agar kontrak internasional tetap sah dan dapat ditegakkan di hadapan hukum Indonesia.
Butuh Pendampingan Hukum Kontrak Internasional?
Menyusun atau meninjau klausul choice of law membutuhkan ketelitian agar tidak berujung pada pembatalan kontrak. Konsultasikan kebutuhan hukum bisnis Anda dengan mitra advokat profesional di Hukumku untuk memastikan kontrak internasional Anda sah, mengikat, dan dapat ditegakkan di hadapan hukum Indonesia.