• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Pasal Pencemaran Nama Baik: Dasar Hukum, Definisi, dan Contohnya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Pasal Pencemaran Nama Baik: Dasar Hukum, Definisi, dan Contohnya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 13, 2025
5 Menit Baca
Pasal Pencemaran Nama Baik: Dasar Hukum, Definisi, dan Contohnya
Bagikan

Apa Itu Pencemaran Nama Baik?

Pencemaran nama baik terjadi ketika seseorang menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan reputasi orang lain, baik secara lisan maupun tertulis. Pasal pencemaran nama baik diatur secara ketat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Melansir farid-wajdi.com, secara yuridis regulasi tentang pencemaran nama baik diperlukan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtvacuum). Aturan mengenai pencemaran nama baik lebih bersifat sebagai kebijakan hukum (legal policy) yang berpotensi disalahgunakan. Tindakan pencemaran nama baik atau penghinaan, baik secara lisan, tertulis, maupun melalui media elektronik, tidak hanya merupakan perbuatan tercela, tetapi juga melanggar etika, norma agama, dan nilai-nilai sosial.

Daftar Isi
Apa Itu Pencemaran Nama Baik?Pasal Pencemaran Nama Baik dan Dasar HukumnyaJenis-Jenis Pencemaran Nama BaikContoh Kasus Pencemaran Nama Baik di Indonesia

Tim Hukumku akan membahas pasal pencemaran nama baik, dasar hukumnya, dan contoh kasus di Indonesia. Berikut ulasannya:

Pasal Pencemaran Nama Baik dan Dasar Hukumnya

Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP

Hukum pidana di Indonesia mengatur pencemaran nama baik melalui beberapa pasal dalam KUHP, antara lain:

  • Pasal 310 KUHP“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhnya melakukan sesuatu hal, dengan maksud supaya tuduhan itu diketahui oleh umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda.”
  • Pasal 311 KUHP“Jika pelaku tidak bisa membuktikan bahwa tuduhan yang ia sampaikan benar, maka ia tetap dihukum atas pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.”

Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Karena perkembangan teknologi, pencemaran nama baik kini sering terjadi di dunia maya. UU ITE mengatur pelanggaran ini dengan lebih spesifik:

  • Pasal 27 Ayat 3 UU ITE“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.”

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari fitnah atau berita bohong yang bisa merusak reputasi seseorang di dunia digital.

Baca Juga

asas hukum pidana
Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana
Mengungkap Ragam Modus Pencucian Uang di Indonesia
asas legalitas
Mengenal Asas Legalitas sebagai Fondasi Keadilan Pidana

Jenis-Jenis Pencemaran Nama Baik

Jenis-jenis pencemaran nama baik dibagi ke dalam dua kategori sesuai hukum yang berlaku.

Pencemaran Nama Baik Secara Lisan (Slander)

Pencemaran jenis ini terjadi ketika seseorang mengucapkan pernyataan yang merusak reputasi orang lain di depan publik. Contoh kasusnya antara lain:

  • Menyebarkan gosip di tempat kerja yang merugikan rekan kerja.
  • Menuduh seseorang tanpa bukti dalam sebuah pertemuan umum.
  • Menghina seseorang secara langsung di hadapan banyak orang.

Pencemaran Nama Baik Secara Tertulis (Libel)

Pencemaran tertulis terjadi ketika seseorang menyebarkan informasi bohong dalam bentuk tulisan. Ini bisa berbentuk artikel, unggahan media sosial, atau bahkan pesan dalam grup WhatsApp. Contoh kasusnya:

  • Seorang jurnalis menulis berita palsu tentang korupsi yang melibatkan seseorang tanpa bukti kuat.
  • Postingan media sosial yang menuduh seseorang melakukan tindakan kriminal tanpa dasar hukum.
  • Penyebaran tangkapan layar percakapan pribadi dengan maksud menjatuhkan reputasi seseorang.

Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik di Indonesia

Beberapa kasus pencemaran nama baik yang pernah terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Berikut beberapa contoh nyata:

Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Seorang selebriti melaporkan seorang pengguna media sosial karena menyebarkan berita bohong tentang dirinya. Pengguna tersebut menuduh sang selebriti terlibat dalam kasus kriminal, padahal tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut. Pelaku akhirnya dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Kasus Pencemaran Nama Baik dalam Dunia Politik

Seorang politisi melaporkan lawan politiknya yang menuduhnya melakukan korupsi dalam kampanye tanpa bukti. Kasus ini diproses menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP, dan pengadilan memerintahkan pelaku untuk meminta maaf secara terbuka serta membayar ganti rugi.

Kasus Pencemaran Nama Baik di Tempat Kerja

Seorang karyawan menuntut rekannya yang menyebarkan fitnah tentang dirinya di antara kolega dan atasan. Fitnah tersebut mengakibatkan reputasi karyawan tersebut rusak, dan ia hampir kehilangan pekerjaannya. Setelah penyelidikan, perusahaan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan kebijakan ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Pencemaran nama baik adalah tindakan yang bisa berdampak serius terhadap korban dan pelaku. Indonesia mengatur pencemaran nama baik dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan denda mencapai Rp750 juta.

Sebagai informasi, Hukumku adalah platform digital konsultasi hukum online untuk memudahkan pengguna menemukan solusi dan saran hukum dari advokat profesional. Jika Anda ingin berkonsultasi hukum, download dan gunakan Hukumku sekarang!

TAGGED:Hukum PidanaPencemaran Nama BaikUU ITE
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

tahapan dalam proses penyidikan
General

Pengacara Harus Tau! Ini Sederet Tahapan dalam Proses Penyidikan

4 Menit Baca
General

Terdapat Kejanggalan dalam Penyidikan? Begini Langkah Hukumnya

4 Menit Baca
karyawan bocorkan data perusahaan
General

Karyawan Bocorkan Data Perusahaan? Begini Langkah Hukumnya

2 Menit Baca
apa itu putusan petita
General

Sering Terjadi di Sidang! Kenali Apa Itu Putusan Ultra Petita

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?