• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Orang Tua Minta Uang Kepada Anaknya Sebagai Imbalan Membesarkannya: Apa Kata Hukum?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Orang Tua Minta Uang Kepada Anaknya Sebagai Imbalan Membesarkannya: Apa Kata Hukum?

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 14, 2025
3 Menit Baca
Orang Tua Minta Uang Kepada Anaknya Sebagai Imbalan Membesarkannya: Apa Kata Hukum?
Bagikan

Orang tua minta uang ke anak sebagai biaya membesarkan terdengar asing di kepala, namun bukan berarti tidak ada orang yang melakukan itu. Lantas, apakah orang tua boleh menuntut penggantian uang tersebut?

Artikel ini membahas tentang boleh atau tidaknya seorang anak dituntut oleh orang tua untuk mengganti biaya membesarkan. Selain itu, akan dijelaskan pula melalui sudut pandang hukum perdata dan Undang-Undang (UU) Perkawinan.

Daftar Isi
Bolehkah Orang Tua Menuntut Biaya Membesarkan Anak?Penutup

Apakah orang tua berhak meminta anak untuk mengganti biaya membesarkan? Temukan jawabannya di artikel ini.

Bolehkah Orang Tua Menuntut Biaya Membesarkan Anak?

Orang tua yang meminta uang kepada anak merupakan salah satu budaya yang lumrah dilakukan. Mereka bisa meminta uang ke anak yang sudah dewasa, misalnya ketika butuh biaya dadakan.

Berdasarkan pernyataan di atas, ibu maupun ayah bisa meminta uang kepada kita secara cuma-cuma atas dasar ingin membantu. Adapun orang tua menuntut biaya membesarkan anak tidak diperbolehkan secara hukum.

Seperti yang diketahui, UU Perkawinan di Indonesia mengatur berbagai hak anak untuk bisa mendapatkan kehidupan layak. Ketentuan ini berlaku untuk biaya hidup, pendidikan, kesehatan, hingga pembesaran.

Baca Juga

Kewajiban Hukum yang Harus Diperhatikan Setelah Perceraian
harta gono gini
Bagaimana Hukum Mengatur Harta Gono Gini Beda Kewarganegaraan?
harta bersama suami istri tabungan bersama
Tabungan Suami Istri Termasuk Harta Gono-Gini? Simak Penjelasannya

Aturan tersebut serupa dengan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, disebutkan bahwasanya “orang tua diklaim harus memelihara, mendidik, mengasuh, dan melindungi anaknya”. 

Oleh karena itu, orang tua tidak diperbolehkan menuntut biaya membesarkan anak. Namun anak tetap dapat memberikan uang kepada orang tua masing-masing dalam bentuk hibah, sebagaimana diatur Pasal 1687 KUHPerdata.

Selain berbagai ketentuan di atas, Pasal 46 UU Perkawinan menyebutkan bahwa anak wajib menghormati ayah dan ibunya. Ketika mereka sudah memasuki usia dewasa, bisa memelihara dan membiayai orang tua sesuai kemampuan.

Dari penjelasan di atas, anak dapat memberikan uang kepada orang tua bukan berdasarkan tuntutan-tuntutan tertentu. Namun bisa membiayai kedua orang tua ketika anak sudah dewasa sesuai harta yang dimilikinya.

Penutup

Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa orang tua tidak diperbolehkan menuntut anak untuk biaya membesarkan. Namun anak bisa memberikan mereka uang sebagai bentuk hibah.

Permasalahan perdata dan perkawinan ini dapat diselesaikan secara damai dalam lingkup keluarga. Adapun perkara yang disampaikan secara hukum tidak dapat berlaku, lantaran UU tidak menyebutkan kewajiban tersebut.

Seandainya Anda mengalami masalah tuntutan serupa, Tim Hukumku menyediakan layanan konsultasi daring. Anda bisa bertemu dengan berbagai pakar hukum perdata maupun perwakinan yang berpengalaman.

TAGGED:Hukum Keluarga
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
alat bukti
Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Strategi Penggunaan
Desember 19, 2025
asas proporsionalitas di indonesia
Asas Proporsionalitas dalam Pembatasan Hak Warga Negara
Desember 18, 2025
Hukumku dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Tandatangani MoU untuk Modernisasi Dunia Hukum dan Teknologi bagi Emiten Indonesia
Desember 17, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

menentukan hak waris jika tak ada keturunan atau tidak ada anak
General

Bagaimana Menentukan Hak Waris Jika Tak Ada Keturunan?

4 Menit Baca
General

Warisan Rumah dan Tanah untuk Anak Perkawinan Campuran, Apa Aturannya?

4 Menit Baca
pembagian warisan sebelum meninggal
General

Bolehkah Membagikan Warisan Sebelum Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya

6 Menit Baca
syarat sah perkawinan
General

Syarat Perkawinan Batal Menurut Undang-Undang

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?