• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca Mengurus AJB yang Hilang: Prosedur dan Biayanya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mengurus AJB yang Hilang: Prosedur dan Biayanya

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Agustus 26, 2025
5 Menit Baca
ajb hilang
Bagikan

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan atas suatu properti. Kehilangan AJB bisa menjadi masalah serius karena dapat menghambat proses jual beli properti di masa depan. 

Bagi Anda yang perlu mengurus AJB yang hilang, dalam artikel kali ini kami akan membahas secara rinci tentang prosedur mengurus AJB yang hilang, dokumen apa saja yang diperlukan, serta biaya yang harus Anda keluarkan. Simak penjelasan berikut ini. 

Daftar Isi
  • Bagaimana Cara Mengurus AJB yang Hilang?
  • Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus AJB yang Hilang
  • Biaya Mengurus AJB yang Hilang
  • Urus AJB yang Hilang Tanpa Repot dengan Hukumku

Bagaimana Cara Mengurus AJB yang Hilang?

Mengurus AJB yang hilang memerlukan beberapa langkah yang harus diikuti secara teliti agar prosesnya berjalan lancar. Tentunya kehilangan AJB tidak bisa dibiarkan begitu saja. Anda harus segera melaporkan kehilangan tersebut untuk menghindari terjadinya masalah di kemudian hari. Namun, bagaimana cara mengurus AJB yang hilang?

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

1. Membuat Laporan Kehilangan ke Kepolisian

Langkah pertama adalah melaporkan kehilangan AJB ke kantor polisi terdekat. Anda akan menerima surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang nantinya akan digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung.

2. Menghubungi Notaris

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, langkah berikutnya adalah menghubungi notaris yang menerbitkan AJB asli. Notaris akan membantu Anda dalam proses penerbitan AJB yang baru.

Baca Juga

My Indonesian Contractor Stopped Construction: Can I Sue Them?
Can a New Land Owner Cancel Your Leasehold Agreement in Indonesia?
Can a New Land Owner Cancel Your Leasehold Agreement in Indonesia?
inbreng tanah
Inbreng Tanah dan Bangunan ke PT: Proses, Pajak, dan Dasar Hukumnya

3. Mengajukan Permohonan Penerbitan AJB Baru

Dengan bantuan notaris, Anda harus mengajukan permohonan untuk penerbitan AJB baru. Permohonan ini biasanya diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

4. Melengkapi Dokumen yang Diperlukan

Pastikan Anda telah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk proses ini. Dokumen tersebut akan dijelaskan lebih lanjut pada subjudul berikutnya.

5. Menunggu Proses Verifikasi dan Penerbitan

Setelah dokumen lengkap diajukan, BPN akan melakukan verifikasi data dan jika semua persyaratan terpenuhi, mereka akan menerbitkan AJB yang baru.

6. Mengambil AJB yang Baru

Setelah AJB baru diterbitkan, Anda bisa mengambilnya di kantor notaris atau BPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus AJB yang Hilang

Dalam proses mengurus AJB hilang, terdapat beberapa dokumen yang diperlukan untuk melengkapi laporan Anda. Berikut adalah daftar dokumen yang umumnya diperlukan:

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian: Dokumen ini diperlukan sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan kehilangan AJB.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP Anda sebagai pemilik properti.
  3. Fotokopi AJB Lama: Jika Anda masih memiliki fotokopi dari AJB yang hilang, itu akan sangat membantu dalam proses verifikasi.
  4. Kwitansi Pembelian Akta Jual Beli (AJB).
  5. Surat Pernyataan Saksi. 
  6. Surat Pernyataan Kesaksian. 
  7. Bukti Kepemilikan Lainnya: Sertifikat tanah, SPPT PBB, atau dokumen lain yang dapat membuktikan kepemilikan Anda atas properti tersebut.
  8. Surat Keterangan dari Pejabat Lokal. 
  9. Formulir Permohonan: Formulir yang biasanya disediakan oleh BPN untuk pengajuan permohonan penerbitan AJB baru.

Biaya Mengurus AJB yang Hilang

Salah satu pertanyaan yang muncul dalam mengurus dokumen dan pembuatan ulang AJB hilang adalah berapa biaya mengurus AJB yang hilang tersebut? Sebenarnya, tidak ada biaya pasti untuk berapa biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus AJB yang hilang. Hanya saja, sebagai perkiraan, berikut adalah biaya-biaya yang mungkin akan dikeluarkan dalam proses mengurus AJB yang hilang. 

  1. Biaya Notaris: Notaris akan mengenakan biaya untuk layanan konsultasi dan penerbitan AJB baru. Biaya ini bervariasi tergantung notaris, namun umumnya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000.
  2. Biaya Pengurusan di BPN: BPN juga akan mengenakan biaya administrasi untuk verifikasi dan penerbitan AJB baru. Biaya ini bisa bervariasi, namun biasanya berada dalam kisaran Rp250.000 hingga Rp1.000.000.
  3. Biaya Lainnya: Terkadang ada biaya tambahan seperti biaya fotokopi, materai, dan biaya transportasi yang perlu Anda pertimbangkan.

Urus AJB yang Hilang Tanpa Repot dengan Hukumku

Mengurus AJB yang hilang bisa menjadi proses yang kompleks dan memerlukan waktu. Jika Anda merasa kesulitan atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Hukumku. Hukumku menyediakan layanan konsultasi hukum yang dapat membantu Anda mengatasi berbagai masalah hukum, termasuk masalah terkait kepemilikan properti.

Dengan tim ahli yang berpengalaman, Hukumku siap memberikan solusi terbaik untuk permasalahan Anda. Jangan biarkan kehilangan AJB menghambat rencana Anda. Segera hubungi Hukumku dan dapatkan bantuan profesional yang Anda butuhkan.

TAGGED:Hukum Agraria
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
lawyer modern riset hukum dengan ai legal hero. Ai hukum indonesia
Menangani Perkara PKPU di Era Legal-Tech: Mampukah AI Membantu Lawyer?
September 16, 2026
Indonesian Company Refuses to Pay Invoice: Legal Options for Foreign Suppliers
September 15, 2026
My Indonesian Contractor Stopped Construction: Can I Sue Them?
September 15, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

5 Legal Risks Foreigners Face When Buying Leasehold Property in Bali, Indonesia
General

5 Legal Risks Foreigners Face When Buying Leasehold Property in Bali

14 Menit Baca
kkpr kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
General

KKPR: Panduan Hukum Sebelum Membeli Tanah dan Memulai Proyek

14 Menit Baca
Perpres nomor 4 tahun 2026 tentang lsd
General

Perpres 4 Tahun 2026 tentang LSD: Apa yang Berubah dan Dampaknya bagi Perusahaan?

11 Menit Baca
harga sewa menyewa naik sepihak bagaimana upaya hukumnya
General

Harga Sewa Naik Sepihak? Ini Risiko Besar bagi Pengusaha & Cara Mengatasinya Secara Hukum

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?