• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Serba-serbi Masalah Penumpang di Bandara serta Solusinya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Serba-serbi Masalah Penumpang di Bandara serta Solusinya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 22, 2025
7 Menit Baca
Serba-serbi Masalah Penumpang di Bandara serta Solusinya
Bagikan

Perjalanan udara merupakan salah satu moda transportasi yang efisien dan nyaman. Namun, tak jarang penumpang menghadapi berbagai masalah di bandara, salah satunya adalah pesawat delay dan bagasi hilang atau rusak di bandara. Jika Anda mengalaminya, Anda perlu mengetahui apa saja hak penumpang pesawat delay yang bisa didapatkan. 

Dalam artikel ini, kami akan membahas apa saja langkah yang harus Anda ambil jika mengalami pesawaran delay, hak penumpang pesawat delay, hingga kendala bagasi hilang atau rusak di bandara. 

Daftar Isi
Langkah-Langkah Jika Pesawat Delay atau CancelledHak Penumpang Jika Pesawat Delay atau Pesawat Batal Terbang (Cancelled)Bagasi Hilang atau Rusak di BandaraKesimpulan

Langkah-Langkah Jika Pesawat Delay atau Cancelled

Dalam beberapa kondisi, pesawat terbang terkadang harus memundurkan jadwal terbang atau bahkan membatalkan penerbangan. Pesawat delay atau batal terbang ini bisa disebabkan oleh banyak hal, misalnya seperti masalah teknis hingga situasi cuaca. 

Jika Anda mengalami kondisi pesawat delay atau batal terbang (cancelled), ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda ambil jika mengalami situasi ini:

1. Minta Pengembalian Uang (Refund)

Jika penerbangan Anda dibatalkan, Anda berhak meminta pengembalian uang tiket. Hubungi maskapai penerbangan untuk proses refund. Di Indonesia, hak ini diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015.

2. Mengatur Penerbangan Pengganti

Selain refund, Anda juga bisa memilih untuk mengatur penerbangan pengganti. Maskapai biasanya akan menawarkan penerbangan alternatif tanpa biaya tambahan. Pastikan untuk meminta informasi yang jelas mengenai jadwal penerbangan baru.

Baca Juga

Bagaimana Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi E-Commerce? Simak Aturannya
Bagaimana Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi E-Commerce? Simak Aturannya
Mengenal Klausula Eksonerasi: Definisi, Contoh, dan Akibat Hukumnya
Mengenal Klausula Eksonerasi: Definisi, Contoh, dan Akibat Hukumnya
Memahami UU Perlindungan Konsumen: Hak, Dasar Hukum, dan Contoh Kasus
Memahami UU Perlindungan Konsumen: Hak, Dasar Hukum, dan Contoh Kasus

3. Meminta Kompensasi

Penumpang yang mengalami delay atau pembatalan berhak atas kompensasi tertentu, terutama jika masalah terjadi karena kesalahan operasional maskapai. Kompensasi ini bisa berupa voucher makanan, akomodasi, atau kompensasi finansial.

4. Dapatkan Informasi yang Jelas

Maskapai penerbangan wajib memberikan informasi yang jelas dan tepat waktu mengenai keterlambatan atau pembatalan penerbangan, termasuk alasan dan estimasi waktu keberangkatan yang baru.

Dengan mengetahui langkah-langkah di atas, Anda bisa lebih tenang dan terinformasi dalam menghadapi situasi tak terduga seperti pesawat delay atau batal terbang.

Hak Penumpang Jika Pesawat Delay atau Pesawat Batal Terbang (Cancelled)

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015, diatur bahwa terdapat 6 kategori keterlambatan, yaitu sebagai berikut. 

  1. kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit; 
  2. kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit; 
  3. kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit; 
  4. kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit; 
  5. kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan 
  6. kategori 6, pembatalan penerbangan. 

Jika Anda mengalami salah satu dari kategori keterlambatan pesawat di atas, terdapat hak penumpang pesawat delay yang bisa Anda dapatkan. Bentuk hak penumpang pesawat delay atau pesawat batal terbang (cancelled) bisa didapatkan dalam bentuk kompensasi. Kompensasi ini telah diatur dalam  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 pasal 9, yaitu: 

Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa:

  1. Keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
  2. Keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan {snack box);
  3. Keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
  4. Keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meaty);
  5. Keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
  6. Keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
  7. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan. 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket). 

Anda bisa mengajukan kompensasi ini kepada pihak maskapai. Untuk kompensasi berupa refund atau pengembalian biaya tiket, dibutuhkan kurang lebih 30 hari kerja untuk memprosesnya. Namun, jika Anda membeli tiket secara tunai, pihak maskapai akan langsung memberikan pengembalian harga tiket secara tunai kepada Anda. 

Bagasi Hilang atau Rusak di Bandara

Salah satu masalah yang sering terjadi di bandara selain pesawat delay dan cancelled adalah bagasi hilang atau rusak di bandara. Kehilangan atau kerusakan bagasi adalah salah satu masalah yang paling mengganggu dalam perjalanan udara. 

Perlu diketahui bahwa bagasi sendiri terbagi menjadi dua kategori. Pertama adalah bagasi tercatat, yaitu bagasi yang barang penumpang yang dicatatkan atau dititipkan kepada petugas penerbangan untuk diletakkan di dalam bagasi pesawat. Kedua adalah bagasi kabin, yaitu barang penumpang yang dibawa sendiri oleh penumpang ke dalam kabin pesawat. 

Jika Anda mengalami masalah bagasi hilang atau rusak, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 pasal 5 ayat (1), berikut adalah kompensasi yang Anda dapatkan jika bagasi Anda hilang atau rusak:

  1. Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan
  2. Kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.

Untuk kerusakan atau kehilangan bagasi kabin, kompensasi hanya dapat diberikan jika memang terbukti bahwa kerusakan diakibatkan oleh pihak maskapai. 

Kesimpulan

Menghadapi masalah di bandara seperti pesawat delay atau batal, serta kehilangan atau kerusakan bagasi, bisa sangat menjengkelkan. Namun, dengan pemahaman yang baik tentang hak-hak Anda sebagai penumpang dan langkah-langkah yang harus diambil, Anda dapat mengelola situasi tersebut dengan lebih efektif. 

Jika Anda merasa hak-hak Anda sebagai penumpang tidak dipenuhi atau mengalami kesulitan dalam menyelesaikan masalah di bandara, Hukumku siap untuk membantu Anda! 

Hukumku adalah platform online yang menawarkan jasa konsultasi dengan advokat profesional secara real time. Dengan Hukumku, Anda bisa mendapatkan panduan hukum yang tepat dan dukungan yang diperlukan untuk melindungi hak-hak Anda sebagai penumpang. Ayo download Hukumku sekarang!

TAGGED:Perlindungan Konsumen
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
OJK Terbitkan Aturan Baru IPO 2025: Porsi Investor Ritel Naik Jadi 50%
Desember 9, 2025
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
Desember 5, 2025
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
Tampilkan Lebih

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?