• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Pengertian, Tujuan, Isi, dan Larangan Dalam Perjanjian Pranikah
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Pengertian, Tujuan, Isi, dan Larangan Dalam Perjanjian Pranikah

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 15, 2025
4 Menit Baca
Pengertian, Tujuan, Isi, dan Larangan Dalam Perjanjian Pranikah
Bagikan

Jakarta, Hukumku – Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan yang hendak melakukan pernikahan dan berfungsi untuk mengikat hubungan keduanya.

Soetojo Prawirohamidjojo, mengatakan bahwa perjanjian pranikah adalah persetujuan yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Perjanjian pranikah mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan pasangan suami istri. 

Perjanjian pranikah diperlukan apabila dalam kondisi sebagai berikut: 

  1. Jika terdapat sejumlah harta kekayaan yang lebih besar salah satu pihak.
  2. Apabila keduanya memiliki pemasukan yang cukup besar.
  3. Masing-masing pihak memiliki usaha sendiri, perjanjian dibuat agar pihak lainnya pailit. 
  4. Salah satu atau kedua pihak memiliki utang sebelum kawin dan hendak bertanggung jawab sendiri. 

Perjanjian Pranikah Secara Hukum 

Aturan mengenai pembuatan perjanjian pranikah dimuat dalam KUHPerdata dan UU Perkawinan. Dalam Pasal 139 KUHPerdata, menerangkan bahwa para calon suami istri dengan perjanjian pranikah dapat menyimpang dari peraturan undang-undang terkait harta bersama. Hal ini diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dan sejumlah ketentuan yang berlaku. 

Pasal 35 UU Perkawinan, menerangkan bahwa harta bersama dapat dikesampingkan dengan meliputi dua hal berikut: 

Baca Juga

Kewajiban Hukum yang Harus Diperhatikan Setelah Perceraian
harta gono gini
Bagaimana Hukum Mengatur Harta Gono Gini Beda Kewarganegaraan?
harta bersama suami istri tabungan bersama
Tabungan Suami Istri Termasuk Harta Gono-Gini? Simak Penjelasannya
  1. Harta bersama atau harta benda yang diperoleh selama perkawinan;
  2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. 

Ketentuan dalam UU Perkawinan menerangkan pula bahwa pembuatan perjanjian pranikah dapat dilaksanakan pada waktu pernikahan atau sebelum pernikahan, dan perjanjian tersebut mulai berlaku saat perkawinan dilangsungkan. 

Perjanjian pranikah sifatnya adalah opsional, tidak wajib dibuat jika tidak diinginkan. Namun, tanpa ada perjanjian pranikah dalam Pasal 146 KUHPerdata menerangkan bahwa hasil-hasil pendapatan istri masuk dalam penguasaan suaminya. 

Isi Perjanjian Pranikah

Terkait pembuatan isi perjanjian pranikah, ada empat hal yang termuat dan perlu dipertimbangkan antara lain:

  1. Keterbukaan, kedua belah pihak harus terbuka dalam mengungkapkan semua kondisi keuangan, baik sebelum menikah hingga akan menikah. Keterbukaan tersebut meliputi, harta bawaan masing-masing dan potensi harta yang akan menambah saat bersama. 
  2. Kerelaan, kedua belah pihak haruslah saling rela menyetujui isi dan mau menandatangani tanpa paksaan.
  3. Bantuan pihak objektif, bantuan dari pihak berwenang dengan reputasi yang baik dan dapat menjaga objektivitas perjanjian sehingga isinya akan dibuat adil bagi kedua belah pihak. 
  4. Dibuat oleh notaris, perjanjian pranikah sebaiknya dibuat dan disahkan oleh notaris dan perjanjian harus dicatatkan dan disahkan pula dengan pegawai KUA dan catatan sipil.

Isi Perjanjian Pranikah yang Dilarang Hukum

Dalam KUHPerdata mengatur sejumlah hal yang dilarang dalam sebuah perjanjian pranikah. Adapun hal-hal atau ketentuan yang dimaksud yaitu sebagai berikut : 

  1. Tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum (Pasal 139 KUHPerdata)
  2. Tidak boleh mengurangi hak suami (Pasal 140 KUHPerdata)
  3. Tidak boleh mengatur warisan (Pasal 141 KUHPerdata)
  4. Tidak boleh berat sebelah dalam hal utang (Pasal 142 KUHPerdata)
  5. Tidak boleh menggunakan hukum “asing” sebagai dasar hukuim perkawinan (Pasal 143 KUHPerdata)

Anda memiliki pertanyaan atau permasalahan legal seputar pernikahan? Segera download aplikasi kami dan temukan solusi permasalahan legalmu!

TAGGED:Hukum Keluarga
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
alat bukti
Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Strategi Penggunaan
Desember 19, 2025
asas proporsionalitas di indonesia
Asas Proporsionalitas dalam Pembatasan Hak Warga Negara
Desember 18, 2025
Hukumku dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Tandatangani MoU untuk Modernisasi Dunia Hukum dan Teknologi bagi Emiten Indonesia
Desember 17, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

menentukan hak waris jika tak ada keturunan atau tidak ada anak
General

Bagaimana Menentukan Hak Waris Jika Tak Ada Keturunan?

4 Menit Baca
General

Warisan Rumah dan Tanah untuk Anak Perkawinan Campuran, Apa Aturannya?

4 Menit Baca
pembagian warisan sebelum meninggal
General

Bolehkah Membagikan Warisan Sebelum Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya

6 Menit Baca
syarat sah perkawinan
General

Syarat Perkawinan Batal Menurut Undang-Undang

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?