• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • PKPU
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
Membaca MA: Pengacara Berstatus Terdakwa Tidak Boleh Memakai Baju Toga
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • PKPU
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
news

MA: Pengacara Berstatus Terdakwa Tidak Boleh Memakai Baju Toga

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 23, 2026
2 Menit Baca
MA: Pengacara Berstatus Terdakwa Tidak Boleh Memakai Baju Toga
Bagikan

Baru-baru ini beredar pernyataan terkait seorang pengacara berstatus terdakwa berinisial RAN, ingin menggunakan Toga saat menghadiri persidangan. Hal ini rupanya menghebohkan ranah publik hingga Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Yanto, SH., MH. memberikan pernyataan.

Disela-sela konferensi pers yang dihelat di ruang Media Centre Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, SH., MH. merespon pertanyaan dari pewarta yang bertanya terkait keinginan RAN memakai baju Toga ketika dirinya berstatus terdakwa.

Hakim Agung MA RI tersebut menegaskan bahwa seorang pengacara yang berstatus terdakwa tidak diperbolehkan menggunakan baju toga.

“, Harus dibedakan kalau seorang pengacara baru bersidang, dapat surat kuasa mewakili, ya tentunya memakai toga. Tapi kalau statusnya terdakwa ya nggak bisa.” Ucap Prof. Dr. Yanto, SH., MH. saat konferensi pers di Jakarta, (10/02/2025).

Sebagai informasi, RAN adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh salah satu pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Pada sidang perdana yang digelar pada 06 Februari 2025, terdakwa berinisial RAN mengamuk usai tak terima dengan keputusan hakim yang menggelar sidang secara tertutup. Lalu, ia mendekati Hotman yang duduk di kursi terperiksa dan sempat memegang pundaknya. Suasana berubah menjadi gaduh, hingga anggota tim pengacara RAN terlihat naik ke meja.

Baca Juga

Penegakan Hukum Pasar Modal pada Kasus Manipulasi Saham
Penegakan Hukum Pasar Modal pada Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN
MSCI Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia
FORU Siapkan Rights Issue Rp27,1 Triliun untuk Akuisisi Tambang, Apa Dampaknya bagi Investor?

Buntut perkara tersebut rupanya melebar. PN Jakarta Utara melaporkan terdakwa ke Bareskrim Polri pada 11 Februari 2025, karena dinilai melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang.

Mahkamah Agung juga menyebut kerusuhan yang terjadi di ruang sidang dianggap mencederai kehormatan peradilan atau Contempt of Court.

Fritz Paris Hutapea, CEO Hukumku, juga memberikan pernyataan bahwa kejadian tersebut dapat dijadikan pelajaran bagi semua pihak demi kepentingan dunia hukum yang baik dan profesional.

“Semoga peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, mendorong praktik hukum yang lebih baik dan profesional, demi kepentingan klien maupun para advokat.” tutup Fritz Paris Hutapea melalui pesan singkat.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
aturan penjualan sex toys di indonesia secara hukum
Are Sex Toys Legal to Sell in Indonesia?
Oktober 30, 2026
cara lapor rups tahunan
Pelaporan RUPS Tahunan: Syarat, Prosedur, dan Batas Waktu
Oktober 29, 2026
Ethanol untuk Bahan Bakar Mendapat Perlakuan Cukai Baru
Ethanol untuk Bahan Bakar Mendapat Perlakuan Cukai Baru: Apa Dampaknya bagi Industri?
Oktober 28, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

pembebasan bersyarat indra kenz
news

Jika Pembebasan Bersyarat Dicabut, Apakah Terpidana Kembali ke Lapas?

8 Menit Baca
13 tindak pidana ruu perampasan aset
news

13 Tindak Pidana yang Masuk dalam Ruang Lingkup RUU Perampasan Aset

14 Menit Baca
news

Promo Kemerdekaan RI ke 81, Legal Hero AI Mulai Rp170 Ribu

2 Menit Baca
kongres advokat indonesia bersama fritz paris hutapea hukumku legal hero
news

Fritz Paris Hutapea Perkenalkan Legal Hero kepada Pengurus Kongres Advokat Indonesia

2 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Perlindungan Data Pribadi

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?